Home / Uncategorized

Minggu, 27 Agustus 2023 - 18:24 WIB

Ditlantas Polda Sulsel, Sosialisasi Penerapan ETLE Di Makassar Disambut Positif Masyarakat

 

MAKASSAR – Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu, 27 Agustus 2023 menggelar sosialisasi penerapan baik ETLE Mobile on Board maupun ETLE Mobile Handheld atau Handphone, berlangsung di Jl. Boulevard Makassar. Sosialisasi dipimpin Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Dewiyana Syamsu Indyasari, S.I.K., S.H ini mendapat sambutan positif dari masyarakat.

Dewiyana mengatakan, sosialisasi yang melibatkan personil Subdit Kamsel, Sat PJR dan Polwan Ditlantas Sulsel dimaksud memberikan edukasi kepada masyarakat umum, dan khususnya mereka yang melaksanakan car free day di Jl. Boulevard Kota Makassar, Minggu (27/08/23) pagi tadi.

Perlu diketahui, bersamaan dengan Operasi Zebra 2023 pada tanggal, 4 – 17 September 2023 mendatang, Ditlantas Polda Sulsel dalam melakukan penegakan hukum Kamseltibcarlantas tidak lagi dengan tilang manual atau tilang di tempat, melainkan akan memberlakukan tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement) di semua Polres jajaran Polda Sulsel.

Baca juga  Dekat Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Binaan

Dikatakan, sebelum tilang elektronik diberlakukan, sudah menjadi kewajiban kami untuk mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Tahap sosialisasi ini target kami berlangsung sampai akhir Agustus 2023.

“Setelah itu, ETLE Mobile on Board dan ETLE Mobile Handheld akan benar-benar diterapkan bersamaan dengan Operasi Zebra 2023, mulai Senin depan”, tandas Dewiyana.

Sosialisasi ini, ucapnya, sebetulnya sudah kami mulai sejak pertengahan Agustus 2023 yang lalu, secara gencar dan masif, baik melalui media massa dan sosial media maupun media lainnya. Dan dalam tahapan sosialisasi ini, pengguna jalan yang ter-capture ETLE Mobile on Board maupun ETLE Mobile Handheld mendapatkan surat konfirmasi dari polisi.

Baca juga  Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Gelar Musdes Bangun Kesejahteraan Desa

Selanjutnya, dalam tahap verifikasi, yang dikirim bukan surat tilang, melainkan surat berupa imbauan atau sosialisasi kepada warga yang melanggar lalu lintas.

“Surat verifikasi yang kami kirimkan kepada masyarakat itu tidak kami tilang, artinya surat konfirmasinya dalam bentuk sosialisasi”, tandasnya.

Meskipun bentuknya sebatas surat sosialisasi, tambahnya, surat tersebut tetap akan tertulis secara detail mengenai jenis pelanggarannya. Sehingga, pengguna lalu lintas bisa mengetahui pelanggaran yang dilakukan. Dengan demikian, diharapkan mereka yang melakukan pelanggaran tersebut tidak mengulangi lagi pelanggaran yang sama.
(Limbad)

Share :

Baca Juga

Artikel

Satlantas Pulang Pisau, Tegur Pengemudi Tanpa Sabuk Pengaman

Uncategorized

Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng Mencukupi, Personel Sat Binmas Polres Pulpis Turun ke Pasar Patanak.

Artikel

Satgas Yonif 6 Marinir Bangkitkan Semangat Olahraga Masyarakat Papua

Uncategorized

Kasatsamapta Polresta Palangka Raya Sampaikan Sejumlah Amanat saat Pimpin Apel Pagi

Artikel

Bhaksos dan Bhakti Religi, Sambut Harlantas Ke-69

Uncategorized

Diduga Tidak Mengetahui Aturan, Atribut PDIP Dipamerkan di Area Masjid Situbondo

Artikel

Dari Hati untuk Negeri: Peresmian Gedung SPG Polrestabes Surabaya dan Bingkisan Cinta untuk Anak Negeri

Uncategorized

Pengendara Tidak Tertib Beralu Lintas