Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 22 Juli 2025 - 16:57 WIB

Ditemukan Air Mineral Dengan Label Viz Tak layak Konsumsi, Diduga Sumber Mata Air Yang Digunakan Tercemar Zat Kimia

Ditemukan Air Mineral Dengan Label Viz Tak layak Konsumsi, Diduga Sumber Mata Air Yang Digunakan Tercemar Zat Kimia

Ditemukan Air Mineral Dengan Label Viz Tak layak Konsumsi, Diduga Sumber Mata Air Yang Digunakan Tercemar Zat Kimia

 

TARGETNEWS’ID Pangkalpinang,,-Rustam Efendi (40 Tahun), warga Kota Pangkalpinang,Bangka Belitung,tak menyangka menemukan air minum dalam kemasan (AMDK) merek VIS yang berbau dan terasa hambar juga amis  setelah diminum sia mengaku perutnya teras mual usai meminum air tersebut dan bukan satu Dus tetapi ke 3 Dus yang di beli nya sama.

“Kualitas air mineral dalam kemasan merek VIS  yang banyak dijual di Kota Pangkalpinang, nampaknya perlu dipertanyakan kelayakannya. Saya bersama beberapa warga yang membeli air mineral dalam kemasan menemukan air mineral tak layak untuk dikonsumsi,” kata Rustam,Kepada Awak Media Senin (21/07/2025).

Padahal, kata Rustam, ia kerap membeli air mineral dalam kemasan dan belum pernah menjumpai air seperti ini.

Kami meminta dengan segera Pemerintah Kota Pangkalpinang, terutama Kepala Dinas Kesehatan bersama BPOM melakukan pengawasan. Harus turun ke lapangan, datangi perusahaan pengemasan AMDK merek VIS ,” harap Rustam.

Salah seorang pengamat kesehatan Bangka Belitung Indra mengatakan bahwa Mengonsumsi air dalam Kemasan yang tercemar dapat menyebabkan gangguan kesehatan akut dan kronis  Gangguan kesehatan akut adalah ketika gejala keracunan air minum langsung terlihat.

“Adapun gangguan kesehatan kronis adalah masalah kesehatan akibat konsumsi air tercemar salah satu gangguan kesehatan akut yang kerap dialami karena minum air tercemar adalah diare”Ungkap Indra.

Di tambahkannya Meski jarang menyebabkan kerusakan permanen, tentu diare akut yang tak tertangani dengan baik dapat menyebabkan gangguan yang fatal, bahkan kematian.

Baca juga  DAERAH RAWAN LAKA LANTAS DAN KEMACETAN, LANTAS POLRES PULANG PISAU LAKSANAKAN PATROLI

“Gangguan kronis Lainnya akibat konsumsi air tercemar, misalnya kanker, gangguan hati, serta sakit ginjal. Ini terjadi karena air terkontaminasi bahan kimia”Jelasnya.

Di tegaskan Indra Karena bahaya yang ditimbulkan, sangat penting untuk mengenali ciri-ciri air minum dalam Kemasan, cermatlah memilih merek Air Minum Dalam Kemasan yang terjamin kebersihan, keamanan, dan kualitasnya.

Sementara di tempat terpisah Evan Satriady Ketua Brigade 571 Trisula Macan Putih  Bangka Belitung Yang Juga Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Ormas Brigade 571 Trisula Macan Putih Bangka Belitung ketika ditemui di salah satu Warung Kopi di Pangkalpinang mengatakan bahwa dalam permasalahan ini jelas Air Minum Dalam Kemasan merek VIS sudah melanggar

“Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku usaha”ungkap Evan

Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen dalam transaksi jual beli barang dan jasa.

UU ini memberikan dasar hukum bagi konsumen untuk menuntut hak-haknya jika terjadi pelanggaran oleh pelaku usaha.

“Secara spesifik, pasal ini mengatur tentang ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) bagi pelaku usaha yang melanggar”Ujarnya

Di Uraikan Ketua Ikatan Wartawan Online Bangka Belitung ini Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999

Baca juga  Program Jumat Curhat, Polsubsektor Jekan Raya Pererat Silaturahmi bersama Warga Mendawai

Pasal 62 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal 8: Melakukan kegiatan produksi, perdagangan, atau jasa yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Ditambahkan Evan jika UU ini menjamin hak-hak konsumen seperti hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa, hak atas informasi yang benar, serta hak untuk mendapatkan ganti rugi jika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.

Juga UU ini melarang pelaku usaha untuk melakukan tindakan yang merugikan konsumen, seperti membuat produk cacat.

Tim sudah berusaha untuk konfirmasi ke Manager Vis Zamzami melalui pesan Whatsaap pribadinya, Zamzami mengatakan

“Produk yang diproduksi dan diedarkan sudah melewati proses quality control untuk memastikan terpenuhinya standar, salah satunya bau dan rasa.

Perubahan terhadap rasa dan bau dimungkinkan terjadi di pasar apabila penempatan di toko tidak sesuai seperti terpapar matahari langsung, berdekatan dengan bahan berbau dan tidak beralas dilantai”,Jelas Zamzami, Selasa 22/07/2025..

Sampai berita ditayangkan, Tim akan melakukan upaya konfirmasi kepihak-pihak terkait lainnya agar dapat segera dilakukan tindak lanjut terkait hal ini..

Tim.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bersinergi Dengan SDN Tegalsari 5, Polsek Tegal Barat Bagi-bagi Sembako

Artikel

Operasi Mantap Praja Semeru 2024 Polres Blitar Optimalkan KRYD hingga Latihan Dalmas

BERITA UTAMA

Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha Salurkan Zakat Fitrah Kepada Warga Yang Berhak Menerima di Perbatasan

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum

BERITA UTAMA

Kapolresta Palangka Raya Sampaikan Ucapan Selamat Memperingati Hari Isra Mi’Raj

BERITA UTAMA

Warga Sipil Ditembak di Sugapa Intan Jaya, Pelaku Diduga 2 Orang

Uncategorized

Sosialisasi standar pelayanan publik alur pelayanan,biaya pelayanan dan waktu pelayanan penerbitan SKCK di Polsek Pandih Batu.

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Mengawali Kegiatan Dengan Laksanakan Serah Terima Piket Jaga Mako