TargetNews.id Rembang,UU migas sa’at ini marak di salah guna’ankan kususnya bahan bakar minyak jenis bio solar bersubsidi, yang kuat duga’an
di lakukan oleh para mafia solar bersubsidi antar kota, ironis sekali para pelaku pelangaran tindak pidana tersebut tidak pada jera “walau sering tertangkap tangan “hal ini serupa terjadi bertahun tahun.
Duga’an kuat dilakukan oleh penambang besar di Rembang yaitu CV. Pasir Mas, yang beralamatkan di desa Sendang Waru kecamatan Kragan kabupaten Rembang pemilik CV. Pasir Mas berinisial (NR).
Pada sa’at tim media yang tergabung melaksanakan tugas pokok sebagai control sosial hasil investigasi
di lapangan menemukan salah seorang pekerja cv.pasir mas,sedang melakukan pemindahan bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar dari tangki “dum truk ke dalam tengki 8kl tanam.
Seperti ganbar di atas tampak dua buah mobil parkir di dekat tangki tanam yang satu dum truk jumbo yang satunya lagi dum truk engkel yang baru saja di tingal lari salah satu pekerjanya.
Duga’an jelas solar dalam tenki bahan bakar dam trek yang sedang di pindahkan itu adalah bahan bakar solar beraubsidi,namun hal itu pada sa’at pengusrus CV. Pasir Mas gemilang di konfirmasi dilobi
kantornya mengatakan itu mengunakan bahan bakar solar non subsidi dengan nada kalang kabut.
Tidak hanya itu seorang keamanan CV. Pasir Mas berseragam preman menjawab klaifikasi tim media menerangkan bahwa tambang itu miliknya orang nomer satu di rembang dengan kata lain
“K1nya Rembang lalu tim media menayakan dari mana asal solar tersebut di atas dikirim?
Lagi lagi dengan suwasana kebingungan pengurus
cv.pasir mas mengirimkan surat pengiriman solar via wa kepada awak media,pengiriman atas nama PT. INNO GEMILANG INDONESIA namun sayangnya dalam surat tersebut tidak tertera hari tangal pengiriman.
Tidak hanya itu saja mulai terkuak jelas bohong ketika tim media meminta ijin untuk mengambil sempel solar dari dalam tangki tanam pihak pengurus mejawab bahwa big bos nya ibu (NR) sedang sakit.
Lalu setelah mereka berunding tim media diberi waktu 7 hari baru bisa mengambil sempel solar.
Bagaimana pertamina tidak merugi kususnya negara dalam pembelanjaan subsidi solar. Hal ini terkesan APH sebagai aparat penegak hukum loyo tak mampu melaksanakan tugas yang di emban dari negara.
Oleh karna prilaku prilaku pelangaran uu migas subsidi harus dibersihkan agar tidak merugikan uang belaja negara. (Pak Men Taju)