TargetNews..ID –, Kasus Dugaan korupsi oleh oknum perangkat desa Penyak dan dua pegawai DLH Bangka Tengah yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dianggap Lemah, tak sesuai aturan hukum yang berlaku dalam penerapan dan penindakannya
Hal ini dinilai dari pihak inspektorat Bangka Tengah yang hanya memberi sanksi kepada Dua pegawai DLH Bangka Tengah yang sudah jelas-jelas terbukti melakukan korupsi dan sudah adanya temuan terkait dengan pemanggilan perangkat desa Penyak dan 4 ketua nelayan Desa Penyak 3 Maret 2025 lalu
Terkait pemanggilan perangkat desa penyak diungkapkan oleh Ivan Gautama Situmorang S.H.,M.H selaku Kasi Intel Kejari Bangka Tengah ketika ditemui oleh Targetnews.id di Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Senin 17/03/2025, Ivan Menjelaskan
“Pidsus pasti akan menindak lanjuti perkara dugaan korupsi oleh oknum perangkat desa penyak, dan sekarang masih dilakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kasus tersebut, kami harap masyarakat dapat bersabar, berikan waktu pidsus untuk bekerja”, Ungkap Ivan kepada Targetnews.id
Ivan memberikan sedikit bocoran
“Kalau Temuan Sudah ada, Namun Pihak Pidsus belum bisa untuk menetapkan sebagai tersangka dan mempublikasikan detailnya, karen masih mendalami kebenaran dan keakuratannya, dan akan segera dipublikasikan, setelah menemukan bukti-bukti yang akurat”, Jelas Ivan
Pidsus Kejari Bangka Tengah, belum dapat memberikan penjelasan secara langsung terkait hal ini, dan tetap memilih memblokir nomor media Targetnews.id seolah alergi wartawan dan buta akan undang-undang tentang keterbukaan informasi publik.
Dalam hal ini, masyarakat sangat kecewa, Kejari Bangka Tengah dapat menurunkan rasa kepercayaan terhadap masyarakat dalam penegakkan hukum diwilayahnya
Sumber yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan
“Kacau Pak, aparat penegak hukum dibangka tengah saat ini, banyaklah modus. Masa kasus tahura bukit mangkol cuma diminta mengembalikan uang saja”, Ungkap nya kepada Tim,
Ia juga mengatakan,
“Kalau sudah terbukti dan sudah ada temuan adanya perbuatan yang melanggar seharusnya dihukum dong, sesuai aturan hukum yang berlaku di Negara ini”, Tambahnya
Sampai berita diterbitkan, Targetnews.id akan terus berupaya melakukan konfirmasi, sampai adanya titik terang dan hukum dapat ditegakkan sesuai aturan
Reno Van Happy