Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / KORUPSI / NEWS / PERISTIWA / Tag

Selasa, 7 November 2023 - 08:21 WIB

Direktur Utama PT HAI Benny Soewanda Terbukti Melanggar Pasal Perdagangan Tanpa Dilengkapi SNI Di Vonis 2 Tahun 7 Bulan Penjara Denda 250 Juta Subsider 3 Bulan Penjara

Direktur Utama PT HAI Benny Soewanda
Terbukti Melanggar Pasal Perdagangan, foto,

Direktur Utama PT HAI Benny Soewanda Terbukti Melanggar Pasal Perdagangan, foto,

 

Surabaya, TargetNews.id Kembali digelar di ruang Tirta ll Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Terpidana Benny Soewanda dalam Perkara peredaran produk mainan tanpa dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI), sidang kali ini dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala, Senen (6/11/2023).

Didalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala mengatakan terpidana Benny Soewanda terbukti melanggar Pasal 113 UU RI Nomor7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Mengadili, mengatakan terdakwa Benny Soewanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan,

Baca juga  Ada Apakah ASN : Paska Mengikuti Asesmen Yang Sudah Berulangkali Dari (BKPSDM)

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Benny Soewanda dengan pidana penjara selama 2 tahun 7 bulan dan denda sebesar Rp 250 Juta, subsider 3 bulan penjara bila denda tidak terbayar oleh terdakwa Benny Soewanda,”kata Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala di ruang Tirta ll.

Menyikapi vonis dari Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus dari Kejati Jatim dan Kuasa Hukum terdakwa Benny Soewanda sepakat mengatakan pikir pikir dengan waktu 7 hari terhitung setelah putusan.

Untuk diketahui bahwa didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus, perkara tersebut berawal dari saat petugas Polda Jatim melakukan penggeledahan di gudang kayu milik PT Anugerah Abadi Sejahtera (AAS) yang terletak di daerah kompleks pergudangan Maspion di Romo Kalisari.

Baca juga  Libur Panjang, Polres Jember Tingkatkan Pengamanan di Sejumlah Lokasi Wisata Pantai

Saat pengeledahan digudang PT Anugerah Abadi Sejahtera (AAS) ditemukan banyak dos dos berisi mainan diecast mobil mobilan milik PT Hobi Abadi Internasional yang tidak dilengkapi SNI.

setelah dilakukan penggeledahan dilanjutkan ke penyidikan, achirnya terdakwa Benny Soewanda selaku Direktur Utama ditetapkan sebagai tersangka, (NUR).

Direktur Utama PT HAI Benny Soewanda
Terbukti Melanggar Pasal Perdagangan, foto,

Share :

Baca Juga

Artikel

Danramil 14/Pejagoan Hadiri Pertemuan Rutin PPDI Kecamatan Pejagoan

Artikel

Polres Pulang Pisau Bersama Petugas Gabungan Lakukan Pemangkasan Pohon Rawan Tumbang

BERITA UTAMA

Sungguh biadab Orang Tua Tiri Lakukan Kekerasan Hingga Setubuhi Anak Tirinya

Artikel

Polisi Amankan Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pamekasan

BERITA UTAMA

TMMD Sengkuyung Kodim 0712 Tegal Tahap II TA 2023 Resmi Dibuka

Artikel

KELUARGA BESAR MENGUCAPKAN I NYOMAN TEGUH HERWAMAN SPD SELAMAT HARI RAYA INDUL FITRI 1 SYAWAL 1445 H MINAL AIDIN WAL FAIZIN MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Artikel

Polres Lamongan Gelar Jumat Curhat Bahas Maraknya Order Fiktif dan Keamanan Pengiriman

BERITA UTAMA

Demi Keamanan Wilayah,Piket Koramil 11/Mirit Patroli Malam