Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:57 WIB

Diduga polsek tegalsari tutup mata terkait pencurian kabel Telkom di keputran

Diduga polsek tegalsari tutup mata terkait pencurian kabel Telkom di keputran

Diduga polsek tegalsari tutup mata terkait pencurian kabel Telkom di keputran

Surabaya – TargetNews.id  Pernahkah Anda melihat lubang galian tak terawat di pinggir jalan, atau tumpukan gulungan kabel yang berserakan di sudut-sudut kota?.

Di balik pemandangan yang sekilas tidak berarti itu, tersembunyi sebuah ironi yang menggerogoti aset negara dan mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia, yaitu pencurian kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, terutama yang sudah tidak terpakai.

Praktik ini, meskipun sering dianggap remeh, sebenarnya merupakan kejahatan serius yang merugikan negara, mengganggu infrastruktur, dan menciptakan lingkaran setan impunitas yang perlu segera diselesaikan.

Modus Operandi dan Dampak yang Meluas. Pencurian kabel tembaga Telkom tidak terpakai, atau sering disebut juga “kabel mati,” telah menjadi fenomena gunung es. Pelaku, mulai dari individu hingga sindikat terorganisir, mengincar tembaga karena nilai jualnya yang tinggi di pasar gelap.

Mereka beroperasi di bawah tanah, membongkar manhole, atau bahkan mengomel tiang-tiang Telkom yang sudah tidak berfungsi. Kabel-kabel ini, yang seharusnya dilepas dan didaur ulang secara resmi oleh Telkom, justru menjadi santapan empuk bagi para pencuri.

Dampak dari pencurian ini jauh lebih luas dari sekedar kerugian material bagi Telkom. Pertama, kerugian finansial yang dialami Telkom tidaklah kecil. Meskipun kabel tersebut tidak aktif, ia tetap merupakan aset perusahaan yang memiliki nilai buku dan nilai jual kembali. Kerugian ini pada akhirnya akan membebani keuangan negara, mengingat Telkom adalah BUMN.

Kedua, gangguan terhadap infrastruktur telekomunikasi secara tidak langsung. Meskipun yang dicuri adalah kabel tidak terpakai, pembongkaran yang dilakukan seringkali merusak fasilitas lain seperti saluran pipa, tiang, atau bahkan kabel aktif yang berdekatan. Hal ini dapat menimbulkan gangguan layanan bagi pelanggan, terutama jika terjadi korsleting atau kerusakan sistem.

Ketiga, membahayakan keselamatan masyarakat. Galian yang ditinggalkan tanpa penutup, tiang yang tidak stabil, atau kabel yang terputus sembarangan dapat menyebabkan kecelakaan bagi pejalan kaki atau pengendara.

Keempat, menciptakan lingkungan yang kumuh dan tidak aman. Kawasan yang sering menjadi target pencurian akan terlihat berantakan, dan keberadaan para pencuri juga dapat memicu tindakan kriminalitas lainnya.

Mata Rantai Impunitas, Ketika Polisi Tak Bertindak Karena Tak Ada Laporan. Bagian paling miris dari permasalahan ini adalah seringnya aparat kepolisian enggan memproses kasus pencurian kabel tembaga Telkom yang tidak terpakai. Alasan klasik yang sering terdengar adalah “tidak ada laporan resmi dari korban,” dalam hal ini Telkom. Ini adalah sebuah anomali hukum yang patut diperbincangkan.

Secara hukum, pencurian adalah delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, polisi seharusnya dapat bertindak dan melakukan penyelidikan meskipun tidak ada laporan resmi dari korban, asalkan ada indikasi kuat telah terjadi tindak pidana.

Baca juga  Tekan Angka Kecelakaan, Sat Lantas Tingkatkan Patroli Daerah Rawan Laka

Kejahatan ini bersifat meresahkan masyarakat dan merugikan negara, sehingga penegakan hukum seharusnya tidak terhalang oleh birokrasi internal atau pelanggaran izin pelaporan dari pihak Telkom.

Kondisi ini menciptakan mata rantai impunitas. Para pencuri tahu bahwa mereka memiliki celah. Mereka tahu bahwa selama Telkom tidak melaporkan secara resmi, peluang mereka untuk ditangkap dan diproses hukum sangat kecil. Akibatnya, praktik pencurian terus berlanjut, bahkan semakin merajalela.

 

Tinjauan Hukum dan Peraturan yang Relevan. Pencurian kabel tembaga Telkom, baik yang terpakai maupun tidak, adalah tindak pidana murni. Beberapa undang-undang dan peraturan yang relevan untuk membahas masalah ini meliputi:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 362 KUHP tentang Pencurian: “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan tujuan untuk memiliki barang itu dengan melawan hak, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” (Denda ini perlu disesuaikan dengan Perma No. 2 Tahun 2012 yang melipatgandakan denda pidana).

Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan: Jika pencurian dilakukan dalam keadaan tertentu (misalnya, pada malam hari, masuk ke pekarangan, dengan merusak, dilakukan oleh dua orang atau lebih), pidananya bisa lebih berat. Pencurian kabel tembaga yang dilakukan dengan merusak fasilitas atau dilakukan oleh sindikat bisa masuk dalam kategori ini.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal 50 Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang dapat merugikan penyelenggara telekomunikasi. Meskipun tidak secara spesifik menyebut pencurian kabel tidak terpakai, perbuatan pencurian ini jelas merugikan pencipta.

