Dinilai Pembredelan Pers, PWDPI DPW&DPC JATIM Tolak Isi RUU Pennyiaran Oleh DPR RI.

PWDPI DPW&DPC JATIM Tolak Isi RUU Pennyiaran Oleh DPR RI.

PWDPI DPW&DPC JATIM Tolak Isi RUU Pennyiaran Oleh DPR RI.

 

PWIDPI Jatim Dengan Tema Memanggil Insan PERS se Indonesia menyatakan secara tegas bahwa dalam berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI 27 Maret 2024,

menunjukkan bahwa penyusun RUU melakukan pelanggaran atas Pasal 4 ayat (2) dari UU nasional Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,

yang jelas mengatur bahwa terhadap pers tidak dikenakan pelarangan penyiaran, dan jika hal tersebut dilakukan akan dikenakan tuntutan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Pers nasional dalam menjaga kemerdekaan mempunyai hak untuk tidak hanya mencari, dan mengolah gagasan dan informasi tetapi juga menyebarkannya menjadi sebuah karya jurnalistik yang berkualitas.

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala melaksanakan giat Bansos kepada Masyarakat di Desa Bahaur hilir wilayah kecamatan Kahayan Kuala.

Ketua DPW PWDPI JATIM mengatakan dalam jumpa pers PWDPI kemarin mengingatkan,

“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjadi lembaga super power jika Pasal 42 dalam RUU itu diloloskan, karena dinyatakan menjadi lembaga penyelesai terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran, dan jelas perlu ditolak karena mengambil kewenangan Dewan Pers yang diatur dalam UU Pers”tuturnya

Selain itu bahwa Pasal 42 asli dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur tentang kegiatan jurnalistik penyiaran yang dilaksanakan oleh

Baca juga  Kasad Naikan Pangkat Luar Biasa Kepada Kopka Azmiadi

wartawan malah dihapus dari RUU terbaru hasil Baleg DPR RI tersebut menilai selain materi terkait di atas yang perlu diubah bahkan dihapus dari dalam RUU Penyiaran, masih materi-materi lain seperti penerapan sanksi administrasi yang perlu diwaspadai jangan sampai terjadi kriminalisasi pada Pers Nasional.

“PWDPI meminta DPR RI untuk RUU Penyiaran dibahas kembali secara terbuka bersama masyarakat pers dan organisasi pers sebagai pemangku kepentingan sebagai bentuk menjaga kemerdekaan pers,”tuturnya (rendra)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

MENGUJI KEMAMPUAN PRAJURIT MUDA, RESIMEN KAVALERI 3 MARINIR LAKSANAKAN SAMAPTA AWAL

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Mensosialisasikan Himbauan Melarang Membakar Hutan.

Uncategorized

Silaturahmi dengan Warga Binaan Bhabinkamtibmas sampaikan Pesan-Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Bati Tuud Koramil 09/Kutowinangun hadi di Musdes Karangsari

Artikel

Babinsa Koramil 04/Kra Bersama Anggota Polsek Karanganyar Gelar Pengamanan Giat Ibadah Sabtu Sunyi

BERITA UTAMA

Gerak Cepat Polisi Bersama TNI dan BPBD Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Jember

Uncategorized

Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

Artikel

Sadis Pembunuhan Pemandu Lagu di Sidoarjo Tewas di Kamar Kost Pelaku ke Kasihnya Sendiri