Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 3 Februari 2025 - 11:21 WIB

Diduga Pelabuhan Perikanan Masami Tempat Bongkar Solar Ilegal,

Diduga Pelabuhan Perikanan Masami Tempat Bongkar Solar Ilegal,

Diduga Pelabuhan Perikanan Masami Tempat Bongkar Solar Ilegal,

 

Banyuwangi – TargetNews.id Desas desus jual beli solar ilegal yang semula di dermaga APBN Pelabuhan Tanjung Wangi kini bergeser di pelabuhan perikanan masami, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Dugaan praktik transaksi solar industri ilegal yang di lakukan oleh PT lancar berkah berlimpah yang semula di dermaga APBN tanjungwangi kini di duga berpindah di wilayah Pelabuhan Perikanan Masami Banyuwangi bukan hanya isapan jempol belaka, dari video yang beredar kini aktivitas yang di duga transaksi solar industri ilegal itu berpindah ke pelabuhan perikanan masami, bahkan kegiatan tersebut di lakukan pada malam hari.

Setelah releas media pada tanggal 31 januari 2025 saudara angga prasetya. S,Tr.Pi yang menjabat sebagai kepala syahbandar pelabuhan perikanan masami mengkonfirmasi melalui WA ke awak media sebagai berikut.

Sesuai arahan pimpinan saya ingin meluruskan Tugas syahbandar Pengawasan pengisian bahan bakar dilakukan dengan:
a. memastikan bahwa pengisian bahan bakar telah memenuhi aspek pencegahan pencemaran dan keselamatan
b. memastikan terpenuhinya pajak pertambahan nilai bagi Kapal Perikanan yang menggunakan bahan bakar nonsubsidi/industri. Sesuai peraturan pemerintah trims

Menurut narasumber dari jawaban tersebut bahwa saudara angga Prasetya tidak memiliki kompetensi menjabat sebagai kepala syahbandar, karena tidak memahami konsepsi penegakan hukum bongkar muat barang berbahaya BBM solar di perairan pelabuhan yang tertuang di dalam undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan juga tidak mentaati surat edaran direktur jendral perikanan tangkap Nomor. B.9928/DJPT/PI.210.D3/V/2020 TENTANG PENYALURAN BBM INDUSTRI DI PELABUHAN PERIKANAN, dan di duga saudara angga prasetya sebagai kepala syahbandar tidak mengeluarkan surat pedoman melaksanakan bunker minyak di pelabuhan perikanan masami yang di laksanakan oleh PT lancar berkah berlimpah dan saudara angga Prasetya juga tidak memahami proses aturan serta dokumen surat surat pendistribusian solar industri dari hulu ke hilir untuk kapal perikanan.

Dalam dokumen yang di dapatkan oleh awak media, disebutkan bahwa PT lancar berkah berlimpah adalah transportir dari PT Ganani Indonesia petroleum energi yang memiliki ijin niaga umum dan sedangkan PT lancar berkah berlimpah hanya memiliki ijin transportir, ada pun data PT lancar berkah berlimpah sebagai berikut :

PT Lancar berkah berlimpah.
Nama direktur : Demos andhiko
Alamat kabupaten gresik: Ruko Sentraland Blok B-30, Kelurahan Randegansari, Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik – Jawa Timur.
Telpon : 031 – 99051214
Alamat kota surabaya : Wisma menanggal ll No 26 RT 002 RW 004 Kota Surabaya.
Email : lancarberkahberlimpah@gmail.com
Bidang Usaha : Transportir BBM Industri
Legalitas : Akta Pembaruan Nomor 03 Tanggal 06 Juli tahun 2022 sesuai salinan Akta Pendirian Nomor 28 Tanggal 23 September 2021 yang dibuat oleh Notaris IRPAN HARIANJA, S.H.
Nomor AHU Pendirian : AHU-0059711.AH.01.01 Tahun 2021
Nomor AHU Pembaruan : AHU-0046488.AH.01.02 Tahun 2022
NIB : 2909210047386
NPWP : 436665715642000 / 0436665715642000
SKDU : 811/695/437.108.15/2021
SKEP Kementerian Investasi/BKPM : 119/1/IU/ESDM/PMDN/2022
Kode Izin Usaha Transportir : 05.AD.03.27(04,06).1557
Izin Angkutan Barang Khusus (B3): SK.00059/AJ.309/1/DJPD/2022

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Dugaan Asal Usul Solar industri yang di jual belikan oleh PT lancar berkah berlimpah.

Dari surat penunjukan transportir BBM bahwa solar industri yang di angkut oleh PT lancar berkah berlimpah adalah milik PT Ganani Indonesia petroleum energi perusahaan yang memiliki ijin niaga umum, dan anehnya penandatanganan surat penunjukan transportir PT Ganani Indonesia petroleum energi di tanda tangani oleh demos andhiko yang juga menjabat sebagai direktur PT lancar berkah berlimpah.

