MEDAN – Mejelis Hakim menunda persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik Nawal Lubis yang merupakan Istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Padahal, Komisi Yudisial (KY) langsung memantau jalan persidangan terdakwa Ismail Marzuki di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (04/04/2023).
Sekretaris Jenderal KY Republik Indonesia mengeluarkan Surat Perintah Nomor : 334/SPRIN/PH/PM.01/03/2023 yang ditandatangani secara elektronik oleh Plh Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim Abdul Mukti tertanggal tertanggal 27 Maret 2022.
Surat perintah itu, berdasarkan pertimbangan KY bahwa adanya inisiatif Komisi Yudisial untuk melakukan pemantauan terhadap proses persidangan perkara Nomor : 776/Pid.Sus/2022/PN Mdn pada Pengadilan Negeri Medan.
KY memerintahkan kepada Elisabeth Unila Br Manurung dan Syahrijal Munthe untuk menyaksikan persidangan itu. Pengadilan Negeri Medan telah menerima surat dari KY.
Di awal sidang, Majelis Hakim yang diketuai Imanuel Tarigan membuka sidang untuk umum.
“Kita menerima surat dari KY, apakah sudah ada?” kata Hakim Imanuel. Sebelum Hakim memulai persidangan, KY sudah memvideokan persidangan tersebut menggunakan kamera sensor.
Majelis Hakim menanyakan kabar terdakwa. “Sehat pak Ismail Marzuki?” tanya Hakim. “Sehat Majelis,” kata Jurnalis Medan Ismail didampingi Penasihat Hukumnya Martahi Rajaguk-guk SH.
Majelis Hakim menunda pembacaan putusan terkait liputan mendalam atau investigasi tentang Cagar Budaya Benteng Putri Hijau dan Taman Edukasi Buah Cakra yang diduga mencemarkan nama baik Nawal Lubis, karena musyawarah para Majelis Hakim belum usai.
“Hari ini seyogyanya putusan, namun setelah Mejelis Hakim bermusyawarah, putusan belum bisa kita bacakan hari ini, pertama musyawarahnya belum selesai, pengetikan putusannya belum selesai, karena materinya banyak juga, belum selesai,” kata Majelis Hakim Imanuel.
Selama bulan Ramadan, persidangan hanya sampai pukul 15.00 WIB. Rencana, pembacaan putusan itu digelar pada hari Selasa 11 April 2023.
“Sebenarnya persidangannya sampai jam tiga pak. Kami memohon waktu, supaya putusan itu dibacakan pada 11 April. Putusan itu setelah kami baca, diketik serapi mungkin, karena hari itu juga atau paling lama 24 jam setelah itu tanyang di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan-red) melalui E-Dokumen. Jadi kami tidak bisa juga membacakan, tapi belum selesai juga pengerjaan,” kata Majelis Hakim. (Lim)