Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / PERISTIWA / Uncategorized

Senin, 9 Januari 2023 - 16:11 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan Warga Surabaya Berniat Laporkan Pelaku Ke Polisi

Foto: Diduga Lakukan Pemerasan Warga Surabaya Berniat Laporkan Pelaku Ke Polisi

Foto: Diduga Lakukan Pemerasan Warga Surabaya Berniat Laporkan Pelaku Ke Polisi

Merasa jadi korban pemerasan Warga Surabaya berinisial Y (40) th, berniat melaporkan pelaku ke polisi, dengan bukti bukti pengancaman kepada korban lewat rekaman suara dan screenshot percakapan lewat wathsaap

Diketahui pelaku pemerasan dan pengancaman tersebut seorang perempuan bernama Nisa ~amel nama dan foto terlihat di DP Watshapnya.kejadian tersebut berawal dari pelaku yang menelpon korban, dan meminta untuk VC dengan tampilan yang sifatnya privasi, setelah itu kemudian pelaku melakukan aksi pemerasan dengan meminta sejumlah uang dengan Nominal satu juta rupiah, kalau tidak dikasih video tersebut akan disebarkan ke medsos Facebook.

Baca juga  Patroli Malam Menyambangi Lingkungan Obyek Vital Polsek Maliku Periksa Kwh Listrik

“Jadi gua tunggu sampai besok siang,gue ingeting,,, besok sampe siang ga ada,ga usah nyari gua, Lu liat aja vdeonya bakal gua apain besok,” kata pelaku.

Foto: Diduga Lakukan Pemerasan Warga Surabaya Berniat Laporkan Pelaku Ke Polisi

“Sekali klik langsung langsung ke ahare seluruh indo tuh.” katanya lagi.Merasa dirinya mendapat ancaman dan tekanan dari pelaku, hari ini korban berencana melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya, agar dapat di proses secara hukum.

“Biar diproses secara hukum dan diusut tuntas pelakunya, dan biar tidak ada korban korban lagi seperti saya,” kata korban kepada awak media. Senin (9/1/23) siang.

Baca juga  Jalin Keakraban, Kapolres Puncak Jaya Sambangi Gereja GIDI Jemaat Galilea Dalam Program Minggu Kasih

Selanjutnya korban bersama kuasa hukum dan didampingi beberapa awak media, menuju ke Polrestabes Surabaya untuk melaporkan kasus tersebut.Sampai berita ini di terbitkan, detik ini pelaku pemerasan masih menghubungi korban, untuk meminta transferan sejumlah uang, dan ini juga bisa dibuat tambahan barang bukti.

Pelaku tindak pidana pemerasan Sesuai dengan ketentuan Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana dua belas tahun penjara. (Ys)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ciptakan situasi kondusif, personil Polsek Kahayan kuala laksanakan Patroli KRYD malam hari

Artikel

Jaga Kamtibmas Pasca Pemungutan Suara Anggota Satpolairud Gunakan Spanduk Ajakan

Uncategorized

Gelar Jumat Curhat, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur hilir Kec.Kahayan Kuala

Artikel

Polres Pasuruan Maksimalkan Patroli Sahur On The Road Cegah Perang Sarung Dan Balap Liar

Artikel

Ketua DPD LPM Kubu Raya Hadiri HUT KILL Ke-12 Dihotel Ibis Pontianak, H.ASMADI: ” Selamat HUT KILL Semoga Kompak Selalu”

Artikel

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Uncategorized

Satlantas Polresta Palangka Raya Terus Tertibkan Pengguna Knalpot Brong

Artikel

Audiensi Hangat di Rumah Dinas Wali Kota Surabaya: FSMI dan Pemkot Capai Kesepakatan Soal Penataan Parkir Toko Modern