Namun menurut Informasi dari narasumber bahwa asal usul solar industri yang di transaksikan tersebut di kumpulkan dari pembelian solar subsidi di beberapa SPBU dan juga solar industri tersebut dari sisa hasil kegiatan instansi pemerintahan, Setelah itu solar industri tersebut dijual kepada pengusaha-pengusaha kapal perikanan dalam bentuk solar industri (Non subsidi ) yang awalnya di lakukan di dermaga APBN Pelabuhan Tanjung Wangi dan sekarang berpindah di pelabuhan perikanan masami, dengan harga 10.400 perliter, dari harga tersebut sudah sangat janggal, karena harga penebusan BBM industri sampai saat ini di angka 16.000 dan juga perusahaan tersebut tidak dapat menunjukan legalitas dokumen asal usul BBM dari hulu ke hilir.

Yang menjadi pertanyaan dari mana asal solar industri yang di transaksikan oleh PT lancar berkah berlimpah dengan harga jual 10.400 tersebut?!?

Dari dokumen yang di dapat Transaksi yang di lakukan oleh PT lancar berkah berlimpah ditemukan banyak sekali kejanggalan, adapun kejanggalan tersebut sebagai berikut :

Pada tanggal 16 oktober 2024 PT lancar berkah berlimpah melakukan transaksi pengisian solar industri terhadap kapal ikan KMN Modern C yang dimiliki oleh PT Prima perkasa pratama di dermaga APBN tanjungwangi Banyuwangi,

laporan terkait jumlah pengisian solar industri yang tertulis di faktur pajak teratas nama demos andhiko kepala cabang jawa timur PT Ganani Indonesia petroleum energi yang juga merangkap direktur PT lancar berkah berlimpah,

surat pemberitahuan pengisian kepada agen dan surat pedoman melaksanakan bunker minyak tidak sama, dalam data yang ada tertulis di data faktur pajak pengisian BBM industri 16.000 liter ( 16 kl ), data di surat pemberitahuan kepada agen kapal pengisian 56.000 liter ( 56 KL ) dan data surat pedoman melaksanakan bunker

Baca juga  Jelang Hari Kesaktian Pancasila, Personel TNI/Polri Kerja Bakti Bersihkan TMP Kadilangu

minyak dari kantor syahbandar adalah 56.000 liter ( 56 KL ), jadi ada selisih 40.000 liter ( 40 KL ) yang tidak di laporkan secara resmi di dalam kegiatan tersebut.

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Provinsi Jawa Timur pada tahun 2023 ditetapkan dengan tarif sebesar 5%. Dasar pengenaan pajak ini adalah Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia bahan bakar sebagai Wajib Pungut (WAPU), yang meliputi produsen dan/atau importir bahan bakar,

baik untuk dijual maupun digunakan sendiri. Penyedia bahan bakar diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) setiap bulan paling lambat tanggal 20.

Di indikasi Kuat PT Lancar Berkah Berlimpah tidak membayar atas pajak bahan bakar kendaraan bermotor ( PBBKB ) di karenakan PT Lancar Berkah Berlimpah Hanya Selaku Transportir Pengakut Jadi Sumber Asal Usul Bbm Solar yg di jual belikan itu tidak bisa di pertanggung jawabankan ( Ilegal ) dan ini sangat merugikan Daerah Jawa Timur khusus nya Kabupaten Banyuwangi. Oleh karena itu Aparat penegak hukum dan Bapenda Jatim untuk memanggil PT Lancar Berkah Berlimpah untuk Mempertanggung jawaban atas pelanggaran Peraturan Gubernur Propinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2018 juga Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 tahun 2024 tentang pajak Daerah Mengenai Pajak Bahan Bakar Kendara Bermotor ( PBBKB ), dan juga PT Lancar Berkah Berlimpah harus bertanggung jawab atas semua kegiatan penjualan Bbm solar industri di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Sesuai Nawa Cita Bapak Presiden Prabowo dan Bapak Wakil Presiden Gibran Rakabuming raka segala penyelewengan apapun bentuknya yg merugikan Negara Harus Di Bersihkan se bersih Bersihnya .

Dari keterangan informasi dan dokumen yang di dapat, patut di duga perusahaan tersebut melanggar Undang undang no 22 tahun 2021 tentang Minyak dan gas bumi serta Undang undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan seharusnya aparat penegak hukum khususnya Polresta Banyuwangi dan kejaksaan negeri banyuwangi menindak hal tersebut tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat, karena tindak pidana tersebut adalah tindak pidana umum dan bukan delik aduan.badbod

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Terapkan di Internal Polsek Maliku, Personel Wajib Prokes Covid-19 dengan Optimal

BERITA UTAMA

Patroli Satsamapta Polresta Palangka Raya Kunjungi Lokasi Ini

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Himbauan Kamseltibcarlantas

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Larangan Karhutla Pada Masyarakat

BERITA UTAMA

Patroli Kring Serse Polres Probolinggo Kota Berhasil Gagalkan Pencurian 2 Ekor Sapi

Uncategorized

Cegah Potensi Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla

BERITA UTAMA

Lima Pelaku Curanmor Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

BERITA UTAMA

Sosialisasi Aplikasi Polri Super App di Wilkum Polsek Maliku