Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng dipercayakan untuk menjaga kondisi keamanan pada kegiatan Sidang Setempat Perkara Perdata yang digelar oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Guna menjaga kondisi keamanannya, Polresta Palangka Raya melakukan pengamanan (pam) pada lokasi Sidang Setempat yang berlangsung di kawasan Jalan Kalibata, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (31/3/2023) pagi.
Tugas pam tersebut dilaksanakan oleh sejumlah personel Polresta Palangka Raya, yang dipimpin oleh Kasubbagfaskon Baglog, Ipda Isdi Susila Wibawa, S.H. selaku Perwira Pengendali (Padal) Pengamanan.
“Pada hari ini mulai pukul 09.00 WIB kita akan melaksanakan tugas pam Sidang Setempat Perkara Perdata yang digelar oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, guna mendampingi dan menjaga kondisi keamanannya,” ungkap Ipda Isdi Susila.
Dirinya menjelaskan, Sidang Setempat merupakan kegiatan pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh hakim bersama majelis hakim terhadap suatu perkara perdata di tempat beradanya objek secara langsung yang sedang dipersengketakan.
“Berdasarkan keterangan pihak Pengadilan Negeri Palangka Raya, Sidang Setempat ini dilakukan pada sebidang tanah di tempat ini yang menjadi objek sengketa Perkara Perdata oleh pihak penggugat dan tergugat,” jelasnya.
Kegiatan itu pun dihadiri oleh Hakim, anggota dan panitera dari Pengadilan Negeri Palangka Raya serta Tim BPN Kota Palangka Raya, beserta dengan penggugat dan tergugat bersama para kuasa hukum dari kedua belah pihak.
Melaksanakan pam pada kegiatan tersebut, Ipda Isdi menegaskan bahwa ia bersama para personelnya akan menjalankan tugas secara optimal dan sebaik mungkin, serta menjaga netralitas dengan tidak memihak kepada pihak mana pun.
“Kehadiran kami di sini murni untuk menjaga dan mendampingi keamanan berlangsungnya kegiatan tanpa memihak terhadap pihak mana pun, sebagaimana tupoksi Polri untuk memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” tegasnya. (pm)