Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 4 Januari 2025 - 10:44 WIB

Divhumas Polri Ungkap, Perkembangan lanjutan Sidang KKEP Kasus DWP 2024

Divhumas Polri Ungkap, Perkembangan lanjutan Sidang KKEP Kasus DWP 2024

Divhumas Polri Ungkap, Perkembangan lanjutan Sidang KKEP Kasus DWP 2024

 

Jakarta – Divisi Humas Polri melaporkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dua personel Polri dalam kasus Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., menyampaikan informasi tersebut Jumat (3/1/2025) di Lobby Divhumas Polri.

Sidang KKEP dilaksanakan pada hari ini tanggal 3 Januari 2025, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Jakarta. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.I.K., S.H., M.H., dengan Wakil Ketua Kombes Pol Heri Setiawan, S.I.K., M.H., serta tiga anggota komisi lainnyaAKBP Dr Heru Waluyo S.H.,M.H,

Baca juga  Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Kombes Pol Erdi menjelaskan, sidang ini memeriksa dua terduga pelanggar, yakni Iptu SM dan Brigadir F Bhayangkara Administrasi Penelitian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap sejumlah pengunjung DWP 2024 yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Para terduga disebut meminta imbalan uang untuk membebaskan pengunjung yang terlibat narkoba.

Setelah memeriksa delapan saksi dan menganalisis peran masing-masing terduga, sidang memutuskan bahwa tindakan para pelanggar melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 5 Ayat 1 Huruf B, Pasal 5 Ayat 1 Huruf C, dan Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sidang KKEP memutuskan sanksi sebagai berikut:

Baca juga  Kasat Lantas Polres Pulang Pisau Berikan Arahan Saat Apel Pagi

1. Sanksi Etika:

a. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

b. Pelanggar diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

c. Pelanggar diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

2. Sanksi Administratif:

a. Penempatan pelanggar di tempat khusus selama 30 hari, mulai 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.

b. Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum.

Divpropam Polri menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai pelanggaran yang dilakukan. Polri berkomitmen menjaga integritas organisasi dan memastikan anggota yang melanggar kode etik mendapatkan sanksi sesuai ketentuan.bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sambut Hari Raya Idul Fitri Kodim 1009/Tla Turut Ramaikan Bazar Murah TNI Yang Diselenggarakan Korem 101/Anatasari

BERITA UTAMA

Modus Bisnis Teh Tehin Berkeliaran, Banyak Korban Rugi Ratusan Juta

Uncategorized

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Artikel

Kerugian Besar Akibat Kebakaran PT. Master Kids Indonesia, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

Artikel

Berantas Peredaran Narkoba, Kapolres Pamekasan Berikan Penghargaan Kepada 29 Personel Polri

Uncategorized

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Uncategorized

Ciptakan Kondusivitas Pemilu Tahun 2024, DPP PMS Gelar Workshop

Artikel

Danramil 15/Klirong Hadiri Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Desa Klegenrejo