TargetNews.id Pamekasan || Warga binaan pemasyarakatan inisial R yang menggunakan handphone selama berada di dalam lapas dan berhubungan dengan orang luar inisial S meminta untuk datang ke lapas narkotika kelas II A pamekasan untuk mengurus surat pembebasan bersyarat ( PB ) dan biaya akan saya tranfer sebesar 1.000.000, ( satu juta rupiah ) demikian yang di sampaikan oleh nara sumber inisial B Kepada awak media ini, ( 20/2/22 )
Lebih lanjut, Nara sumber inisial S menyampaikan memang awalnya warga binaan ini berkelit dan mengatakan tidak tahu menahu, namun setalah di lakukan pendekatan dari hati ke hati akhirnya meluncur pengakuan kalau sangat mudah untuk memasukan dan membeli handphone di dalam lapas ini harus melalui oknum petugas yang tidak bisa di sebutkan namanya dan bisa bekerja lagi untuk mengendalikan narkoba dari dalam jeruji besi,”ucapnya
“Sedangkan untuk penggunaan handphone dan alat komunikasi di dalam lapas oleh warga binaan adalah bentuk pelanggaran dan itu termasuk dalam pelanggaran tata tertib.karena peredaran HP atau masuknya HP itu merupakan tindakan ilegal dan lebih parahnya lagi, dalam beberapa kasus, transaksi jual beli narkoba malah dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hal ini menunjukkan, jeruji penjara tak mampu menghalangi para bandar untuk menjalankan bisnis haramnya.
Menurutnya, pihak Lapas masih memberikan kebebasan bagi para warga binaan untuk menggunakan Handphone (HP). Sehingga, walaupun sudah berada dalam penjara, tetapi masih melakukan komunikasi dengan orang lain di luar lapas dan Setelah menemukan dan mendapatkan bukti rekaman atau wa pengakuan dari warga binaan tersebut kami langsung mendatangi lapas Narkotika kelas IIA Pamekasan untuk konfirmasi dengan Kalapas dan KPLP, terkait pengakuan warga binaan yang bebas menggunakan henphoen.
Namun,hal ini seketika di bantah oleh kepala kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan ( KPLP ) Sidik Siswanto Jangankan HP, Narkoba di dalam lapas narkotika kelaa IIA pemekasan ini Tidak ada,” ucap Sidik ke awak media
Ysn