Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 8 Januari 2023 - 17:37 WIB

Disela – sela Kegiatan Patroli Anggota Satpolairud Berikan Himbauan Keselamatan Dalam Berlayar Kepada Abk Kapal

Pulang Pisau – Untuk membangun kesadaran serta partisipasi warga terhadap Kamtibmas serta pendisiplinan terkait protokoler kesehatan Covid-19, Anggota Kepolisian dari Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng melakukan sambang kepada warga pesisir, Minggu (08/01/2023) pagi.

Baca juga  Diskusi Terarah Layanan Aduan dan Aspirasi Masyarakat Kepada Puskesmas (LAMPU)

Kegiatan sambang ini dilakukan oleh personel Satpolair Polres Pulang Pisau bertempat diwilayah pesisir Lingkungan kelurahan Pulang Pisau kecamatan Kahayan Hilir.

Kepada awak media, Kapolres Pulang Pisau AKBP. Kurniawan Hartono, SIK melalui Kasatpolairud AKP. Hadri mengatakan, tujuan kegiatan tersebut untuk mengajak dan mengedukasi warga masyarakat agar lebih waspada dengan situasi keamanan lingkungan serta untuk meningkatkan kedisiplinan terkait penerapan protokol kesehatan.

Baca juga  Sat Binmas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Kegiatan Polisi RW

“Untuk mengajak dan mengedukasi warga menjaga kamtibmas serta mendisiplinkan diri untuk menerapkan protokol kesehatan,” jelas Hadri.

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu sosialisasi Karhutla di desa binaannyaa

BERITA UTAMA

Koramil Dan Polsek Klirong Amankan Kegiatan Regsosek

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate, Laksanakan Sosialisasi Kartu Barcode Dumas Presisi Kepada Warga

BERITA UTAMA

Koramil 1612-02/Komodo Dukung Pemeriksaan Kesehatan dan Donor Darah di Labuan Bajo

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Desa Jabiren Polsek Jabiren Raya dalam rangka pencegahan karhutla melaksanakan Sosialisasi Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan di desa binaannya

Uncategorized

Bripka I Wayan Sanjaya Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Artikel

Bhayanaka Champion Of The Company Dalam Lomba Antar Kompi

BERITA UTAMA

Melanggar UU Pasal 15 Ayat 1 sampai dengan ayat 3 dalam PP No. 42 Tahun 1993