Kubu Raya – Kalbar | Targetnews.id
Sabtu, 13 April 2025 Dugaan praktik jual beli hutan mangrove seluas 400 hektar di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mengguncang publik. Lahan yang memiliki fungsi vital sebagai penyangga ekosistem pesisir itu diduga diperjualbelikan oleh oknum Kepala Desa Kubu kepada seorang warga berinisial BN, untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Targetnews.id, indikasi awal mencuat setelah alat berat jenis excavator masuk ke kawasan tersebut. Warga mencium adanya transaksi mencurigakan, yang belakangan diketahui melibatkan nilai fantastis: Rp6 juta per hektar, dengan total mencapai Rp1,2 miliar.
Hebohnya lagi, beredar foto dan video yang diduga kuat menunjukkan sang kepala desa menerima uang ratusan juta rupiah dari pihak pembeli, disertai penandatanganan berkas pelunasan jual beli lahan—yang disebut-sebut merupakan kawasan hutan lindung mangrove.
Seorang warga Desa Kubu yang ditemui tim media ini di Pontianak mengungkapkan keresahannya. Ia mengaku mengetahui bahwa kawasan yang diperjualbelikan itu adalah hutan bakau yang selama ini menjadi benteng alami terhadap abrasi, penahan air pasang, dan sumber penghidupan warga.
“Hutan itu tempat kami cari ikan dan kepiting. Sekarang malah dijual untuk sawit. Sangat disayangkan,” ujar warga tersebut, yang enggan disebutkan namanya.
Ironisnya, ia juga mengungkapkan peristiwa sebelumnya, di mana seorang warga justru ditegur dan disita alat kerjanya oleh aparat hanya karena menebang beberapa pohon bakau untuk mendirikan pondok kecil. “Sekarang malah pakai excavator, tapi tidak ada tindakan. Ini jelas timpang,” ujarnya geram.
Menanggapi polemik ini, rencananya akan digelar pertemuan pada Selasa, 15 April 2025, di Kantor Camat Kubu. Pertemuan tersebut akan dihadiri perwakilan warga, pihak kecamatan, dinas terkait, serta aparat penegak hukum.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kapolsek Kubu membenarkan bahwa pihaknya menerima undangan untuk menghadiri rapat tersebut. Media ini juga telah mengajukan permohonan peliputan dalam agenda tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Kubu angkat bicara. Ia menyatakan bahwa pemberitaan yang beredar telah mencemarkan nama baiknya dan tidak sesuai fakta.
“Tidak benar itu, Bu! Kronologisnya tidak seperti yang ditulis. Kalau memang ada aduan masyarakat, mestinya disampaikan dulu, diselesaikan dulu di tingkat desa. Jangan tiba-tiba naik ke media seolah-olah saya salah tanpa pernah dikonfirmasi,” tegasnya.
Ia pun menyayangkan sikap sejumlah media yang menaikkan berita tanpa klarifikasi. “Ini pencemaran. Saya baru tahu berita itu hari ini. Ini sudah yang ke-11 kalinya saya menerima kiriman berita dari orang yang berbeda-beda. Padahal tidak ada satu pun yang mengkonfirmasi saya sebelumnya.”
Terkait tudingan jual beli lahan, ia menjelaskan bahwa langkahnya dilakukan untuk mendorong potensi desa dan menambah PAD.
“Desa kami luas, sebagian besar dikuasai perusahaan. Kalau semua dibiarkan, desa ini tidak dapat apa-apa. Kami coba pertahankan kawasan yang legal, APL, dan cari investor dengan MOU resmi ke desa. Ini bukan untuk saya pribadi. Saya sadar jabatan saya tidak lama lagi, tapi saya ingin tinggalkan PAD untuk penerus saya.”
Pihak desa mengklaim telah bekerja sama dengan tim dari Kabupaten Kubu Raya untuk memastikan legalitas kawasan yang ditawarkan ke investor.
“Kami berproses. Tidak ada yang sembunyi-sembunyi. Investor pun kami seleksi. Tapi kalau berita sudah telanjur tersebar tanpa konfirmasi, ini bukan lagi soal informasi—ini penyesatan opini publik,” ujarnya.
Isu ini masih menjadi perbincangan panas di tengah masyarakat dan dipastikan akan menjadi sorotan serius dalam pertemuan mediasi mendatang.
(Reporter: Reni)