Home / BERITA UTAMA / DAERAH / PERISTIWA

Selasa, 25 April 2023 - 15:40 WIB

Diduga Salah Satu Karyawan PT Timah BackUp Tambang Ilegal,Dikawasan Wisata.

 

Saat Tim awak media Targetnews.id melakukan investigasi,tanggal 7 april 2023 lalu,di daerah kayu besi,kecamatan Namang,Kabupaten Bangka tengah,pemilik tambang ini Mengaku Bernama Andi,untuk mengkelabui awak media,ternyata namanya bukan Andi,Dia biasa dipanggil Badog.

Badog juga mengatakan bahwa tambang milik nya adalah IUP PT.TIMAH,dan Dibenarkan Oleh salah satu Karyawan PT.Timah yang sedang duduk Santai di area Tambang sambil memperhatikan aktifitas tambang.

Saat tim awak media melakukan Investigasi ke lokasi untuk kedua kalinya tanggal 17 April 2023.aktifitas masih berjalan seperti biasa,masih terpampang satu unit exavator berukuran mini merek KOMATSU beraktifitas Membabat kawasan wisata tersebut.

Tim awak media langsung mengkonfirmasi aktifitas tersebut ke scurity di Pos Timah terdekat,salah satu scurity mengatakan,”kemaren sudah ditertibkan pak,kami langsung turun ke lokasi,dengan pihak APH dan juga pihak-pihak yang terkait,kmi tidak tahu kalau mereka beraktifitas lagi”.ucap scurity kepada awak media targetnews.id

Baca juga  Kapolda Metro Jaya Masih Bungkam Dalam Penanganan Kasus Investasi Bodong, Sanggupkah?

Awak media pun mempertanyakan terkait,salah satu rekan mereka yang berani mengatakan lokasi itu adalah IUP PT Timah Hanya dengan koordinasi saja,

“Nah kalo itu kmi tidak tahu pak,mending bapak tnya langsung ke kantor pusatnya pak,biar lebih jelas,kawasan itu masuk IUP apa tidak,cuma sepengetahuan kami timah nya tidak ad masuk ke Pos kami Pak”.Imbuh Salah satu scurity.

Awak media pun terus berusaha melakukan investigasi untuk mendapatkan data yang akurat terkait aktifitas mengenai kawasan wisata tersebut,dan akan terus mengkonfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait,terutama pihak APH.

Baca juga  Tetap Bersinergi Melaksanakan Patroli Daerah Rawan Kebakaran Di Wilayah Kec. Pandih Batu

Dikarenakan Terkait Penambangan ilegal, barang siapa yang melanggar dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :

Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah).Reno Van Happy

Share :

Baca Juga

Artikel

Rapat Pembahasan Penanganan Ruas Jalan Batas Kaltara dan Kabupaten Mahakam Ulu

BERITA UTAMA

PRAJURIT PETARUNG SALAWAKU YONMARHANLAN IX LAKSANAKAN UNPD LARI 3200 METER

BERITA UTAMA

Danrem 072/Pamungkas Ikuti Penanaman Mangrove Serentak Nasional

BERITA UTAMA

Antisipasi Terjadinya Tindak Pidana Polsek Pandih Batu Patroli Malam

Artikel

TNI AD Audiensi Bersama Pemerintah Kota Bahas Penurunan Angka Stunting

BERITA UTAMA

Anggota Satpolairud Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Karhutla

Artikel

Sosialisasi Layanan Call Center 110, Bhabinkamtibmas Tatap Muka Dengan Warga

BERITA UTAMA

Polres Kendal Diminta Tindak Tegas Aksi Tawuran Antar Pelajar dan Peredaran Narkoba