Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Jumat, 4 Oktober 2024 - 18:40 WIB

Dinas LHK Kalbar: PT.Mitra Karya Surya Kencana Miliki Ijin Lengkap Dalam Pengelolaan Limbah B3

PT.Mitra Karya Surya Kencana Miliki Ijin Lengkap Dalam Pengelolaan Limbah B3

PT.Mitra Karya Surya Kencana Miliki Ijin Lengkap Dalam Pengelolaan Limbah B3

 

Pontianak- Targetnews.id Kabid Penanganan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran (PSLB3PP) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, Lasmi Yulistiana, SP, M.Si, menegaskan bahwa perusahaan pengumpul limbah B3 yang berlokasi di Jalan Budi Utomo, Pontianak Timur, telah memiliki perizinan lengkap dan mengikuti prosedur yang benar dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Pernyataan ini disampaikannya pada Jumat siang (4/10/2024) di ruang kerjanya, sebagai tanggapan atas pertanyaan sejumlah wartawan.

Lasmi membantah adanya isu miring terkait perizinan perusahaan pengumpul limbah B3, PT. Mitra Karya Surya Kencana (PT. MKSK).

Baca juga  Kepala DPMPTK Bangka Tengah Angkat Bicara,Perihal Perusahaan Yang Berani Beraktifitas Tanpa Adanya Legalitas Izin Usaha Yang Jelas dan Memenuhi Syarat

Dia menjelaskan bahwa perusahaan tersebut sudah memanfaatkan sistem manifes elektronik atau festronik serta surat jalan digital dan manual dalam pengoperasiannya. “Setelah kami turun ke lapangan dan melihat langsung, surat-surat pengumpulan B3 serta surat jalannya sudah lengkap,” tegas Lasmi.

Lasmi menimpali bahwa dia hanya menyatakan gudang pengumpulan B3 di Jalan Samanhudi, Pontianak Timur arah ambawang yang belum memiliki izin, ijinnya sedang dalam proses pengurusan. “Kami sudah meminta agar mereka segera melengkapi perizinan yang dibutuhkan. Kami minta untuk sementara mereka menghentikan kegiatan dulu sambil menunggu ijinnya keluar ,” jelasnya.

Baca juga  Komisi II DPRD Kab. Situbondo Kunjungi SGN: Tebu Keluar, Potensi Pendapatan Daerah Situbondo Berkurang

PT. MKSK juga telah lama terlibat dalam pengelolaan limbah B3, yang menurut Lasmi telah banyak membantu dalam menangani masalah limbah berbahaya ini di wilayah Pontianak.

Di sisi lain, Direktur PT. MKSK, Khairul, menyatakan bahwa perusahaannya selalu beroperasi sesuai aturan yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup.(reni)

Share :

Baca Juga

Artikel

Evaluasi Triwulan Penjabat Kepala Daerah, Dadang Somantri Paparkan Capaian Kinerja

Artikel

Personel Koramil 22/Ayah Jaga Kebugaran Bangun Jasmani Sehat dan Kuat

Artikel

KPU Kota Batu Gelar Rapat Pleno, Hasil Suara Pilgub Jatim dan Pilwali Batu

BERITA UTAMA

Polresta Sidoarjo Terima Penghargaan Inovasi Pelayanan Terbaik 2023 dari Kapolri

BERITA UTAMA

Tujuan Warga dan Babinsa Paguyangan Bangun Pos Kamling

BERITA UTAMA

Kami Kabiro Telungagung Juga Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H / 2023 M

Artikel

Patroli Siang Sat Lantas Polres Pulang Pisau Antisipasi Daerah Rawan Laka Lantas, Balap Liar,

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Ajak Warga untuk mengikuti pemilu secara damai dan sejuk diwilkum Polsek Sebangau Kuala