BATU , Targetnews.id – Terkait Perda (RTRW) yang sudah disyahkan oleh Kementerian ATR/BPK Pusat, juga sudah ada bentuk dokumen lembarannya yang saat ini masih di Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) kota Batu. Perda (RTRW) itu sendiri hingga sampai saat ini belum dilakukan sosialisasi kepada publik. Karena belum dilaksanakan sosialisasi, pasalnya, masih belum ada penguat atau runtutan dari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang tidak bisa terpisahkan dari susunan rencana tata ruang wilayah,kata Ketua Komisi C DPRD Batu, Rabu (21/6/23).
“Hal ini, pada Dinas terkait harus melakukan kolaborasi juga dengan unsur terkait di daerah kota Batu, mutkak harus dilakukan untuk mewujudkan kesesuaian data dan perencanaan. Sehingga pemanfaatan dari kegiatan pembangunan dapat membawa hasil yang maksimal dan optimal sesuai pedoman pada kedua Perda (RTRW)dan Perda (RDTR) ketika sudah digunakan secara syah dan tersosialisasikan ke publik.
Dalam pengaturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah kota Batu, menjadi sangat krusial karena dapat berdampak pada upaya peningkatann investasi sesuai dengan program Pemerintah saat ini. Tetapi dengan sudah adanya (RDTR) di kota Batu nanti, para investor dapat mengetahui dan memiliki kepastian, jika lokasi yang akan dipilih untuk objek pembangunan sudah sesuai di Perda (RDTR)sebagai penentuan ke kantor Perijinan,”ujar Kamim Tohari pada Media Targetnews.id.
Ditelisik dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor.91 Tahun 2019 disebutkan, tentang percepatan pelaksanaan berusaha. Dalam program ini, urai Kamim Tohari, kelak nantinya investor tinggal menggunakan dokumen -dokumen yang dibutuhkan untuk berinvestasi. Setelah investor sudah mengantongi ijin lokasi pembangunan. Karena Perda (RTRW)dan Perda (RDTR) di kota Batu, harus segera disusun sesuai anjuran Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Langkah pertama,tegas Kamim Tohari, melakukan simplifikasi (penyederhanaan prosedur) atas proses fasilitasi persetujuan substansi (RDTR) dengan sistim Onlene Single Submission (OSS), simplikasi atas proses penjaminan kualitas dan validasi tentang kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), dan simplikasi proses penetapan rancangan Perda menjadi Perda (RDTR) sistim OSS beserta Perundanganya.
Dikatakan Kamim Tohari, masalah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk kota Batu, sangat penting secara signifikan dalam upaya membantu realisasi investasi. Mengingat wilayah kota Batu ada titik-titik tertentu menjadi kawasan hijau yang harus dipertahankan dan diamankan.
Karena untuk mempercepat waktu ijin pemanfaatan lahan, jika (RDTR) masih belum nampak konsepnya bahkan keapsahanya, maka investor akan mengalami resiko kesulitan untuk mendapatkan kepastian perijinan ketika belum ada kejelasan dari kedua perda tersebut. Dampaknya lagi,maka akan bersusah payah Investor mendatangi kantor Pemerintah daerah untuk mendapatkan ijin tersebut,” ungkap Ketua Komisi C itu.
“Berlanjut, tugas pokok kami sebagai anggota Dewan, melakukan kontrol,pengawasan di dalam penyelenggaraan Pemerintahan di kota Batu. Kita berharap, agar Perda (RTRW) dan Perda (RDTR) segera dilakukan pembahasan bentuk rancanganya berkolaborasi tidak saling tuding antara dinas A dan dinas B yang nota bene bukan ranah bidang dan tugasnya atau belum ada perintah dari atasanya dan sebagainya.
Menanggapi isu persoalan pada internal di masing-masing Dinas Pemkot Batu, untuk kelanjutan Perda (RDTR) yang belum terkonsep, maka kami Komisi C, berharap segera pada Dinas Bapelitbangda, PUPR, DPKP, DLH, Dispertan,Dishub,Satpol PP, serta Lembaga dan stigholder melaksanakan kolaborasi kordinasi dalam pembahasan Perda (RTRW) dan Perda (RDTR) segera terwujud dan disyahkan. Agar bisa berdampak positif bagi para investor untuk berinvestasi ke wilayah kota Batu,guna berorientasi naiknya pendapatan asli daerah (PAD) singkatnya.(Wan)