TargetNews.id Bisnis pengurukan merupakan salah satu sektor ekonomi yang penting, karena pengurukan merupakan salah satu kebutuhan dasar pekerjaan jalan, perumahan, dan pabrik. Jumat 27/12/2024, Pukul 15.30 WIB, kami temukan bekas timbunan tanah, kami duga matrial dari hasil pertambangan tanpa ijin.
Faktanya, bisnis pengurukan tidak hanya dilakukan oleh para pengusaha besar, juga perorangan juga.
Dalam hasil investigasi Satgassus DPP PSM Banaspati Mojopahit pada 25 Desember 2024, kami memantau dan menanyakan pada warga setempat, untuk mengorek beberapa informasi berkaitan dengan kegiatan proyek pembangunan Gerai Mie
Kami mengorek informasi, Apakah benar benar salah satu bahan baku utama pekerjaan timbunan atau urukan ini, menggunakan Matrial ilegal atau legal, ujar Humas DPP PSM Banaspati Mojopahit
Dalam proses pencarian informasi yang akurat, penyelamatan PAD Kab Jombang kecolongan dari hasil penerimaan dan laporan sumber daya alam yang digunakan sebagai proses industri pengurukan dan banyak matrial alam ditransaksikan dari ruang ilegal mining, sebagai contoh : Pasir, Batu, Tanah, ujarnya
Sedangkan berdasarkan hasil pemetaan pertambangan di Kabupaten Jombang, yang memenuhi syarat syahnya ijin usaha hanya tanah uruk kabuh, pasir dan tanah uruk merah, batu. Kabupaten jombang tidak mendapatkan laporan Ijin Pertambangan Galian C.
Dasar Undang Undang Jelas. Yakni Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan mineral dan batubara. ” Perusahaan maupun perorangan yang membeli material tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Membeli hasil produksi tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah,”
“Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan
Dan, pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral
dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau
Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah).