Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 26 November 2024 - 21:37 WIB

DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah atau Janji Pengganti Antar waktu PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029

DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah atau Janji Pengganti Antar waktu PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029

DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah atau Janji Pengganti Antar waktu PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029

TARGETNEWS.ID Tulungagung Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung Gelar Rapat paripurna pengucapan sumpah atau janji penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD sisa jabatan Tahun 2024-2029 yang semula

Ahmad Baharudin
Anggota DPRD Tulungagung dari Partai Gerindra diganti Eko Wijayanto, Spd.Mpd., dari Dapil yang sama. Pada Selasa,26/11/2024.

Hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Tulungagung, Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno bersama seluruh Jajarannya termasuk Para Camat se Kabupaten Tulungagung.

Sudarmaji Sekretaris DPRD Tulungagung, dalam sambutannya mengatakan, dalam forum Sidang Paripurna, menjelaskan mengenai dasar hukumnya , penetapan PAW, karena proses administrasinya baru masuk , setelah Baharudin, resmi ditetapkan sebagai Bacalon Wabup periode 2024, berpasangan dengan mantan Wakil Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo,”ungkapnya.

”Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1 /1997 / kpps/11.2 / 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten , Gubernur Jawa Timur menimbang dan seterusnya mengingatkan seterusnya memutuskan menetapkan 1 memberhentikan Dengan hormat Ahmad Baharudin, dan Pengangkatan saudara Eko Wijayanto, Spd.Mpd., sebagai Pengganti Antar Waktu ,Sisa Masa Jabatan Tahun 2024- 2029 terhitung mulai Tanggal Pengucapan Sumpah Janji kedua Keputusan Gubernur ini berlaku sejak Tanggal Pengucapan Sumpah Janji,” ungkapnya.

Baca juga  Pemdes Oro-oro Ombo Wetan Selalu Siap Melayani Masyarakat Desa

Sementara, Pengganti Antar Waktu Eko Wijayanto, saat dimintai komentarnya menyatakan, akan siap mengikuti aturan yang berlaku setelah dirinya secara resmi mulai hari ini ditetapkan sebagai Anggota DPRD Tulungagung,” tuturnya.

”Kami Mohon Doa dan restunya, kami akan selalu memikirkan dan konsisten memperjuangkan kepentingan masyarakat, dalam waktu secepatnya, kami akan melakukan penyesuaian ritme kerja sesuai dengan segala peraturan yang berlaku,” ucap Eko Wijayanto.

Dalam akhir acara prosesi Pelantikan serta Pengucapan Sumpah Janji yang dipimpin Ketua DPRD Marsono, acara dilanjutkan dengan pemberian Ucapan selamat seluruh Anggota DPRD kepada Anggota yang baru terlantik,”pungkasnya. Gelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah atau Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029, yang semula Ahmad Baharudin Anggota DPRD Tulungagung dari Partai Gerindra diganti Eko Wijayanto, Spd.Mpd., dari Dapil yang sama. Pada Selasa,26/11/2024.

Hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Tulungagung, Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno bersama seluruh Jajarannya termasuk Para Camat se Kabupaten Tulungagung.

Sudarmaji Sekretaris DPRD Tulungagung, dalam sambutannya mengatakan, dalam forum Sidang Paripurna, menjelaskan mengenai dasar hukumnya , penetapan PAW, karena proses administrasinya baru masuk , setelah Baharudin, resmi ditetapkan sebagai Bacalon Wabup periode 2024, berpasangan dengan mantan Wakil Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo,”ungkapnya.

Baca juga  Babinsa Koramil 06/Sruweng Hadiri Acara Pengukuhan Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan Aisyiyah Sruweng

”Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1 /1997 / kpps/11.2 / 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten , Gubernur Jawa Timur menimbang dan seterusnya mengingatkan seterusnya memutuskan menetapkan 1 memberhentikan Dengan hormat Ahmad Baharudin, dan Pengangkatan saudara Eko Wijayanto, Spd.Mpd., sebagai Pengganti Antar Waktu ,Sisa Masa Jabatan Tahun 2024- 2029 terhitung mulai Tanggal Pengucapan Sumpah Janji kedua Keputusan Gubernur ini berlaku sejak Tanggal Pengucapan Sumpah Janji,” ungkapnya.

Sementara, Pengganti Antar Waktu Eko Wijayanto, saat dimintai komentarnya menyatakan, akan siap mengikuti aturan yang berlaku setelah dirinya secara resmi mulai hari ini ditetapkan sebagai Anggota DPRD Tulungagung,” tuturnya.

”Kami Mohon Doa dan restunya, kami akan selalu memikirkan dan konsisten memperjuangkan kepentingan masyarakat, dalam waktu secepatnya, kami akan melakukan penyesuaian ritme kerja sesuai dengan segala peraturan yang berlaku,” ucap Eko Wijayanto.

Dalam akhir acara prosesi Pelantikan serta Pengucapan Sumpah Janji yang dipimpin Ketua DPRD Marsono,

acara dilanjutkan
dengan pemberian Ucapan selamat seluruh Anggota DPRD kepada Anggota yang baru terlantik,”pungkasnya.

(BambangTrimono)

Share :

Baca Juga

Artikel

TMMD ke-124 Kodim 1002/Hulu Sungai Tengah: Bangun Infrastruktur, Cetak Karakter Generasi Muda Lewat Pramuka

Artikel

Cegah Judi Online, Satbinmas Polres Pulang Pisau Laksanakan Sambang dan Imbauan ke Masyarakat

BERITA UTAMA

Peduli Pendidikan Babinsa Berikan Materi Wawasan Kebangsaan Kepada Murid Sekolah Dasar Negeri 16 Temajuk

BERITA UTAMA

Diajari Mengaji, Anak-Anak Desa Kasiau Raya Kagumi Satgas TMMD

Uncategorized

Berikan Himbauan Kepada Penumpang Fery Bripka Andi Gunakan Media Maklumat

Uncategorized

Polsek Maliku Gencar Pencegahan TPPO Sampai kepada Masyarakat

Artikel

Ops Ketupat Semeru 2025 Polda Jatim Pantau Arus Mudik Lebaran Melalui Aplikasi Mahameru Quick Response

BERITA UTAMA

Panglima TNI dan Kepala Staf Resmikan Polda Papua Baru, Kapolri: Wujud Sinergitas Makin Kokoh