Pontianak, TargetNews.id Pengamat Hukum dan Kebijakam Publik Universitas Panca Bakti, Dr. Herman Hofi Munawar, S.Pd., S.H., M.H., M.Si., MBA.,C.Med.,CPCD memberikan komentarnya atasan putusan majelis hakim PN Singkawang terkait kasus pengeroyokan oleh geng motor terhadap Sigit Aditia hingga meninggal dunia.
Kepada targetnews.id , Senin (04/09/2023) Herman Hofi mengatakan atas rendahnya putusan hukuman terhadap para terdakwa pelaku pengeroyokan penganiaian yang berakibat korban jiwa atau kematian sudah sangat jelas aturan hukum baik dalam KUHP maupun dalam berbagai yurisprudensi seperti nya majelis hakim kurang menganalisis pasal pengenaian yang berakibat korban jiwa sebagaimana yang terdapat dalam KHUP.
Lebih lanjut dikatakan Hofi Majelis Hakim merupakan bagian dari perangkat kerja sistem sosial, yang berfungsi sebagai sistem sosial guna mengintegrasikan kepentingan anggota masyarakat, sehingga tercipta suatu keadaan yang tertib, dan ketenangan dalam masyarakat. Tugas hukum adalah mencapai keadilan, yaitu keserasian antara nilai kepentingan hukum dan kepentingan masyrakat. dinilainya tidak adanya pertimbangan hakim dalam melihat fakta persidangan menunjukkan majelis Hakim kurang peka dengan fungsi sosial itu sendiri yang berakibat publik resah. “Hakim dalam mengambil putusan saya menilai belum cermat karena tidak melihat fakta persidangan, dan situasi sosial ” ungkap Herman.
Jadi, tambah Herman, ” kalau pihak keluarga merasa tidak puas atas putusan hakim ya wajar wajar sajalah”, ungkapnya. Dan bahkan publik juga merasa tidak puas dengan putus itu
Menurut Herman,
bilamana terindikasi ada kejanggalan proses hukum ditingkat penyidikan, seharusnya dievaluasi kembali”, ungkap Herman.
Begitu juga bila ditemukan kejanggalan ditingkat hakim, misalnya hakim dinilai tak adil dalam memutuskan suatu perkara hukum, maka hal itu bisa dilaporkan kepada majelis pengawasan hakim di Jakarta.
Memang Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka dan tidak dapat dicampuri oleh kekuasaan negara lainnya. Namun, kemerdekaan hakim tidak serta merta membuat hakim dapat berperilaku menyimpang, sehingga diperlukan adanya pengawasan terhadap perilaku hakim. Masyarakat harus aktif melakukan pengawasan. Secara internal pengawasan ada di tangan Mahkamah Agung .
Menyinggung soal video pengeroyokan yang viral, menurut Herman sebenarnya itu merupakan petunjuk sebagai pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap seluruh pelakunya. “Kebenaran video itukan bisa diuji kembali”, jelas Herman.
Ketika diminta tanggapannya tentang kasus sigit ini, Herman berharap agar hukum betul-betul ditegakkan. ” Pertama putusan hakim harus kita hormati. Kalau ada salah dalam penetapan tersangka. Sehingga tersangkanya bisa bebas itukan berbahaya sekali, karena ini menyangkut tentang nasib orang “, ungkapnya.
” Hakim harus memperhatikan fakta-fakta persidangan. Hakim tidak bisa mengabaikan fakta-fakta di persidangan”, jelasnya.
” Jaksa bisa melihat hasil BAP, di pihak kejaksaan bisa evaluasi eliminasi artinya periksa kembali “, jelasnya.
Terkait adanya diduga satu orang lagi diburu yaitu orang yang melakukan pemukulan dengan menggunakan pot bunga, menurut Herman hal ini adalah sebagai pintu masuk untuk melacak tersangka lainnya . Dan banyak lagi instrumen lain yang bisa dilakukan penyidik”,
Saya menilai penyidik tidak memperhatikan bukti-bukti di TKP. ” Inikan kejadiannya di tempat terbuka bukan tertutup. Kan bisa melihat siapa-siapa pelakunya, siapa siapa saksinya, jam berapa pemukulan dengan pot bunga”, bebernya.
