Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 4 Januari 2025 - 10:44 WIB

Divhumas Polri Ungkap, Perkembangan lanjutan Sidang KKEP Kasus DWP 2024

Divhumas Polri Ungkap, Perkembangan lanjutan Sidang KKEP Kasus DWP 2024

Divhumas Polri Ungkap, Perkembangan lanjutan Sidang KKEP Kasus DWP 2024

 

Jakarta – Divisi Humas Polri melaporkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dua personel Polri dalam kasus Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., menyampaikan informasi tersebut Jumat (3/1/2025) di Lobby Divhumas Polri.

Sidang KKEP dilaksanakan pada hari ini tanggal 3 Januari 2025, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Jakarta. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.I.K., S.H., M.H., dengan Wakil Ketua Kombes Pol Heri Setiawan, S.I.K., M.H., serta tiga anggota komisi lainnyaAKBP Dr Heru Waluyo S.H.,M.H,

Baca juga  BAPAS PAMEKASAN MERIAHKAN HARI KEMENKUMHAM RI KE 78 DENGAN MENGIKUTI KEGIATAN BAKTI SOSIAL PENGENTASAN STUNTING DI BANYUWANGI

Kombes Pol Erdi menjelaskan, sidang ini memeriksa dua terduga pelanggar, yakni Iptu SM dan Brigadir F Bhayangkara Administrasi Penelitian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap sejumlah pengunjung DWP 2024 yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Para terduga disebut meminta imbalan uang untuk membebaskan pengunjung yang terlibat narkoba.

Setelah memeriksa delapan saksi dan menganalisis peran masing-masing terduga, sidang memutuskan bahwa tindakan para pelanggar melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 5 Ayat 1 Huruf B, Pasal 5 Ayat 1 Huruf C, dan Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sidang KKEP memutuskan sanksi sebagai berikut:

Baca juga  Komandan Pangkalan Korps Marinir Sorong Hadir Dalam Kegiatan Upacara Serah Terima Jabatan Danguskamla, Danlantamal IX Ambon Dan Danlantamal XI Merauke

1. Sanksi Etika:

a. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

b. Pelanggar diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

c. Pelanggar diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

2. Sanksi Administratif:

a. Penempatan pelanggar di tempat khusus selama 30 hari, mulai 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.

b. Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum.

Divpropam Polri menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai pelanggaran yang dilakukan. Polri berkomitmen menjaga integritas organisasi dan memastikan anggota yang melanggar kode etik mendapatkan sanksi sesuai ketentuan.bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Monitor Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Berikan Motivasi Dan Semangat Belajar Para Siswa SD

Uncategorized

CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

Artikel

Jum’at Berkah Polres Probolinggo Kota Berbagi Ratusan Nasi Bungkus di Pasar Baru

Artikel

Cegah Balapan Liar dan Tawuran Satsamapta laks Blue Light Patroll

Artikel

Kodim 0808 Kenalkan Metode Matematika Gasing Di Blitar

Uncategorized

Laksanakan Giat KRYD, Personil Polsek Kahayan Kuala Beri Himbauan dan Pesan Kamtibmas

Artikel

Pemerintah Kota Batu Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BaKesbangpol) Kota Batu, Kepala Beserta Staf dan Karyawan. Mengucapkan Selamat & Sukses HUT Bhayangkara Ke-78 -Tahun 2024 , POLRI Presisi

Artikel

BINA KETANGKASAN, YONBEKANG 2/MWJ/2 KOSTRAD LAKSANAKAN USJMP DENGAN MATERI LINTAS MEDAN