Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PENDIDIKAN / Tag / Uncategorized

Rabu, 14 Agustus 2024 - 16:30 WIB

DPC PERADI Kota Surabaya Ajukan Amicus Curiae Ke Mahkamah Agung

DPC PERADI Kota Surabaya Ajukan Amicus Curiae Ke Mahkamah Agung

DPC PERADI Kota Surabaya Ajukan Amicus Curiae Ke Mahkamah Agung

 

Surabaya, Targetnews.id Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur pelaku penganiayaan hingga tewasnya Dini Sera Afrianti yang tidak wajar, membuat sejumlah masyarakat bereaksi.

Banyak pihak menganggap bahwa Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,yang memeriksa dan memutus perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mengabaikan rasa keadilan.

Dengan adanya keresahan di kalangan masyarakat, DPC PERADI Kota Surabaya membuat catatan-catatan kritis dan pandangan hukum yang dituangkan menjadi Amicus Curiae.

Selanjutnya pembuatan Amicus Curiae ini, melibatkan 30 advokat, mulai dari pengurus maupun anggoutanya dengan waktu satu minggu,

Ketua DPC Peradi Kota Surabaya Hariyanto, SH.,M.Hum mengatakan bahwa Amicus Curiae ini adalah karena adanya rasa keadilan yang sudah dicederai.

Dalam perkara tersebut dijelaskan, bahwa Dini Sera Afrianti telah dianiaya hingga meninggal Namun, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, SH., MH membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Muzaki dari Kejari Surabaya,

“Kami sebagai Ketua DPC Peradi Kota Surabaya ingin berpartisipasi untuk menegakkan keadilan dan mengembalikan lembaga pengadilan sebagai tempat untuk mencari keadilan bagi para pencari keadilan yang selama ini sangat susah mencari keadilan, jika melawan para penguasa, dengan orang-orang yang selama ini merasa kebal hukum,” kata Hariyanto.

Hariyanto juga menjelaskan, putusan bebas yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, memang sangat kontroversial, sehingga masyarakat menilai bahwa rasa keadilan telah diabaikan oleh Ketua Majelis Hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur ini, Senin (12/8/2024).

Hariyanto menjelaskan, bahwa DPC Peradi Kota Surabaya akhirnya memutuskan untuk menyusun Amicus Curiae karena pertimbangan pertama, jika akan melakukan eksaminasi, tidak mungkin dilakukan mengingat perkara ini belum berkekuatan hukum tetap,

Oleh karena itu, Ketua DPC Peradi Kota Surabaya akhirnya memutuskan untuk menyusun catatan-catatan yang kemudian menuangkannya dalam bentuk Amicus Curiae.

Baca juga  Wujud Pelayanan Masyarakat Di Pagi Hari, Personil Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan

Berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia, khususnya DPC Peradi Kota Surabaya sangat-sangat perhatian dan memberikan dukungan penuh, karena penegakan hukum itu berkaitan dengan masalah keadilan.

Untuk perkara meninggalnya Dini Sera Afrianti di Surabaya ini, Hariyanto secara tegas mengatakan, DPC Peradi Kota Surabaya sangat menghormati putusan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik yang memeriksa dan memutus perkara ini.

“Namun, kami memandang bahwa DPC Peradi Kota Surabaya bisa mengoreksi putusan Ketua Majelis Hakim tersebut secara legal. Dan langkah yang kami ambil untuk mengoreksi putusan tersebut melalui Amicus Curiae ini,” jelas Hariyanto.

Dalam pengamatan dan analisa yang dilakukan tim advokat penyusun Amicus Curiae, apakah keputusan yang diambil Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini sudah tepat ataukah ada bukti-bukti yang tidak komplit, atau tuntutan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU)sangat lemah sehingga Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menjatuhkan putusan tidak bersalah dan membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur?

Berkaitan dengan Amicus Curiae ini, Ketua DPC Peradi Kota Surabaya kembali menjelaskan, siapapun yang menjadi sahabat pengadilan, termasuk wartawan bisa memberikan pendapat hukumnya atas perkara-perkara yang menarik perhatian publik.

Sementara itu, Johanes Dipa Widjaja, SH.,S.Psi., M.H., C.L.A, mengatakan Amicus Curiae ini disusun karena menanggapi dan melihat adanya keresahan di masyarakat dengan adanya vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur.