” Dalam video tersebutkan kelihatan jelas siapa siapa pelakunya. Kan bisa kelihatan dan di persidangan video-videonyakan bisa diputar ulang “, ujar Herman.
Kembali ke tersangka Rahmat Hidayat salah satu tersangka yang dibebaskan hakim menurut Herman, semua harus menghargai putusan hakim. ” Jangan sebaliknya yang tak bersalah dikatakan bersalah, yang bersalah dikatakan tak bersalah. ” Ini harus menjadi pintu masuk, harus menjadi perhatian yang serius karena putusan hakim tak bisa di intervensi “, jelasnya
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa pihak Keluarga protes, 8 terdakwa kasus pengeroyokan almarhum Sigit Aditya, korban pengeroyokan oleh pelaku balap liar divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kelas 1 B hanya dijatuhi hukuman rata rata 7 tahun penjara. Pengacara Jelani Chisto, S.H., M.H tegaskan akan ajukan banding atas rendahnya vonis terhadap pelaku. Sementara 1 terdakwa dari 9 terdakwa bernama Rahmat Hidayat dinyatakan bebas oleh hakim karena tidak terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap Sigit Aditia.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kelas 1 B menyebutkan, ke 8 tersangka terbukti mengeroyok almarhum Sigit Aditya.Minggu, 26 Maret 2023 dini hari kemarin hingga menyebabkan meninggal dunia.
8 terdakwa kasus pengeroyokan almarhum Sigit Aditya, korban pengeroyokan oleh pelaku balap liar divonis hukuman tujuh tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni enam tahun penjara
Terlihat dari salah satu terdakwa pengeroyokan almarhum Sigit Aditya tertunduk saat mendengarkan keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kelas 1 B saat membacakan vonis yang akan dijalankannya. Rabu, 30 Agustus 2023.
Dari pantauan media ini disaat sidang terlihat sejumlah dari kerabat, teman-teman dan ayah kandung Sigit Aditya datang ke Pengadilan Negeri Singkawang Kelas 1 B untuk mendengarkan vonis yang akan dijalankan para terdakwa pengeroyokan terhadap almarhum Sigit Aditya.
Paman dari almarhum Sigit Aditya, bernama Wanto, terlihat histeris mendengarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kelas 1 B. Putusan itu dinilainya terlalu rendah atas hukuman kepada pengeroyok almarhum Sigit Aditya.
Setelah selesai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kelas 1 B membacakan keputusan vonis kepada para terdakwa media ini mencoba mewawancarai langsung dari pendampingan hukum almarhum Sigit Aditya.
Terlihat Ketua Umum Front Borneo Internasional Investigasi (FBI), Jelani Chisto, S.H., M.H, sangat menyayangi sikap dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kelas 1 B membacakan keputusan vonis terlalu rendah dan tidak sesuai apa yang telah diperbuat oleh para terdakwa yang telah menghilangkan nyawa seseorang yaitu almarhum Sigit Aditya.
Jelani Christo dan keluarga almarhum Sigit Aditya sangat geram melihat sikap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa tampilkan video-video yang viral pengeroyokan almarhum Sigit Aditya waktu di persidangan.
Jelani Christo dan keluarga almarhum Sigit Aditya kesal terhadap sikap dari kepolisian tidak bisa menangkap pelaku pengeroyokan almarhum Sigit Aditya yang menggunakan pot bunga saat menghantam bagian kepala belakang korban.
” Dan diduga ada kelalaian saat polres Singkawang salah tangkap pelaku pengeroyokan Sigit Aditia”, ungkapnya.
” Dari fakta persidangan salah satu tersangka di bebaskan majelis hakim karena tidak terbukti melakukan pengeroyokan Sigit Aditia “, pungkasnya.
Ketua Umum FBI Jelani Chisto, S.H., M.H, mengatakan saat penangkapan para terdakwa ini pasti menggunakan video-video yang viral pengeroyokan almarhum Sigit Aditya, kok saat jalannya dipersidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa tampilkan video-video yang telah kami berikan kepadanya. (reni)