TARGETNEWS.ID Merasa tidak pernah meminta dan menikmati uang hasil jual beli jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif R. Abdul Latif Amin Imron meminta mantan bawahannya juga ditetapkan tersangka.
Pernyataan itu disampaikan pada jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim, saat sidang pemeriksaan terdakwa dalam perkara jual beli jabatan, Jumat (7/7/2023).

Foto : Bupati Bangkalan Nonaktif R. Abdul Latif Amin Imron saat menyampaikan keterangan dalam sidang perkara jual beli jabatan.
Kuasa Hukum Bupati Bangkalan Nonaktif, Fahrillah, mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa kliennya sudah memasuki tahap pemeriksaan terdakwa. Kepada JPU dan hakim, terdakwa mengaku tidak pernah meminta dan menerima uang dari pejabat yang promosi.
“Tadi ada fakta yang diakui Pak Bupati dan banyak yang dibantah. Yang diakui soal usulan nama kadis, itu pun atas persetujuan Pak Sekda (Taufan Zairinsjah) dan Pak Wabup (Mohni). Yang dibantah soal permintaan uang, beliau merasa tidak pernah meminta uang kepada siapa pun,” ungkapnya, abi.gila