Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 24 Januari 2025 - 02:50 WIB

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

 

Jakarta TargetNews.id — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

Baca juga  Komandan Pasmar 3 Didampingi Ketua Korcab Pasmar 3 Ikuti Tatap Muka Bersama Pembina Gabungan Jalasenastri Korps Marinir

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Baca juga  Marsekal Pertama TNI Dedy "Leopard" Susanto, S.E. Resmi Jabat Inspektur Koops Udara I.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

SAT BINMAS SAMBANG GELAR CEK POS SATPAM PERUSAHAAN

Uncategorized

Stop Peti Personil Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Uncategorized

Patroli Maja Physical Distancing Ps. Kanitsamapta di Wilkum Polsek Maliku

Artikel

Peduli Bencana Alam, TNI AL Kembali Evakuasi Dua Korban dan Bagikan Obat-Obatan Bagi Warga Terdampak Tanah Longsor Pekalongan

Uncategorized

Upaya cegah Karhutla Satsamapta Polres Pulpis laks Patroli Dialogis dan berikan maklumat Kapolda

Artikel

Ngeri MA Tolak Kasasi Sambo, Mengapa Hukumannya Lebih Ringan Ada Apa Gak Bahaya Tah???

BERITA UTAMA

Kodim 0830/Surabaya Utara Gelar Latihan Menembak Triwulan II TA. 2023

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla, personil Sat Binmas Polres Pulpis Himbau Warga Masyarakat.