Saat Tim awak media Targetnews.id melakukan investigasi,tanggal 7 april 2023 lalu,di daerah kayu besi,kecamatan Namang,Kabupaten Bangka tengah,pemilik tambang ini Mengaku Bernama Andi,untuk mengkelabui awak media,ternyata namanya bukan Andi,Dia biasa dipanggil Badog.
Badog juga mengatakan bahwa tambang milik nya adalah IUP PT.TIMAH,dan Dibenarkan Oleh salah satu Karyawan PT.Timah yang sedang duduk Santai di area Tambang sambil memperhatikan aktifitas tambang.
Saat tim awak media melakukan Investigasi ke lokasi untuk kedua kalinya tanggal 17 April 2023.aktifitas masih berjalan seperti biasa,masih terpampang satu unit exavator berukuran mini merek KOMATSU beraktifitas Membabat kawasan wisata tersebut.
Tim awak media langsung mengkonfirmasi aktifitas tersebut ke scurity di Pos Timah terdekat,salah satu scurity mengatakan,”kemaren sudah ditertibkan pak,kami langsung turun ke lokasi,dengan pihak APH dan juga pihak-pihak yang terkait,kmi tidak tahu kalau mereka beraktifitas lagi”.ucap scurity kepada awak media targetnews.id
Awak media pun mempertanyakan terkait,salah satu rekan mereka yang berani mengatakan lokasi itu adalah IUP PT Timah Hanya dengan koordinasi saja,
“Nah kalo itu kmi tidak tahu pak,mending bapak tnya langsung ke kantor pusatnya pak,biar lebih jelas,kawasan itu masuk IUP apa tidak,cuma sepengetahuan kami timah nya tidak ad masuk ke Pos kami Pak”.Imbuh Salah satu scurity.
Awak media pun terus berusaha melakukan investigasi untuk mendapatkan data yang akurat terkait aktifitas mengenai kawasan wisata tersebut,dan akan terus mengkonfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait,terutama pihak APH.
Dikarenakan Terkait Penambangan ilegal, barang siapa yang melanggar dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :
Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah).Reno Van Happy