Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA

Jumat, 15 Desember 2023 - 10:55 WIB

Dikonfirmasi NIB PT TTP, Ini Tanggapan DPM PTSP Babel

Dikonfirmasi NIB PT TTP, Ini Tanggapan DPM PTSP Babel

Dikonfirmasi NIB PT TTP, Ini Tanggapan DPM PTSP Babel

 

Pangkalpinang, TargetNews.id Sikapi viralnya pemberitaan terkait simpang siurnya legalitas perijinan usaha PT Telaga Timur Persada (PT TTP), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersuara. Jumat, 15/12/2023

Hal ini setelah team media ini melakukan konfirmasi kepada kepala Bidang Perijinan DPM PTSP Babel, Hardian. kepada team media, Kabid Perijinan inipun menjelaskan

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan perizinan berusaha yang berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Tingkat risiko kegiatan usaha tersebut menentukan jenis perizinan berusaha yang diperlukan. Melalui sistem ini, Pemerintah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

Tingkat Risiko dibagi menjadi risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi. Usaha dengan tingkat risiko rendah cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai perizinan tunggal.

Baca juga  Amukan Masa Pencuri Sepeda Motor Asal Warga Sidayu Gresik Babak Belur di Hajar Massa

Perizinan tunggal berarti NIB mencakup legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH). Selain itu NIB juga mencakup Tanda Daftar Perusahaan (TDP), API (Angka Pengenal Impor), serta akses kepabeanan untuk eksportir dan importir. Ujarnya

Kabid Perijinan inipun melanjutkan penyampaiannya

Usaha dengan risiko menengah rendah memerlukan NIB dan Sertifikat Standar (SS) berupa pernyataan mandiri.

Usaha dengan risiko menengah tinggi memerlukan NIB dan SS yang harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Terakhir, usaha dengan risiko tinggi perlu memiliki NIB, izin yang harus disetujui oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, dan SS jika dibutuhkan. lanjutnya

Ketika disinggung mengenai NIB PT TTP, dirinya pun menyampaikan

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.

Secara administratif Perusahaan tersebut telah memiliki NIB, tetapi untuk usaha yang berbasis resiko Menengah dan tinggi, mereka belum melakukan pemenuhan persyaratan.

Adapun kegiatan yang memiliki tingkat resiko menengah dan tinggi perusahaan ini adalah pada KBLI no 49431 (Angkutan bermotor untuk Barang Umum) dimana SS belum terverifikasi dan belum melakukan pemenuhan bersyarat.

Selain itu pada no KBLI 46610 (Perdagangan besar Bahan Bakar, padat, cair dan Gas dan Produk YBDI) itu juga merupakan usaha dengan resiko Tinggi dimana jenis Perizinan berusaha ya belum terbit dan belum melakukan pemenuhan persyaratan. tandasnya

Seperti diketahui, PT Telaga Timur Persada merupakan salah satu perusahaan transportir BBM industri dan dimana perusahaan ini juga menjual BBM kepada para pelanggan

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personil Piket Pos Polisi Pasar Besar Laksanakan Patroli Pastikan Hal ini

Artikel

Peringati HUT Ke-63, Korem 162/WB Gelar Baksos Donor Darah

Artikel

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

BERITA UTAMA

LAPAS ||A PAMEKASAN MELAKUKAN PENANDATANGANAN KOMITMEN ZI, UNTUK MEWUJUDKAN WBK DAN WBBM

Artikel

Ramadhan Berkah, Kapolres Kediri Kota Beri Bantuan Warga di TPA Sampah Pojok

Artikel

Personel Kodim 1009/Tanah Laut, Hadiri Latihan Matra II Koopsud Udara II Sikatan Daya 2025

Artikel

Kodim 1002/HST Berangkatkan Anggota Cuti Idul Fitri, Keamanan Jadi Prioritas

Artikel

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan