Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan sosialisasi pelayanan publik di Lamongan hari ini (31/ 1). Kegiatan tersebut diikuti 350 masyarakat dari berbagai lapisan.
Kegiatan yang digelar di Aqilah Restaurant and Hotel itu hasil kolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Jatim. Berbagai lapisan masyarakat seperti penggiat dan aktivis KI, pelaku UMKM dan tokoh masyarakat Lamongan hadir sebagai peserta.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari berterima kasih karena kegiatan DJKI Mendengar digelar di Lamongan. Karena menurutnya Kabupaten Lamongan merupakan salah satu daerah yang unik secara geografis.
“Karena Lamongan ini memiliki pesisir pantai yang luas, sebagian pegunungan di bagian selatan, serta dilewati sungai Bengawan Solo,” ujarnya.
Profil geografis yang lengkap ini membuat Kabupaten Lamongan memiliki banyak potensi produk unggulan daerah. Mulai dari produk olahan ikan, pertambangan, pertanian, serta makanan-makanan khas yang sudah terkenal seantero nusantara
Misalnya, kita semua tentu mengenal wingko babat. Wingko babat ternyata populer di semarang, padahal dalam penelitian, ditemukan fakta bahwa di Semarang, wingko babat baru dikenal sejak 1944. Sedangkan di tempat asalnya yaitu Kecamatan Babat, Lamongan, jajanan ini dibuat sejak 1898,” urainya.
Tentunya ini sangat disayangkan, karena produk unggulan daerah Lamongan malah populer di Semarang. Namun pihaknya mengapresiasi langkah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan yang telah mendaftarkan merek Wingko Babat Lamongan menjadi milik Pemda Kabupaten Lamongan pada tahun 2018.
“Dari cerita tentang wingko babat, kita dapat mengambil pelajaran betapa pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi produk unggulan di daerah. Tanpa perlindungan KI, produk-produk tersebut bisa di klaim oleh orang lain, oleh daerah lain,” jelasnya.Masih banyak potensi-potensi lain di Kabupaten Lamongan seperti komoditas tenun ikat di Kecamatan Maduran. Selain itu ada industri kreatif komoditas tas enceng gondok dan tempurung kelapa di Kecamatan Lamongan dan Kecamatan Paciran dan olahan ikan di Kecamatan Brondong.
“Produk-produk unggulan tersebut dapat dilindungi oleh Indikasi Geografis, maupun diberi perlindungan merek kolektif, sesuai dengan tema Tahun 2023 yang dicanangkan oleh DJKI, yaitu tahun merek, dimana kita harus mulai memikirkan dan mencintai merek-merek dalam negeri,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris DJKI Sucipto mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui UMKM naik kelas. Salah satu upaya yang ditempuh adalah memperkuat perlindungan dan mempercepat pelayanan produk UMKM.
“Tentu ini sejalan dengan Salah satu prioritas pembangunan Kabupaten Lamongan Tahun 2023 yaitu penguatan kualitas produksi dan Nilai Tambah Komoditas unggulan serta meningkatkan kemudahan akses terhadap pasar,” terangnya.Untuk itu, Sucipto mengajak masyarakat Lamongan untuk paham dan sadar akan pentingnya kekayaan intelektual. Yaitu dengan segera mendaftarkan produknya ke DJKI.
“Mari bagi para UMKM yang belum mendaftarkan mereknya untuk segera didaftarkan, kepada para pegiat seni yang belum mencatatkan karya cipta agar segera mencatatkan hak ciptanya dan ini membutuhkan dukungan Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk dapat terus
mendorong masyarakat,” ajaknya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Lamongan Abdul Rouf menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat. Dia juga menekankan pentingnya inovasi dalam setiap lini bisnis UMKM.
“Perlindungan kekayaan intelektual menjadi upaya kita untuk melindungi produk dan pelaku UMKM masyarakat lamongan untuk mengantisipasi potensi pembajakan dan memicu peningkatan nilai ekonomis,” terangnya