Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / Tag / TargetNews.id

Selasa, 17 Oktober 2023 - 07:23 WIB

DPO Pelaku Curanmor di Surabaya Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya

Pelaku Curanmor di Surabaya Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polrestabes.(Anil : foto)

Pelaku Curanmor di Surabaya Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polrestabes.(Anil : foto)

 

Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap DPO penjambretan dan pencurian sepeda motor yang disertai kekerasan asal Tambak Gringsing Kota Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim AKBP Hendro menyatakan, penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor disertai kekerasan berinisial FB alias BONI, masuk daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Surabaya, sejak sepuluh bulan lalu atau malam tahun baru 2022.

Pelaku curanmor itu, kata Hendro, ditangkap saat berada di Jalan Cepu 6D Surabaya, pada Jumat 6 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 Wib.

“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku curanmor disertai kekerasan itu dibawa oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya,” kata Hendro.

Baca juga  Warkop Masa Kini Tempatnya Sejuta Inspirasi Yang Tidak Lainnya Tempat Hiburan Bagi Kaum Remaja Muda Mudi Warkop Mafia Kopi Nusantara Warkop & Girass Kopi

Dijelaskannya, tersangka FB alias BONI, yang sudah sepuluh bulan dinyatakan DPO Polrestabes Surabaya terkait kasus penjambretan dan perampasan sepeda motor yang disertai penganiayaan dengan tempat kejadian perkara di tiga TKP yakni, Jalan Tunjungan, Jalan Rajawali, dan Pasar Tugu Pahlawan Surabaya.

Saat itu, tersangka lanjut Hendro, bersama dua belas temannya melakukan konvoi keliling- keliling merayakan malam tahun baru 2022 sambil mencari sasaran di Kota Surabaya.

“Setelah mendapatkan sasaran di wilayah Jalan Rajawali para pelaku langsung menghentikan laju kendaraan korban, SLM mendahului memukul korban,” tutur Hendro.

Baca juga  Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng, Ini Tujuan Satpolair Polres Pulpis

Hendro mengungkapkan, setelah diikuti oleh beberapa para pelaku akhirnya merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban termasuk HP milik korban di ambil oleh BONI, Selanjutnya sepeda motor dan hasil rampasan lainnya di jual kepada penadah.

Selain mengamankan Boni, polisi menyita dari hasil kejahatannya yakni, satu buah kaos hitam lengan panjang dan satu buah rekaman cctv

Atas perbuatannya pelaku Boni dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

(Humas Polrestabes Surabaya/ Anil)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

KELOMPOK 2 KKN-T ADAKAN SOSIALISASI TENTANG STRATEGI dan PENGEMBANGAN UMKM

Artikel

Indahnya Berbagi, Satbinmas Polres Pulang Pisau Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Artikel

Tingkatkan Sinergitas, Polres dan Kodim Gelar Olahraga Bersama Fun Mini Soccer

BERITA UTAMA

Atlet Muaythai Yonkapa 2 Marinir Raih Runner Up Dalam Ajang Nasional

BERITA UTAMA

Babinsa Tanjung Mancang Bantu Petani Panen Padi

BERITA UTAMA

Polres Tulungagung Amankan Terduga Pelaku Asusila Terhadap Gadis Dibawah Umur

Artikel

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Halal Bihalal Warga Binaan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Amankan Turnamen Bola Voli Antar-RT di Wilayah Binaan