Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / KORUPSI / NEWS / PERISTIWA / Tag

Selasa, 7 November 2023 - 08:21 WIB

Direktur Utama PT HAI Benny Soewanda Terbukti Melanggar Pasal Perdagangan Tanpa Dilengkapi SNI Di Vonis 2 Tahun 7 Bulan Penjara Denda 250 Juta Subsider 3 Bulan Penjara

Direktur Utama PT HAI Benny Soewanda
Terbukti Melanggar Pasal Perdagangan, foto,

Direktur Utama PT HAI Benny Soewanda Terbukti Melanggar Pasal Perdagangan, foto,

 

Surabaya, TargetNews.id Kembali digelar di ruang Tirta ll Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Terpidana Benny Soewanda dalam Perkara peredaran produk mainan tanpa dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI), sidang kali ini dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala, Senen (6/11/2023).

Didalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala mengatakan terpidana Benny Soewanda terbukti melanggar Pasal 113 UU RI Nomor7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Mengadili, mengatakan terdakwa Benny Soewanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan,

Baca juga  KNPI Sumbar Sikapi Perobohan Rumah Bung Karno, Sebut Pemko Padang Tidak Peduli Dengan Nilai Historis dan Tidak Bermarwah Atas Ketetapan Sendiri

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Benny Soewanda dengan pidana penjara selama 2 tahun 7 bulan dan denda sebesar Rp 250 Juta, subsider 3 bulan penjara bila denda tidak terbayar oleh terdakwa Benny Soewanda,”kata Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala di ruang Tirta ll.

Menyikapi vonis dari Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus dari Kejati Jatim dan Kuasa Hukum terdakwa Benny Soewanda sepakat mengatakan pikir pikir dengan waktu 7 hari terhitung setelah putusan.

Untuk diketahui bahwa didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus, perkara tersebut berawal dari saat petugas Polda Jatim melakukan penggeledahan di gudang kayu milik PT Anugerah Abadi Sejahtera (AAS) yang terletak di daerah kompleks pergudangan Maspion di Romo Kalisari.

Baca juga  Semengat Gencarkan Sosialisasi Saber Pungli, Dilakukan Oleh Personil Polsek Maliku

Saat pengeledahan digudang PT Anugerah Abadi Sejahtera (AAS) ditemukan banyak dos dos berisi mainan diecast mobil mobilan milik PT Hobi Abadi Internasional yang tidak dilengkapi SNI.

setelah dilakukan penggeledahan dilanjutkan ke penyidikan, achirnya terdakwa Benny Soewanda selaku Direktur Utama ditetapkan sebagai tersangka, (NUR).

Direktur Utama PT HAI Benny Soewanda
Terbukti Melanggar Pasal Perdagangan, foto,

Share :

Baca Juga

Artikel

Pastikan Aman di KPU dan BAWASLU Sat Samapta Gelar Patroli Stasioner

Artikel

Jaga Stabilitas Harga, Dadang Galakkan Tanam Cabai

Artikel

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

BERITA UTAMA

HDH Garand Dian Hotel Bantu Realisasi Program RPS Lansia Klampok

BERITA UTAMA

Berikan Rasa Aman di Pasar Besar, Aipda Nyoman Lakukan Ini

BERITA UTAMA

Pererat Silaturahmi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kunjungi Memorandum

Artikel

Dirgahayu Korps Armed TNI AD Tanggal 4 Desember 1945 – 4 Desember 2023 Tri Sandya Yudha

Artikel

Polres Pasuruan Kota Berhasil Tangkap Komplotan Curanmor Spesialis Pickup di 7 TKP