Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:17 WIB

DLH Kubu Raya Bantah PT Ichiko Buang Limbah ke Parit, LPPN-RI: Tunjukkan Uji Laboratorium!

DLH Kubu Raya Bantah PT Ichiko Buang Limbah ke Parit, LPPN-RI: Tunjukkan Uji Laboratorium!

DLH Kubu Raya Bantah PT Ichiko Buang Limbah ke Parit, LPPN-RI: Tunjukkan Uji Laboratorium!

 

Kubu Raya – TargetNews.id Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Ichiko Agro Lestari di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, terus menjadi sorotan. Perusahaan ini diduga membuang limbah bekas rebusan kelapa sawit ke parit di area kebun. Namun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kubu Raya buru-buru membantah tanpa menunjukkan bukti ilmiah berupa hasil uji laboratorium dari lembaga terakreditasi.

Alih-alih memberikan klarifikasi berdasarkan data ilmiah, DLH justru beralasan bahwa limbah tidak dibuang ke parit, melainkan ke jalan, yang kemudian meluber karena hujan. Pernyataan ini pun langsung menuai reaksi.

Kabid Intelijen LPPN-RI Kalimantan Barat, Sarmaji, menegaskan bahwa bantahan semacam ini tidak cukup tanpa adanya bukti ilmiah yang valid. Ia meminta DLH Kubu Raya segera menunjukkan hasil uji laboratorium dari lembaga terakreditasi, seperti Sucofindo, untuk memastikan bahwa tidak ada pencemaran lingkungan.

Baca juga  LINTASI MEDAN ALAM, PRAJURIT PASMAR 3 LAKSANAKAN CROSS COUNTRY

“Kami apresiasi DLH Kubu Raya cepat merespons dugaan pencemaran ini. Tapi bantahan saja tidak cukup! Kami minta bukti konkret. Mana hasil uji laboratoriumnya?” tegas Sarmaji, Sabtu (15/3/2025).

Ia juga menyoroti parameter kualitas limbah yang seharusnya berada di bawah Baku Mutu Lingkungan (BML), seperti BOD (Biological Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand), dan Total Suspended Solid (TSS).

Lebih lanjut, Sarmaji mengingatkan bahwa limbah cair harus dikelola sesuai regulasi, seperti izin IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair), yang mengharuskan kadar pencemarannya di bawah ambang batas yang ditetapkan. Selain itu, jika limbah dibuang dengan metode Land Application (LA) ke lahan sawit, maka syaratnya tidak boleh di tanah gambut atau berpasir serta harus disertai dokumen kajian lingkungan yang sah.

Baca juga  Libur Panjang Imlek dan Isra' Mi'raj di Gresik Kondusif, Satlantas Polres Gresik Patroli Antisipasi Gangguan Kamseltibcarlantas

Tanpa bukti ilmiah, masyarakat berhak curiga! Jika memang DLH Kubu Raya yakin tidak ada pencemaran, maka tunjukkan hasil uji laboratoriumnya sekarang juga. Jangan sampai publik menganggap ada upaya menutupi pelanggaran lingkungan yang merugikan masyarakat dan ekosistem!

(Reni)

Share :

Baca Juga

Artikel

Jembatan Gantung Merah Putih 3 Sudah Buka Keterisoliran Warga Dukuh Cisa’at

Uncategorized

Polsubsektor Jekan Raya Laksanakan Patroli Harkamtibmas di Wilayah Binaan

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas Dan Sosialisasi Aplikasi Polri super APP

Artikel

Gunakan Sistem BETAH, Panda Jatim Nyatakan 39 Catar Berhak Ikut Seleksi di Tingkat Pusat

Uncategorized

Calon Bupati tegal nomor urut satu BIMA SAKTI Kunjungi ke lapangan kaliwadas

BERITA UTAMA

Pangdivif 1 Kostrad Mayjen TNI Bobby Rinal Makmun, S.I.P. Pimpin Sertijab Komandan Satuan Divif 1 Kostrad

Artikel

Bhayangkari PG06 Korps Brimob Polri Laksanakan Olahraga Dan Jalan Sehat

BERITA UTAMA

Kapolresta Banjarmasin Berikan Fasilitas 6 Unit Truk Dinas Polri Kawal Suporter Bonex Dari Kedatangan Sampai Kepulangan