Home / Artikel / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / KESEHATAN / PENDIDIKAN / Tag / TargetNews.id

Kamis, 5 Oktober 2023 - 22:30 WIB

Direktur Dan Komisaris  PT Semesta Eltrido Pura Tidak Bayar Pinjaman Rp 7,5 M. Ditahan Kejari Tanjung Perak

Surabaya,targetnews.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit dari PT Bank Jatim cabang utama kepada PT Semesta Eltrido Pura sebesar Rp 7,5 miliar. Dengan kasus ini Kejaksaan menahan dua tersangka berinisial BK yang merupakan Direktur Utama dan HK Komisari PT Semesta Eltrido Pura.

“Dengan perbuatannya dimana kedua terdakwa ini tidak melakukan pelunasan kredit sebagaimana seharusnya ke Bank Jatim, sehingga membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 miliar,” ucap Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra, Kamis (5/10/2023).

Kedua pelaku uang pembayaran dari PT Wika usai perusahaan tersebut membuat panel listrik digunakan untuk keperluan pribadi. “Pelaku menggunakan uang pembayaran itu untuk kepentingan pribadi,” terang Jemmy.

Baca juga  Babinsa Harjodowo Koramil 19/ Kuwarasan Dampingi Kegiatan Posyandu Balita Dan Lansia

Saat disinggung, kedua pelaku menggunakan uang tersebut digunakan untuk apa, Jemmy mengaku masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut. “Untuk itu (digunakan pribadi) masih dilakukan pemeriksaan,” terangnya.

Kejadian ini terjadi pada tahun 2012 PT. Semesta Eltrindro Pura mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank Jatim Cab Utama. Hal ini setelah perusahaan panel listrik mendapatkan proyek pengadaan panel listrik dari PT. Wijaya Karya (Wika).

Usai pekerjaan tersebut usai, PT Wika melakukan pembayaran kepada PT Semesta Eltrindro Pura. Namun PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim.

Baca juga  Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Kahayan Kuala Lakukan Patroli KYRD

Dengan kondisi ini maka Bank Jatim mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 Miliar. Hal ini membuat Kejaksaan menahan kedua tersangka ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim.

“Kedua terdakwa kami jerat dengan pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi,” ucap Jemmy. (NUR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Dankopasgat Pimpin Acara Laporan Korp Raport Kenaikan Pangkat Prajurit Kopasgat

Artikel

Saat Melaksanakan Patroli dialogis Petugas Berikan Himbauan Kamtibmas ke Pedagang di Pasar Tradisional

Artikel

Kepala Kepolisian Resor Pulang Pisau beserta staf dan jajaran mencupakan : Turut Berduka Cita Atas Berpulangnya IBU CAMALIA YASMIN Binti MUHAMMAD Bin AYUB Istri tercinta dari Brigjen Pol. Dr. Rakhmad Setyadi, S.I.K., S.H., M.H.

Artikel

Optimalkan Yanmas Pagi : Personil Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan Arus Lalin

BERITA UTAMA

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Desa Binaanya

Artikel

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

Artikel

Koramil 1612-06/Lembor Dukung Kegiatan Qurban di Manggarai Barat

Artikel

Komandan Kosek II Hadiri Pembukaan Latihan Perkasa B TAHUN 2025