KOTA BATU, Targetnews.id – Daftar pencarian orang ( DPO) dari Kejaksaan Negeri Batu, atas nama Guntur Utomo tempat tanggal lahir Nganjuk umur 50 Tahun jenis kelamin laki-laki, alamat, Jl.Sarimun desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu. Penangkapan DPO itu didapatkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Inteljen Kajagung bersama Kejati Jatim yang dikawal oleh Kejaksaan Batu, ditempat persembunyiannya di desa Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang,Rabu 26 Juli 2023 Pukul 11.30 WIB.
“Karena berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 516 K/ Pid/2016 Tanggal 20 Juli 2016 bahwa,terpidana atas nama Guntur Utomo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat. Dengan apa yang diperbuatnya, dijatuhi ancaman hukuman penjara selama 5 (lima) bulan.
“Karena terpidana Guntur Utomo telah beberapa kali dilakukan pemanggilan, akan tetapi, terpidana sudah tidak tinggal di alamat yang sesuai di KTP dan tidak diketahui keberadaannya. Sehingg, terpidana atas nama Guntur Utomo ditetapkan sebagai DPO. Setelah dilakukan pelacakan identitas, ternyata Guntur Utomo, selalu berpindah-pindah tempat tinggal,dari desa Beji, Desa Oro-Oro Ombo dan terkhir berada di Kelurahan Ngaglik Kecamatan Batu. sesuai rilist yang dikeluarkan oleh Kasintel Kejaksaan Negeri Batu, Rabu (26/7/23).
Adapun Kronologis terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh Guntur Utomo,adalah menyuruh /menganjurkan kepada Kepala Desa Beji Kukuk Kusbianto dimohon untuk membuatkan surat kematian bernomor 473.1/15/422.320.02/2011 atas nama Hardjo Hutomo (alm). Meninggal dunia hari Sabtu Tanggal 07 April 2006 di Batu. Akan tetapi, yang benar sesuai data, meninggalnya Hardjo Hutomo hari Sabtu Tanggal 07 April 2006 di Malang, bukan di Batu.
Berlanjut, bermodal pemalsuan surat keterangan meninggal dunia atas nama Hardjo Hutomo itu yang tidak sesuai fakta, yang di gunakan untuk isbat nikah sodari Tarmi Ibu kandung tersangka Guntur Utomo di Pengadilan Agama Kabupaten Nganjuk. Karena sebelumnya, antara pelapor yang bernama Sutilah telah terjadi pernikahan dengan Alm, Hardjo Hutomo pada Tanggal 29 Juli 2010 di KUA Kecamatan Lowokwaru kota Malang.
Akhirnya, sodari Sutilah selaku pelapor, mengalami kesulitan mengambil kembali rumah atas nama Hardjo Hutomo (alm) yang terletak di Wilayah Kota Batu yang dikuasai oleh tersangka Guntur Utomo. Sebenarnya, tersangka Guntur Utomo, sudah di somasi oleh korban Sutilah sebanyak tiga kali. Namun, tidak juga meninggalkan rumah yang dipermasalahkan. Dengan kenekatan Guntur Utomo itu, maka pihak Sutilah mengalami kerugian sebesar Rp.2 milyar rupiah.
Berdasarkan apa yang sudah dilakukan oleh Guntur Utomo, maka Maharani Indrianingtyas,SH selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu, yang dikawal oleh petugas Kepolisian pada pukul.14.00 WIB ,melakukan eksekusi terhadap terpidana Guntur Utomo digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang. (Wan)

Foto: Petugas Kejaksaan Negeri Batu bersama petugas Lapas Lowokearu Malang mengawal terdakwa Guntur Utomo nomor tiga dari kiri.(wn.TargetNews.id)