Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:22 WIB

DJ Rosella Terbukti Pemilik Sabu Seberat 5,30 Gram Dan 2 Unit Timbangan Digital, Divonis Hanya 1 Tahun Penjara

DJ Rosella

DJ Rosella

 

Surabaya, TargetNews.id Sidang terdakwa Nur Elisya ALS DJ Rosella binti Musa warga Griya Kebon Agung ll Blok F 3 No 9 RT 048/ RW 010, Ds Kebon Agung, Kec Sukodono, Kab Sidoarjo dalam kasus kepemilikan narkotika jenis Sabu Sabu seberat 5,30 gram dan 2 unit timbangan digital kembali di gelar diruang Tirta 1 pengadilan negeri (PN) surabaya dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada dan Hakim Anggota Erly Soelistyarini, Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain yang sebelumnya dituntut 1 tahun dan 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Ramantyo
dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada sebagai berikut:

Mengadili :

1.Menyatakan terdakwa Nur Elisya ALS DJ Rosella binti Musa telah terbukti secara sah dan Meyakinkan bersalah
“Penyalagunaan Narkotika Golongan l bukan tanaman bagi diri sendiri”
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif Ke Tiga Penuntut Umum.

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

3. Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani oleh terdakwa dan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

5. Menyatakan barang bukti berupa:
2(dua) Bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 4.246 gram.
1(satu) buah koper kecil warna hitam.
2(dua) unit timbangan digital dirampas untuk dimusnahkan.
2(dua) unit handphone dirampas untuk negara.

Baca juga  Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pertemuan High Level Meeting TPID DIY

6. Menetapkan agar terdakwa membayar beaya perkara sebesar Rp 2000 (dua ribu rupiah).

Untuk diketahui awalnya pada hari jumat tanggal 13 September 2024 pukul 03.30 Wib didepan Cafe Bunga Reborn di jlan By Pass Mojokerto, Saksi David Adi Saputro dan Saksi Nixon anggota Ditresnarkoba Polda Jatim memperoleh informasi adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh terdakwa di Cafe Bunga Reborn.
Selanjutnya Saksi David dan Saksi Nixon menuju Cafe mengamankan terdakwa Nur Elisya dengan terdakwa Muhammad Holla (dalam berkas perkara terpisah)dan terdakwa Aisyah (dalam berkas perkara terpisah)

Selanjutnya Saksi David dan Saksi Nixon melakukan penggeledahan terdakwa Nur Elisya di Cafe ditemukan 1(satu) bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu berat 1.18 gram (kode A) ditemukan dalam koper yang ditaruh depan Cafe dan 1(satu) bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu berat 4.12 gram (kode B) yang ditemukan dibawa alat DJ dalam Cafe serta 2(dua) unit Handphone milik terdakwa.

Selanjutnya dilakukan kembali penggeladahan di rumah terdakwa di Griya Kebon Agung ll Blok F3 No 9 RT 048 RW 010 ditemukan 2(dua) unit timbangan didalam lemari terdakwa. dan terdakwa Nur Elisya mengakui 2(dua) bungkus plastik klip yang berisi narkoba dengan berat 5.30 gram milik terdakwa Nur yang dapat dibeli dari terdakwa Aisyah di Apartemen Gunawangsa seberat 14 gram seharga Rp 13.000.000 dibayar melalui transfer BCA 1851993881 an Ernawati.

Baca juga  Sat Brimob Polda Kalbar Laksanakan Sarasehan Bersama Warga Kuala Mandor B Dalam Rangka Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Peduli Api

Setelah itu dibawa pulang oleh terdakwa Nur Elisya ke rumahnya di Griya Kebon Agung. Sesampainya di rumah terdakwa Nur Elisya menimbang sabu tersebut.

Selanjutnya terdakwa mengkonsumsi bersama Yosep Sandi dirumahnya setelah itu berangkat ke Cafe. Bunga Redborn, sesampainya di Cafe terdakwa dan Yosep Sandi memakai kembali didalam mobil terdakwa dan terdakwa Nur Elisya memakai lagi bersama Nurlaili setelah itu bersama-sama mengikuti acara pembukaan Cafe sampai selesai,

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium no Lab 24041585 yang ditanda tangani oleh Eka Septia Novitasari selaku Instalasi Laboratorium RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso bahwa hasil tes urin terdakwa Nur Elisya positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine, sehingga Perbuatan terdakwa Nur Elisya sebagaimana

Dakwaan Pertama diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkoba.

Dakwaan Kedua diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,

Dakwaan Ketiga diatur dan dan diancam dalam pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.(NUR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Ketua Yayasan Bhinneka Tunggal Ika Indonesia, Membangun Gedung Baru

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Cipta Kondisi di Jalur Rawan Laka untuk Wujudkan Harkamtibmas

Artikel

Camat Bumiaji Thomas Maydo, Akan Tingkatkan Wisata Alam Dan UMKM

Artikel

Jamaah Haul Guru Sekumpul Dapat Layanan Istimewa Di Rest Area Yang Disediakan Babinsa Dan Ormas

BERITA UTAMA

Jum,at Curhat Bersama Kapolsek Camplong Dan Bagi Bagi Sembako

Uncategorized

Babinsa Koramil 11/Mirit Berikan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) Osis SMPN 2

Uncategorized

SAT BINMAS GIAT SAMBANG DI SPBU PULANG PISAU UNTUK JAGA KAMTIBMAS

Uncategorized

Bentuk Kewaspadaan, Polsek Jabiren Raya Cek Peralatan Damkarhutla