“Ada ketidak adilan yang muncul, baik dalam proses penanganannya sampai kepada putusannya. Akhirnya, banyak masyarakat yang kecewa dengan adanya vonis bebas itu,” papar Johanes Dipa Widjaja.

Sebagi ekspresi kekecewaan di masyarakat yang telah tersakiti dengan adanya vonis bebas itu, lanjut Johanes Dipa, sampai-sampai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerima banyak karangan bunga sebagai tanda matinya keadilan dalam penanganan perkara yang menjadikan Gregorius Ronald Tannur sebagai terdakwa tersebut.

“Dari situ kita dapat menilai bahwa vonis bebas yang diberikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu sudah menimbulkan gejolak yang sangat luar biasa di kalangan masyarakat,” ujar Johanes Dipa.

Baca juga  Dekatkan Pelayanan Masyarakat kini Mobil Pos Polisi Keliling Hadir di Pulpis.

“Delapan catatan kritis yang kami tuangkan dalam Amicus Curiae ini, berkaitan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, uraian peristiwa sampai kepada pertimbangan hukum Ketua Majelis Hakim yang ada dalam putusan,” katanya,

Ketua Tim Penyusunan Amicus Curiae akhirnya berkesimpulan bahwa meninggalnya Dini Sera Afrianti ini tidak menggali fakta-fakta secara mendalam, padahal banyak kejanggalan-kejanggalan yang bisa digali dalam perkara ini.

“Yang dilakukan Ketua Majelis Hakim pemeriksa perkara ini hanya berorientasi kepada keterangan terdakwa Gregorius Ronald Tannur saja,” katanya.

Dalam pertimbangan hukumnya Ketua Majelis Hakim berkesimpulan meninggalnya korban Dini Sera Afrianti ada kaitannya dengan minuman beralkohol.

“Hakim lupa bahwa seorang terdakwa itu punya hak ingkar, sehingga kesaksiannya itu haruslah diuji dengan alat bukti lainnya,”kata Johanes Dipa.

Jika Ketua Majelis Hakim mengaitkan kematian Dini Sera Afrianti ada kaitannya dengan minuman beralkohol, apakah mungkin minuman beralkohol itu dapat menyebabkan robeknya hati dan patahnya tulang iga?

“Inilah salah satu yang menjadi catatan kami. Seharusnya, Ketua Majelis Hakim lebih aktif menggali didalam perkara pidana ini, dan haruslah lebih berperan menemukan kebenaran materiil, tidak boleh bersikap pasif,” kritik Johanes Dipa.

Johanes Dipa kembali menegaskan bahwa DPC Peradi Kota Surabaya sangat menghormati putusan Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini namun, hal itu tidak berarti dapat menghilangkan hak-hak para advokat di DPC Peradi Kota Surabaya untuk mengkritik pertimbangan-pertimbangan hukum yang diambil oleh Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini.

“Karena kejanggalan dan ketidakwajaran itulah, DPC Peradi Kota Surabaya harus bersikap, harus bertindak tegas dengan menyuarakan kebenaran demi tegaknya keadilan. Dan sikap tegas kami itu diwujudkan dalam catatan-catatan kritis yang kami tuangkan di Amicus Curiae ini,” kata Johanes Dipa.(@nursyam).

Share :

Baca Juga

Artikel

Polisi Bersama TNI dan Relawan Berhasil Padamkan Kebakaran di Gunung Liliran Ngawi

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Uncategorized

Melaksanakan kegiatan Apel OMP siaga Pilkada 2024 & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan.

BERITA UTAMA

DPRD & APEL Kota Batu, Akan Mendukung TPS.3 R Dioptimalisasikan Kembali

Uncategorized

Rutin personil polsek Banama Tingang sosialisasi tentang larangan karhutla.

Artikel

Tiga Warga Menukung Didakwa Pencurian Sawit Temenggung Adat : Proses Peradilan Harus Adil dan Imparsial

Artikel

Bhabinkamtibmas Gencar Sosialisasikan Bahaya TPPO kepada Masyarakat

Artikel

Cegah Potensi TPPO di Desa Binaannya, Bhabinkamtibmas Polsek Aktif Melaksanakan Penyuluhan.