Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto telah menyatakan tanpa ragu:
“Tidak ada ampun untuk PETI!”
Maka, kami mendesak:
Kapolda Kalbar segera memerintahkan tindakan penegakan hukum terhadap PETI di Sambas dan wilayah sekitar, berdasarkan pernyataan terbuka Kadis LHK Kalbar sendiri.
Tidak perlu menunggu rekomendasi tambahan. PETI itu ilegal. Undang-undang sudah cukup kuat.
TUNTUT TRANSPARANSI: MAU SAMPAI KAPAN DIBOHONGI?
Rakyat berhak tahu:
1. Mana hasil audit lingkungan?
2. Mana dokumen inspeksi lapangan?
3. Mana hasil laboratorium air Sungai Sambas?
4. Apa langkah konkret pemerintah sejak pengakuan Kadis itu keluar?
Kami mendesak seluruh data tersebut diumumkan secara objektif, terbuka, dan relevan.
Jangan sembunyikan pencemaran di balik rapat birokrasi dan istilah teknokratis. Ini tentang air yang diminum rakyat, bukan angka di meja seminar.
SUBJEK HUKUM LINGKUNGAN: NEGARA TAK BOLEH DIAM
Dalam filsafat hukum lingkungan modern, negara bukan sekadar regulator — ia adalah subjek hukum ekologis yang wajib menjamin keadilan ekologis dan keselamatan rakyat.
Jika pemerintah tahu, tapi tidak bertindak, maka pemerintah ikut bersalah secara moral, etis, dan hukum !
Di tengah kerusakan Sungai Sambas, kampus-kampus diam.
Air menguning, tapi tak ada kuliah darurat.
Ikan mati, tapi laboratorium tetap sunyi.
Rakyat menderita, tapi jurnal ilmiah tetap berjalan seperti biasa.
Ilmu pengetahuan yang tidak berpihak pada penderitaan rakyat, adalah bentuk lain dari kolaborasi diam dengan kejahatan.
Ketika profesor hanya bicara dalam seminar, bukan dalam krisis, maka ia bukan ilmuwan — tapi birokrat berpangkat akademik.
Para akademisi boleh punya gelar, tapi jika tak bicara ketika sungai dibunuh oleh PETI, maka sejarah akan mencatat:
mereka pintar, tapi tidak berani.
Mereka tahu, tapi tidak peduli.
Ilmu bukan untuk menenangkan kekuasaan — ilmu untuk mengguncang ketidakadilan.
Jika kampus tidak bersuara saat rakyat kehilangan hak atas lingkungan hidup yang bersih,
maka rakyat berhak berkata:
“Kami tak butuh sains yang steril, kami butuh keberanian dari ruang kuliah yang hidup.”
Sains yang bisu, kampus yang apatis, profesor yang nyaman di belakang meja — semua itu adalah kegagalan intelektual yang paling menyakitkan dalam sejarah perjuangan lingkungan.
“Jangan salahkan rakyat kalau mereka tidak lagi percaya pada gelar dan kepintaran — sebab dalam kesunyian intelektual, Sungai Sambas sedang sekarat.”
DPD LSM MAUNG MENGAJUKAN TUNTUTAN TEGAS:
1. Copot Kadis LHK Kalbar Sekarang Juga!
Karena ia:
Sudah tahu penyebab pencemaran, tapi tidak bertindak hukum.
Tidak menyerahkan bukti PETI ke aparat.
Tidak transparan membuka hasil audit, inspeksi, maupun lab air.
Gagal menjalankan tugas konstitusional melindungi lingkungan dan rakyat.
2. Kapolda Kalbar Harus Segera Tindak PETI di Sambas dan Sekitarnya
Berdasarkan pernyataan Kadis sendiri, ini bukti awal yang cukup untuk bertindak.
Negara tidak boleh tunduk pada tambang ilegal!
3. Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup RI (KLHK) Turun Audit Khusus
Audit seluruh perizinan sawit, tambang, dan AMDAL di Kalimantan Barat.
Bongkar manipulasi dokumen dan praktik pembiaran sistematis.
Sungai Sambas Besar bukan sekadar jalur air. Ia adalah sumber kehidupan, warisan ekologis, dan hak konstitusional rakyat.
Jika airnya menguning karena tambang ilegal, dan negara tahu tapi diam —
Maka rakyat punya hak untuk melawan, menuntut, dan menggugat.
“Jika negara kehilangan keberanian untuk menegakkan hukum lingkungan, maka rakyatlah yang akan meluruskannya.”ketua DPD LSM MAUNG Kalbar. andri
.
Penulis : TIM LSM MAUNG
Sumber : DPD LSM MAUNG Kalvar