Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / TargetNews.id

Senin, 10 Juli 2023 - 23:25 WIB

DPRD Kota Batu Berharap, Ranperda PBG Segera Dibahas Dalam Rapat Paripurna

Foto: Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Nurochman.

Foto: Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Nurochman.

KOTA BATU, TargetNews.id – Terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.

Karena, sesuai persetujuan bangunan gedung itu sendiri, diatur dalam Undang-Udang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, masalah Perijinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilanya,”kata Nurochman Wakil Ketua DPRD Kota Batu, ketika di investigasi Media Targetnews.id, Senin (10/7/23) siang.

Foto: Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Nurochman.

Ditambahkan Nurochman, disamping itu, supaya Pemerintah daerah untuk segera punya pedoman teknis tentang persetujuan bangunan gedung, dan kepastian hukum bagi Pemerintah untuk menggali potensi retribusi daerah.
Agar supaya, proses retribusi atas pelayanan Perijinan Bangunan Gedung (PBG), serta pendirian bangunan agar bisa berjalan dengan baik sesuai acuan pada Perda PBG yang masih dalam proses perencanaan,”ucap politisi PKB kota Batu.

Baca juga  Pj Bupati Alhamdulillah Pemilu 2024 Aman dan Damai

“Ditambahkan lagi, sementara dari aspek pengendalian, diharapkan setiap bangunan gedung memenuhi standarisasi sertifikat laik fungsi (SLF), baik posisi, estetikanya maupun struktur dan dampaknya terhadap lingkungan. Maka perlu kembali Perda yang menegaskan seperti Perda RTRW dan Perda RDTR di kota Wisata Batu yang harus diproses cepat untuk bisa menjadi petunjuk zona-zona yang bisa berdampak positif dalam meningkatkan sumbangsih PAD ketika sudah bisa tersosialisasikan pada publik,”ungkap Nurochman.

Pasalnya, dalam persoalan PBG di kota Batu, sangat-sangat dinantikan masyarakat umum, mungkin pula bagi para investor atau pelaku usaha semisal, akan membangun restoran,pengembangan perumahan, maupun pengembangan sektor pariwisata. Untuk perlu sekali adanya rujukan yang kongkrit sebagai pedoman para calon investor atau pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan di wilayah kota Batu,agar bisa mempunyai peta-peta yang di ijinkan maupun tidak sesuai batasan-batasan yang di atur dalam perda PBG. Karena saat ini posisi Ranperda PBG masih dalam tahap di Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)di tahun 2023 ini.

Baca juga  Polri Gelar Simulasi Keamanan Jelang Peringatan Puncak Hari Bhayangkara ke-79

“Sedangkan instrumen perencanaan program pembentukan Perda PBG yang disusun harus sesuai perencanaan,terpadu dan sistematis. Karena perlu diketahui pula, program pembentukan peraturan daerah yang disebut Propemperda sangat-sangat dibutuhkan yang dibahas oleh anggota DPRD bersama dinas tehnis terkait atas dasar persetujuan dari kepala daerah untuk bisa ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai mekanisme payung hukum dan Udang-undang di Indonesia yang disyahkan.

“Harapanya, terkait Ranperda PBG di kota Batu, agar rancangan yang sudah dalam proses penyusunan dan pembahasan pada dinas terkait, semoga cepat selesai untuk selanjutnya agar bisa segera di Paripurnakan di kantor DPRD kota Batu,”singkat Nurochman.(Wan)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Bojonegoro Polda Jatim : Berhasil Ungkap Penyebab Meninggalnya Remaja di Dander Bojonegoro, 9 Tersangka Diamankan

BERITA UTAMA

Sambangi UMKM Warga, Polsek Bukit Batu Sampaikan Ini

Artikel

TMMD Reguler Ke -123 Tahun 2025 Kodim 0724/Boyolali Hari ini Resmi Di Buka

BERITA UTAMA

Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Karhutla Anggota Satpolairud Sasar Penumpang Fery

BERITA UTAMA

Polres Situbondo Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Petugas Taman Nasional Baluran

Artikel

Pererat Silahturahmi Dandim, Kapolres dan Kejari Brebes Olah Raga Sepak Bola

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli

Artikel

132 Mantan Siswa Dikmaba Rindam IV/Diponegoro Sah Dilantik Menjadi Sersan Dua