Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:15 WIB

Diterpa Konflik! Dua Organisasi PERADIN Saling Klaim Legalistas, BPW PERADIN JATIM : PERADIN Adalah Organisasi Advokat Tertua di Indonesia

Diterpa Konflik! Dua Organisasi PERADIN Saling Klaim Legalistas, BPW PERADIN JATIM : PERADIN Adalah Organisasi Advokat Tertua di Indonesia

Diterpa Konflik! Dua Organisasi PERADIN Saling Klaim Legalistas, BPW PERADIN JATIM : PERADIN Adalah Organisasi Advokat Tertua di Indonesia

SURABAYA, – Masalah penggunaan nama organisasi, dan logo antar dua organisasi Advokat di Jawa Timur masih belum lah selesai. Masalah ini hadir diantara Perkumpulan Advokat Indonesia dan Persatuan Advokat Indonesia Jawa Timur.

BPW PERADIN Jatim menegaskan bahwa nama PERADIN hanya ada satu yakni milik Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN)

yang dimana hal itu sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor putusan No. 06 K//Pdt.HKI/2016 tanggal 26 Mei 2016 jo. Kemudian Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 27/Pdt.Sus-Merk/2015/PN NIAGAJKT.PST

tertanggal 21 September 2015 putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, diterbitkan pula oleh Penitera Mahkamah Agung RI, yaitu Surat Nomor: 09/PAN/HK.03/1/2018, tertanggal 04 Januari 2018.

Sedangkan menurut Perkumpulan Advokat Indonesia mereka menegaskan bahwa mereka juga memiliki legalitas dan mengajak pihak Persatuan Advokat Indonesia untuk duduk bersama dalam sebuah forum terbuka.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur, Belly Karamoy S.H., dalam keterangan pers di Kantor Peradin yang berada di Jalan Kayoon Surabaya.
Ia menekankan bahwa nama PERADIN memiliki legalitas yang diakui secara nasional dan telah menjalankan berbagai kegiatan sesuai aturan hukum, termasuk pendirian lembaga konservasi dan pelaksanaan sumpah advokat di berbagai daerah.

“Keberadaan PERkumpulan ADvokat INdonesia telah diakui secara nasional. Di daerah lain tidak ada masalah, namun di Jawa Timur muncul isu ini. Padahal, kami tidak pernah mengganggu pihak lain dan selalu fokus pada tugas organisasi,” tegas Belly.

Baca juga  Komandan Korps Marinir Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi, SE., M.M., M.Tr.Opsla., CHRPM., CRMP. : Mengucapkan Selamat Memperingati ISRA MI'RAJ Nabi Muhammad SAW .27 Rajab 1445 H / 8 Februari 2024 M

Keberadaan PERADIN di Jawa Timur dihadapkan pada permasalahan yang menurutnya tidak seharusnya terjadi. Pihaknya mempertanyakan munculnya konflik tersebut, mengingat operasional organisasi di daerah lain berjalan lancar tanpa hambatan.

Belly mengajak semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara damai melalui dialog terbuka. Ia berharap pertemuan dapat segera terlaksana untuk menghindari kesalahpahaman yang berlarut-larut.

“Jika ada upaya hukum, silakan. Namun, kami lebih berharap duduk bersama, berdiskusi, dan menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik. Tidak perlu mempermasalahkan sesuatu yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui komunikasi,” imbuhnya.

Konflik ini menarik perhatian publik, dan diharapkan dapat segera menemukan titik terang melalui komunikasi dan dialog konstruktif antar pihak terkait.
Sementara itu, BPW PERADIN Jawa Timur kembali menegaskan klaim kepemilikan atas nama dan logo organisasinya. Melalui Penasehat BPW PERADIN Jawa Timur, Tjuk Harijono, SH., MH, organisasi ini menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menggunakan nama dan logo tersebut secara ilegal.

Pernyataan tegas ini dilontarkan menyusul adanya pelantikan pengurus baru dan wawancara yang menggunakan nama dan logo Peradin Persatuan oleh pihak lain.
Tjuk Harijono menekankan bahwa penggunaan nama dan logo organisasi merupakan pelanggaran hukum.

“Kalau mereka menggunakan nama lain, misalnya ‘Peradin A atau Peradin B atau Peradin C’, itu tidak masalah yang penting Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) adalah organisasi advokat tertua di Indonesia. Tetapi jika mereka tetap menggunakan nama dan logo Peradin Persatuan, itu jelas melanggar merek dan merugikan masyarakat, terutama di Jawa Timur,” tegas Tjuk Harijono dalam keterangan pers Jumat (10/1/2025).

Baca juga  Jelang Pemilu Tahun 2024, Satsamapta Polresta Palangka Raya Gelar TFG Pam Unras dan Dalmas

Jika kita membaca sejarah tentang organisasi advokat PERADIN, maka kita akan tahu dimana letak perbedaannya yang dimana kaum awam mungkin tidak terlalu melihat perbedaan tersebut. Namun perlu diketahui bahwa PERADIN adalah organisasi Advokat tertua yang ada di Indonesia dan didirikan dalam kongres nasional pertama para advokat di Solo pada 30 Agustus 1964.

Dalam kongres tersebut secara aklamasi dibentuklah suatu organisasi advokat yang dinamakan Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), sebagai organisasi atau wadah persatuan para advokat di Indonesia.
Dalam musyawarah tersebut Mr. Iskaq Tjokrohadsuryo (mantan Menteri Perekonomian dalam kabinet Ali Sastroamidjojo I) terpilih sebagai Ketua Umum PERADIN merangkap sebagai tim formatur DPP PERADIN.

Kemudian pada tahun 1964-1969 terpilihlah ketua Umum PERADIN yakni, Sukardjo, SH, kemudian pada tahun 1969- 1973 terpilihlah Ketua Umum PERADIN Lukman Wiriadinata, S.H,selanjutnya terpilih ketua Umum pada Tahun 1973-1978 yaitu Suardi Tasrif, S.H., dan pada tahun 1978-1982 Harjo Tjitrosubono, S.H terpilih sebagai Ketua Umum PERADIN sampai tahun 1986 yang kemudian tidak diteruskan karena terpilih menjadi Ketua Umum IKADIN. (LBD/RED)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Danrami 08/Alian Hadiri Acara Penyerahan Bantuan PMT

BERITA UTAMA

KAKANWIL JATIM INGATKAN JAJARAN UNTUK BEKERJA SESUAI SOP DAN TIDAK MENYALAHGUNAKAN WEWENANG

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Rangkul Warga Masyarakat Wujudkan Pemilu Damai 2024

Artikel

Peduli Kesehatan Babinsa Koramil 0830/04 Bubutan Dampingi Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio

Artikel

Polres Jember Masifkan Pelatihan Dalmas Untuk Kesiapan Pilkada Serentak 2024

Artikel

Dandim 0808 Bersama Forkopimda Hadiri Pengajian Sambut Hari Jadi Kota Blitar ke-119 Tahun 2025

Artikel

Kasus penyerobotan tanah dengan sertipikat ganda di seneporejo memasuki tahap peninjauan setempat oleh PN banyuwangi

Uncategorized

Bripka Winarto Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas