Aceh Singkil Capanews
Netralitas Marthunis selaku Pj. Bupati Aceh Singkil dalam Pemilu 2024 yang tahapan-tahapannya saat ini sudah dimulai dinilai tidak mencerminkan sikap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi panutan ASN lainnya.
Pengangkatan kebijakan staf Khusus Bupati Aceh Singkil Bidang Komunikasi dan Pembangunan atas nama Rahmad Hidayat Munandar adalah bukti tidak netralnya Pj. Bupati yang satu ini.
“Pengangkatan staf khusus bupati Bidang Komunikasi dan Pembangunan atas nama Rahmad Hidayat Munandar yang notabenenya adalah Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Aceh Singkil adalah bukti tidak netralnya Marthunis dalam Pemilu 2024,” kata Wakil Ketua DPC PDI-P Kabupaten Aceh Singkil, Pardomuan Tumanggar melalui rillisnya yang diterima media ini, Senin (18/7/2023).
Menurut PRD, begitu nama panggilannya sehari-hari, azas netralitas seorang ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak boleh berpihak kepada kepada kepentingan partai apapun.
Sebagai seorang ASN, sebut PRD, apalagi seorang pejabat yang menjabat sebagai Pj. Bupati, seharusnya dia menjadi tauladan bagi ASN-ASN lainnya agar dalam Pemilu 2024 ini dapat mejaga netralitas mereka. Seharusnya Marthunis dapat mempergunakan akal sehatnya.
“Seharusnya Marthunis dapat mempergunakan akal sehatnya, seharusnya Marthunis sadar diri bahwa dia seorang ASN dan sedang menjalankan jabatatan sebagai seorang Pj. Bupati yang harus marwah para ASN yang ada di Aceh Singkil agar tetap netral dalam Pemilu 2024 ini”, tegas PRD.
PRD menambahkan, sebagai Wakil Ketua DPC PDI-P Aceh Singkil Ia berencana melaporkan hal ini ke DPD dan DPP PDI-P di Jakarta.
“Saya rasa hal ini harus kami laporkan kepada Ketua DPD PDI-P Provinsi Aceh dan DPP PDI-P di Jakrta agar mereka tau ada seorang Pj. Bupati tidak netral dalam Pemilu 2024 yang proses tahapannya sedang berjalan saat ini,” terangnya.
Sebagaimana diberitakan oleh berbagai media massa sebelumnya, Pj. Bupati Marthunis telah mengangkat Sekretaris DPC Partai Demokrat menjadi Staf Khusus Bupati Aceh Singkil Tahun 2023.
Pengangkatan Staf Kgusus Bupati Aceh Singkil Bidang Komunikasi dan Pembangunan ini telah mendapat reaksi keras dari Direktur Central Hukum & Keadilan (CHK) Aceh Singkil, Razaliardi Manik.
Menurutnya, Pengangkatan Sekretaris Partai Demokrat jelas telah mencenderai dan menyinggung perasaan partai-partai lain yang ada di Kabupaten Aceh Singkil ini.
“Saya rasa hal ini tidak bisa terbantahkan oleh siapapun. Apakah Marthunis masih membantah fakta-fakta itu?,” tegasnya.
Selain melanggar netralitas PNS, mantan wartawan Harian Angkatan Bersenjata ini juga menilai Marthunis telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugasnya sebagai Pj. Bupati Aceh Singkil. Alasannya, pengangkatan ketiga staf khusus bupati itu tidak mempunyai landasan hukum.
“Sepanjang yang saya ketahui, belum ada regulasi atau peraturan yang mengatur tentang pengangkatan staf khusus bupati di Aceh Singkil, seperti Peraturan Bupati (Perbup) misalnya,”beber Razaliardi.
Sehingga katanya, keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan Marthunis mengangkat tiga orang Staf Khusus Bupati itu adalah merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan.
“Artinya, terdapat dugaan penyimpangan dengan menyalahgunakan wewenang yang ada padanya. Hal ini menurut hemat saya telah melampaui wewenang seorang Pj. Bupati”, katanya Razaliardi senagai sumber laporan ketua DPC CAPA
(Anil)