TARGETNEWS.ID JAKARTA – Natalia Rusli dijadikan Tersangka dan menjadi DPO atas laporan Ibu Verawati atas dugaan penipuan dan penggelapan, dimana Natalia Rusli mengaku sebagai advokat dan menerima sejumlah uang sebagai lawyer fee dari Ibu Verawati.
Janji akan ada pembayaran ganti rugi dan foto dengan Juniver Girsang di Hotel Hyatt, Jakarta membuat Verawati menyerahkan sejumlah uang kepada Natalia Rusli untuk mengurus kasus Koperasi Indosurya.
Belakangan diketahui bahwa ternyata Natalia Rusli menipu korban investasi bodong padahal Natalia Rusli adalah kuasa hukum perusahaan investasi bodong PT Mahkota milik Raja Sapta Oktohari dan sekarang menjalin hubungan intim dengan Teddy Agustiansyah, pemilik Koperasi Pracico yang dijadikan Tersangka pidana perbankan dan pencucian uang oleh Mabes Polri.
Dengan teganya NR menipu Ibu Verawati dan kabur setelah uang diterima. Merasa dua kali tertipu Ibu Vera melaporkan kejadian ke Polda Metro Jaya, dan oleh kepolisian Natalia Rusli di jadikan Tersangka dan Buron sejak Desember 2022.
Polres Jakarta Barat yang dihubungi memberikan keterangan kepada ibu Verawati bahwa Natalia Rusli sulit ditemukan dan tidak kooperatif. Anehnya, 4 Maret 2023, Natalia Rusli terlihat menyelenggarakan malam kembang atas kematian ibunya Hanna Sutanto di Rumah Duka Grand Heaven Pantai Indah Kapuk.
Korban lalu menghubungi Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Andri, Kanit dan penyidik Akil, memberitahukan bahwa Sang DPO ada di Grand Heaven. Namun, Polres Jakarta Barat tidak mau menangkap DPO dengan alasan kemanusiaan menunggu prosesi pemakaman hari seninnya.
“Nyatanya hingga hari ini Natalia Rusli masih tidak ditangkap aparat kepolisian. Saya heran kenapa 579.000 personel POLRI tidak mampu menahan seorang Natalia Rusli, apakah ada beckingan pejabat seperti yang di klaim Natalia Rusli?” ujar Ibu Verawati dengan kecewa.
LQ Indonesia Lawfirm memberikan tanggapan atas peristiwa ini dengan santai.
“Masa POLRI tidak mampu menangkap seorang DPO yang ada dalam negeri, dan punya 5 orang anak, justru yang ada dalam benak masyarakat, mau atau tidak menangkapnya? Jika mau, tidak perlu menunggu 4 bulan seperti sekarang, seminggu juga ketangkap, Habib Rizieq aja tidak bisa kabur dari kejaran Polisi. Djoko Tjandra dan Nazarudin yang diluar negeri juga bisa ditangkap,” ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, Sabtu (11/3/2023).
LQ Indonesia Lawfirm memberikan keterangan bahwa mendapatkan video bukti adanya pejabat Komite Olimpiade Indonesia, Anak Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang, Raja Sapta Oktohari diduga menyembunyikan DPO Natalia Rusli di rumahnya di bilangan Pejaten.
“Tersebar di medsos, video Rumah Raja Sapta Oktohari ada mobil Alphard yang dipakai Natalia Rusli Nopol B1MTG dan terlihat dalam video anak Natalia Rusli duduk di sofa dan Natalia Rusli turun dari master bedroom di lantai dua baru selesai dandan. Natalia Rusli dan kelima anaknya disembunyikan di rumah milik Raja Sapta Oktohari,” katanya.
“Netizen saja bisa dapat info, kenapa Polri dengan personel dan alat canggih kian modern mengaku tidak mampu menahan DPO Natalia Rusli. Apakah Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran hanya mampu menangkap ulama dan keok menangkap penjahat kelas kakap yang dilindungi pejabat negara? Bukankah pejabat negara tidak boleh melindungi DPO?,” ujarnya heran.
“Jika 579,000 personel Polri tidak mampu menangkap seorang DPO yang jelas melecehkan Polri, bagaimana bisa menyelesaikan kasus investasi bodong,”pungkas Advokat Bambang Hartono.
Video Bukti DPO Natalia Rusli bersembunyi di Rumah Raja Sapta Oktohari bisa dilihat di kanal Youtube Quotient TV: https://youtu.be/pIoBR4LrypQ