Home / Uncategorized

Kamis, 31 Agustus 2023 - 09:47 WIB

Dinyatakan P-21, Polsek Pahandut Limpahkan Dua Tersangka Pencurian HP ke Kejaksaan Negeri

Polresta Palangka Raya – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil menyelesaikan proses penyidikan terhadap dua tersangka kasus pencurian yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Proses penyidikan pun telah dinyatakan P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap dan akan dilanjutkan dengan proses hukum tahap II, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar, S.H., Rabu (30/8/2023) siang.

“Hasil penyidikan yang Unit Reskrim Polsek Pahandut lakukan terhadap dua tersangka kasus pencurian hp yakni GR (56) dan U (42) telah dinyatakan P21 dan akan dilanjutkan proses hukum tahap II serta dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” ungkap Kapolsek.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu melaksanakan patroli malam diKec. Pandih Batu

Kompol Saiful Anwar menjelaskan bahwa pencurian yang dilakukan kedua tersangka merupakan dua kasus berbeda, yakni GR atas kasus pencurian HP milik penjaga warung di Jalan G. Obos VIII dan U atas kasus pencurian HP milik mahasiswi di parkiran depan Indo Maret Jalan Yos Sudarso.

“Kasus pencurian HP milik penjaga warung di Jalan G. Obos VIII terjadi pada Tanggal 3 Juni Tahun 2023 dengan tersangkanya yakni GR, sedangkan tersangka U atas kasus pencurian HP milik mahasiswi di parkiran Indo Maret Jalan Yos Sudarso pada Tanggal 3 Mei Tahun 2023,” jelasnya.

Baca juga  Anggota Satpolairud Sambangi Pasar Mingguan Berikan Himbauan Larangan Membuka Lahan Dengan Cara membakar

“HP milik korban penjaga warung yang diduga dicuri oleh GR yakni merek Vivo V7+ senilai Rp. 4.699.000, sedangkan HP milik korban mahasiswi yang diduga dicuri oleh U yaitu merek Samsung Galaxy A51 senilai Rp. 4.7000.000,” lanjutnya.

“Akibat terjerat perkara tersebut, tersangka GR dan U pun masing-masingnya terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina

Artikel

DANDIM 0606/KOTA BOGOR LAKSANAKAN PENGAMANAN DALAM RANGKA KUNJUNGAN KENEGARAAN PRESIDEN REPUBLIK TURKI KE ISTANA KEPRESIDENAN BOGOR

Uncategorized

Giat pelatihan awak sat kamling Didesa sei tewu baru Guna meningkatkan Pelaksanaan kegiatan Sat kamling di Lingkunganya oleh Sat binmas Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Polres Situbondo Serahkan Kepada Pemilik Mobil Rental Yang Berhasil Diamankan Saat Hendak Digelapkan

BERITA UTAMA

Hadir Ditengah Warga, Polsek Sabangau Ciptakan Rasa Aman

Artikel

Asintel Danpasmar 2 Ikuti Rakernis Intelijen Korps Marinir Tahun 2024

Uncategorized

Serah Terima Jaga Dipimpin Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya

Uncategorized

Peringati HUT Ke-78 TNI, Kapokgadik Kodiklatal Hadiri Baksos TNI di Bangkalan