Pasal 51 Melarang setiap orang yang tanpa hak dan/atau melawan hukum melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan terganggunya jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi. Pencurian kabel, meskipun tidak terpakai, berpotensi mengganggu jaringan secara tidak langsung seperti dijelaskan sebelumnya, dan di Pasal 52 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran pasal-pasal di atas.

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Mengatur lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban penyelenggara telekomunikasi serta perlindungan terhadap infrastruktur telekomunikasi.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Meski tidak secara langsung terkait pencurian, PP ini menekankan pentingnya pelayanan publik yang baik, termasuk perlindungan terhadap fasilitas publik.

Dari kerangka hukum di atas, jelas bahwa pencurian kabel tembaga Telkom, terpakai maupun tidak, adalah tindak pidana yang memiliki dasar hukum kuat untuk diproses.

Baca juga  Mengapa RD Pj Gubernur Babel Kasusnya Masih Nyanggong di KPK ?

Dalih “tidak ada laporan” dari Telkom seharusnya tidak menjadi penghalang bagi kepolisian untuk bertindak, terutama karena hal ini merugikan aset negara dan berpotensi menimbulkan dampak negatif yang lebih luas.

Mendesak Solusi Komprehensif. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pendekatan yang komprehensif dari berbagai pihak:

Proaktif dari Kepolisian. Kepolisian harus lebih proaktif dalam menangani kasus pencurian aset BUMN, termasuk Telkom. Tidak perlu menunggu laporan resmi dari korban. Patroli rutin di area rawan pencurian, penyelidikan aktif terhadap sindikat pencuri, dan penegakan hukum yang tegas adalah kuncinya. Masyarakat juga perlu melakukan pendidikan untuk melaporkan indikasi pencurian yang mereka lihat.

Peningkatan Kesadaran dan Pelaporan dari Telkom. Telkom harus meningkatkan kesadaran internal mengenai pentingnya melaporkan setiap kejadian pencurian, sekecil apa pun. Pembentukan tim khusus untuk mengidentifikasi dan melaporkan pencurian, serta koordinasi yang erat dengan kepolisian, menjadi hal yang vital. Telkom juga perlu mempercepat proses inventarisasi dan pelepasan kabel-kabel tidak terpakai secara sistematis untuk mengurangi potensi pencurian.

Pengawasan Internal dan Eksternal. Perlu adanya pengawasan internal yang lebih ketat dari Telkom terhadap aset-asetnya, termasuk kabel-kabel yang tidak terpakai. Selain itu, masyarakat dan media juga dapat berperan sebagai pengawas eksternal yang melaporkan temuan-temuan terkait pencurian.

Edukasi dan Penyadaran Masyarakat. Masyarakat perlu menyadari bahwa pencurian kabel, meskipun terkesan remeh, adalah tindak pidana serius yang merugikan semua pihak.

Regulasi Tata Kelola Aset BUMN. Mungkin perlu mempertimbangkan peraturan yang lebih tegas mengenai tata kelola aset BUMN, termasuk mekanisme penghapusan dan daur ulang aset yang tidak terpakai, untuk meminimalisir peluang pencurian.

Sanksi Hukum yang Tegas. Hakim perlu memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku pencurian kabel tembaga agar menimbulkan efek jera, tidak hanya bagi pelaku tetapi juga bagi calon pelaku lainnya.

Jadi dari semuanya dapat disimpulkan bahwa Pencurian kabel tembaga Telkom yang tidak terpakai adalah fenomena yang merusak dan mengarahkan. Ini bukan hanya tentang hilangnya sejumlah tembaga, tetapi juga tentang pengabaian terhadap aset negara, potensi bahaya bagi publik, dan yang paling mengkhawatirkan, indikasi kelemahan dalam penegakan hukum.

Sudah saatnya semua pihak, terutama kepolisian dan Telkom, bersinergi untuk mengakhiri mata rantai impunitas ini. Negara dan rakyat tidak boleh terus menerus merugi karena kealpaan dalam mengelola dan melindungi aset, serta keengganan dalam menegakkan hukum. Tembaga memang berharga, namun penegakan hukum yang adil dan tegas jauh lebih berharga. @red.

Share :

Baca Juga

Artikel

Tanam 40.000 Mangga Putar Dandim 0819 Bersama Forkopimda Kab. Pasuruan Pecahkan Rekor Muri

BERITA UTAMA

Kadiv Humas Polri Buka Pertandingan Menembak Pemimpin Redaksi

Uncategorized

Sinergitas Polres Ngawi bersama TNI Salurkan Air Bersih untuk 700 Warga Cantel Pitu

Uncategorized

Sambangi Masyarakat Pesisir Bripka Andi Berikan Himbauan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Seklem AAL Hadiri Rapat Paripurna Memperingati Hari Jadi Ke – 78 Provinsi Jatim

Uncategorized

Polri Kepada Masyarakat, Polsek Prenduan Giat Pamtur Lalu Lintas di SDN Pragaan 1 Laok

BERITA UTAMA

Anggota Polsek Pandih Batu Bhabinkamtibmas Desa’ Dandang Bripka Slamet Rianto Laksanakan Kegiatan Super Police di Wilkum Polsek Pandih Batu.

Artikel

Didukung Banyak Kalangan, Irjen Pol Ahmad Luthfi Calon Kuat Gubernur Jateng