Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / Tag / TargetNews.id

Selasa, 17 Oktober 2023 - 07:23 WIB

DPO Pelaku Curanmor di Surabaya Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya

Pelaku Curanmor di Surabaya Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polrestabes.(Anil : foto)

Pelaku Curanmor di Surabaya Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polrestabes.(Anil : foto)

 

Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap DPO penjambretan dan pencurian sepeda motor yang disertai kekerasan asal Tambak Gringsing Kota Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim AKBP Hendro menyatakan, penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor disertai kekerasan berinisial FB alias BONI, masuk daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Surabaya, sejak sepuluh bulan lalu atau malam tahun baru 2022.

Pelaku curanmor itu, kata Hendro, ditangkap saat berada di Jalan Cepu 6D Surabaya, pada Jumat 6 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 Wib.

“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku curanmor disertai kekerasan itu dibawa oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya,” kata Hendro.

Baca juga  Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

Dijelaskannya, tersangka FB alias BONI, yang sudah sepuluh bulan dinyatakan DPO Polrestabes Surabaya terkait kasus penjambretan dan perampasan sepeda motor yang disertai penganiayaan dengan tempat kejadian perkara di tiga TKP yakni, Jalan Tunjungan, Jalan Rajawali, dan Pasar Tugu Pahlawan Surabaya.

Saat itu, tersangka lanjut Hendro, bersama dua belas temannya melakukan konvoi keliling- keliling merayakan malam tahun baru 2022 sambil mencari sasaran di Kota Surabaya.

“Setelah mendapatkan sasaran di wilayah Jalan Rajawali para pelaku langsung menghentikan laju kendaraan korban, SLM mendahului memukul korban,” tutur Hendro.

Baca juga  Sat LantasPolres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kepada Pengguna Jalan Raya

Hendro mengungkapkan, setelah diikuti oleh beberapa para pelaku akhirnya merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban termasuk HP milik korban di ambil oleh BONI, Selanjutnya sepeda motor dan hasil rampasan lainnya di jual kepada penadah.

Selain mengamankan Boni, polisi menyita dari hasil kejahatannya yakni, satu buah kaos hitam lengan panjang dan satu buah rekaman cctv

Atas perbuatannya pelaku Boni dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

(Humas Polrestabes Surabaya/ Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Haul Abah Guru Sekumpul Ke-19 Sie Dokkes Polres Pulang Pisau Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Kepada Jamaah

BERITA UTAMA

Petugas Patroli Polsek Maliku Mobile Laksanakan Kryd

BERITA UTAMA

Sambang ke SPBU Anggota Satuan Binmas Polres Pulang Pisau Sampaikan Imbauan kepada Warga

Artikel

PPI Dunia Ajak Pelajar Luar Negeri Tenang dan Menerima Hasil Pemilu.

Artikel

Kapolda Jatim dan Dua Komisaris Besar Polisi Raih Penghargaan PWI Jatim Award 2024

BERITA UTAMA

Sebarkan Konten Perdamaian, IWO dan Duta Damai Sulut Teken MoU

Artikel

Pasi Pers Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kapuas 2024 Dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan Polres Sambas

BERITA UTAMA

PESAN KAPOLRES SUMENEP SAAT MENJADI NARASUMBER SEKOLAH KEPEMIMPINAN DI BEM STKIP SUMENEP