Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / TargetNews.id / TNI-POLRI

Selasa, 28 November 2023 - 15:10 WIB

Diduga SMKN 1 Pungging Ada Oknum Pungutan Liar (Pungli)

Sangat disayangka Masih Saja Ada Oknum  Yang Tetap Melakukan Pungutan Liar
FOTO,

Sangat disayangka Masih Saja Ada Oknum  Yang Tetap Melakukan Pungutan Liar FOTO,

Mojokerto Pemrintah mempunyai program yang dikenal dengan Tis Tas (Gratis Berkualitas). Dimana, program ini mengjadirkan pendidikan yang berkualitas dan gratis bagi masyarakat.

Namun Sangat disayangka Masih Saja Ada Oknum  Yang Tetap Melakukan Pungutan Liar (pungli). Seperti yang terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Pungging, Kab. Mojokerto.

Disekolah negeri tersebut, diduga terdapat pungli berupa, uang seragam dan perlengkapan sekolah senilai Rp. 2.500.000 per siswa.

Ironisnya, dalam memperlancar pungki tersebut, diduga terdapat 3 oknum sekolah bersekongkol. Ketiga pihak yang diduga menjadi aktor pungli di sekolah yakni, Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan Koordinator Kelas.

Berdasarkan keterangan narasumber, uang Rp. 2.500.000 per siswa itu digunakan untuk membayar kain putih abu – abu, biru, pramuka, kaos olahraga,kater rak, baju jurusan, sepatu, perlengkapan bed, topi dan sabuk.

“Setiap bulan juga ada iuran wajib senilai Rp 175.000 dan tabungan senilai Rp 100.000. Jadi tiap bulan wajib mengeluarkan uang sebesar Rp. 185.000,” jelas narsum seraya menunjukkan bukti kwitansi pembayaran.

Pihak – pihak terkait seolah tidak menggubris tentang peraturan pemerintah yang tertuang melalui Perpres 87 tahun 2016 yang melarang penarikan atau pungli di sekolah.

Baca juga  PT Tjengkeh Intimidasi Warga Sidorejo Doko Siap Melawan Ketidakadilan

Selanjutnya awak media Cekpos.id, mencoba datang dan konfirmasi kepada oknum kepala sekolah terkait adanya perihal tersebut. Namun, pihak Kepala SMKN 1 Pungging itu saat ditemui awak media Cekpos,id. menyampaikan untuk bertemu Humas.

Kemudian awak media pada hari Jum’at (24/11/2023) bertemu Humas. Iamengatakan, tidak ada pembayaran SPP. Namun ia tidak bisa menunjukan data dikarenakan itu sudah kode etik.

”gak onok (tidak ada) pembayaran SPP mas. Dan saya tidak bisa menunjukan iku, soalnya kode etik,” ungkapnya Humas dengan gerak gerik ketakutan.

Padahal dalam Peraturan Permendikbud no.75 tahun 2016 tentang Komite diterangkan bahwa Komite hanya bisa menggalang dana melalui sumbangan dan bantuan secara sukarela dan bukan pungutan.

Sudah jelas Tentang pendidikan Pemerintah pusat melalui perpres 87 tahun 2016 telah memutuskan untuk menjadi payung hukum terkait maraknya pungli yang beralibi sumbangan.

Serta tertuang juga di Permendikbud 75 tahun 2016 pasal 12 huruf (a) Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang, menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah.

Baca juga  Jaga Kamtibmas, Anggota Pospol Pasar Besar Giatkan Patroli

Huruf (b) yakni, melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Huruf (c) yakni, mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik melarang penjualan buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di Sekolah.

Selain Hal tersebut diatas, SMKN 1 Pungging sebagai lembaga akademis formil, bukanlah lembaga/institusi yang berhak memutuskan keabsahan tata aturan dan pelaksanaan tentang meminta uang sumbangan maupun untuk pendaftaran siswa didik baru.

Oleh sebab itu, diharuskan mendapat referensi dari lembaga yang berkompeten mengeluarkan tata aturan tentang program pemerintah tentang Dunia pendidikan lewat permendikbud agar dalam itansi semua sekolah pelaksanaannya tidak terjadi penyalahgunaan pungutan liar (pungli).

Meski pemerintah telah mengalokasikan 20 persen dari jumlah APBN untuk pendidikan, namun pungutan liar masih tetap marak di sekolah. Disebut Pungli (Pungutan liar) karena tidak memiliki dasar hukum.

Setidaknya ada beberapa cara pemerintah untuk menjamin pendidikan gratis. Penyaluran dana BOS (Reguler, Afirmasi, Bosda), Bantuan DAK, BPOPP, hibah dan lain-lain.(Kanjeng 10)

Share :

Baca Juga

Artikel

Ellen Sulistyo Hadirkan Saksi Fakta Pendeta Novi Irawati di Sidang Sering Sampaikan Opini

Artikel

Prajurit Batalyon Kapa 2 Marinir Pengamanan Pilkada Serentak Wilayah Tuban

BERITA UTAMA

Ferdis Juara I Turnamen Kadriah 9 Ball dalam Rangka HUT Kota Pontianak Ke-253

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas hadir ditengah masyarakat untuk menyampaikan himbauan larangan membakar hutan dan lahan

Artikel

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

Artikel

Bhayangkari Peduli, Kunjungan Ke-10 Pos Pam di Surabaya Jadi Momen Spesial

BERITA UTAMA

Siswa Sehat Semangat Belajar, Koramil 1002-04/Labuan Amas Selatan Goyang Siswa MTsN 1 HST Dengan SKJ-88

Artikel

Dandim 1612/Manggarai Pimpin Ziarah Rombongan dalam Memperingati Hari Juang TNI AD