Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Kamis, 8 Juni 2023 - 23:18 WIB

DPO yang Diduga Gondol Rp 42 Miliar, Kerap Pelariannya Berpindah, Tertangkap Tim Tabur Kejati Jatim.

TargetNews.id Surabaya, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jatim dan Kejari Surabaya mengamankan Lily Yunita. Ia diduga menjadi terdakwa penipuan yang sebelumnya juga pernah dipidana dengan perkara serupa.

Kajari Surabaya, Joko Budi Darmawan, mengatakan, penangkapan itu berlangsung pada Kamis (8/6/2023) pagi. Ia dibekuk usai berstatus sebagai DPO.

“Kami amankan yang bersangkutan (Lily) pada Kamis tanggal 8 Juni 2023. Dia merupakan terpidana perkara penipuan Rp 42 miliar,” kata Joko dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Hal senada disampaikan Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa. Menurutnya, Lily Yunita merupakan terpidana dan DPO Kejari Surabaya sejak Februari 2023.

Baca juga  Kodiklatal Gelar Kursus Micro Teaching TNI AL TA 2023

“Kami amankan Tim Tabur gabungan di salah satu apartemen di kawasan Surabaya Barat sekitar pukul 09.00 WIB,” ujarnya.

Ali menegaskan, pencarian Lily sempat mengalami kesulitan. Sebab, Lily kerap berpindah hunian.

“Dia sering pindah tempat, mulai Surabaya, Jakarta, sampai Samarinda. Namun keberadaan terpidana di Surabaya telah terlacak sejak 1 minggu terakhir,” tuturnya. 

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengungkapkan, Lily dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap korbannya, Linawati Setyo. Menurutnya, Lily menipu korbannya dalam pembebasan lahan di Osowilangun Surabaya.

Baca juga  Berkas Dinyatakan Lengkap, Polisi Limpahkan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejari Situbondo

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 42 miliar,” katanya.

Putu memastikan, Lily telah dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5909 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 November 2022. Dalam putusan itu menyebutkan, yang pada pokoknya, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.(Nur).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan kuala Ciptakan Kamtibmas Yang Aman Kondusif

Artikel

Himbauan Kamseltibcarlantas Melalui Giat Penling Satlantas Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Sembari Patroli, Anggota Polsek Rakumpit Sosialisasikan Cegah Karhutla

Artikel

Pasca Pemilu Ratusan TNI-Polri Patroli, Danrem Lilawangsa: Sowan Keliling Pastikan Logistik dan Situasi di Aceh Aman

Artikel

Pj Bupati Sampang Buka Musrenbang RKPD TA 2025 di Kecamatan Tambelangan

BERITA UTAMA

Patroli Malam, Piket Koramil 19/ Kuwarasan Jalin Silaturahmi Dengan Warga

Artikel

Batituud Koramil 06/Sruweng Menghadiri Acara HUT ke 21 SMP Negeri 2 Sruweng

Artikel

Rakortekrenbang 2024, Sekjen Kemendagri Wakili Mendagri Paparkan 6 Arahan Penting