Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:22 WIB

DKPP Akan Gelar Sidang Tertutup Oknum Anggota Bawaslu Surabaya

DKPP Akan Gelar Sidang Tertutup Oknum Anggota Bawaslu Surabaya

DKPP Akan Gelar Sidang Tertutup Oknum Anggota Bawaslu Surabaya

Surabaya – TargetNews.id Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, pada Kamis (10/10/2024) pukul 09.00 WIB.

Sesuai rilis humas DKPP pada 7 Oktober 2024, Perkara ini diadukan oleh mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu tahun 2024 dengan inisial PSH.

Pengadu mengadukan Anggota Bawaslu Kota Surabaya atas nama Muhammad Agil Akbar sebagai Teradu.

Teradu didalilkan telah melakukan tindakan asusila terhadap Pengadu.

Baca juga  Patroli Terpadu Pencegahan serta Penanggulangan Karhutla Wilkum Polsek Maliku

Selain itu Teradu juga didalilkan mengiming-imingi Pengadu dengan sejumlah uang dengan meminta Pengadu untuk mengundurkan diri sebagai PPK serta melakukan ancaman kepada Pengadu apabila berani melapor.

Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Baca juga  Sat Lantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengendara

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.

David juga mengungkapkan, sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.

“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” pungkas David. @red.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sertipikat 230 Bidang PTSL, Sudah Di Terima Warga Desa Tulungrejo

Uncategorized

Ini Yang Dilakukan Anggota Satpolairud Ajak Stop Karhutla

Uncategorized

Bripka Alamsyah Berikan Himbauan Kamtibmas Perairan

Artikel

Simak cara Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Uncategorized

Melalui Patroli Rutin Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Artikel

Sumber Daya Alam Berkelanjutan Bagi Generasi Mendatang TMMD Kodim Tabalong Tanam Pohon Buah

Uncategorized

Asintel Danpasmar 3 Hadiri Upacara Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI

BERITA UTAMA

Pimpin Apel Pagi, Wakapolresta Palangka Raya: Maksimalkan Persiapan Kunker Wakapolda Kalteng