Kuburaya TargetNews.id 08 April 2025 – Dugaan praktik ilegal kembali mencuat di wilayah Kalimantan Barat. Tim Investigasi Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kalbar mengungkap adanya aktivitas mencurigakan di gudang milik PT. WLD yang berlokasi di Jalan Raya Kakap, tepatnya di Desa Pak 9, Kabupaten Kubu Raya.
Dalam investigasi tersebut, Tim AKPERSI menemukan sebuah kontainer berisi ikan makarel beku yang diduga merupakan barang selundupan dari luar negeri. Tidak hanya itu, PT. WLD juga diduga turut memainkan distribusi daging beku ilegal. Anehnya, saat tim tiba di lokasi, para karyawan yang tengah bekerja justru melarikan diri. Seorang pengawas kemudian terlihat terburu-buru mengunci kontainer dengan segel, seolah berusaha menghambat proses dokumentasi tim investigasi.
Upaya konfirmasi kepada pemilik PT. WLD berinisial WND pun berujung buntu. Melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 821-5888-7XXX, WND justru mengalihkan tanggung jawab dengan memberikan nomor lain, lalu memblokir kontak tim AKPERSI Kalbar secara sepihak. Tindakan tersebut makin memperkuat dugaan adanya praktik bisnis yang melanggar hukum di balik operasional PT. WLD.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, barang-barang tersebut masuk melalui jalur perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, dan berasal dari Malaysia. Dugaan ini sejalan dengan pernyataan Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat (LIM), Daeng Spareng, yang menilai praktik penyelundupan di Kalbar kian masif dan sistematis
.
“Ini bukan lagi sekadar urusan pengusaha hitam, tapi patut diduga adanya konspirasi dengan oknum pejabat korup di wilayah perbatasan. Kalau tidak, mana mungkin barang seperti ikan dan daging beku yang harus ditangani secara khusus bisa lolos begitu saja?” tegas Daeng Spareng kepada awak media.
Menurutnya, mustahil barang beku dapat dikirim lewat jalur tikus karena membutuhkan kontainer berpendingin untuk menjaga kualitas. Hal ini menandakan adanya pengiriman berskala besar dan melibatkan infrastruktur logistik yang seharusnya terpantau aparat bea cukai.
Kegiatan penyelundupan seperti ini jelas merugikan negara, bukan hanya dari sisi pendapatan pajak yang hilang, tapi juga menyebabkan ketimpangan harga di pasar lokal. Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, pelaku penyelundupan barang impor dapat dikenakan pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal sepuluh tahun, serta denda mulai dari Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PT. WLD maupun aparat berwenang terkait dugaan aktivitas ilegal ini. AKPERSI Kalbar menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi menjaga integritas hukum dan perlindungan terhadap konsumen di Kalimantan Barat. (Red)