Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / POLRI / Tag

Minggu, 28 Januari 2024 - 17:14 WIB

Dua Pelaku Pegedar Jenis Sabu dan Ekstasi di Bekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Dua Pelaku Pegedar Jenis Sabu dan Ekstasi di Bekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Dua Pelaku Pegedar Jenis Sabu dan Ekstasi di Bekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

 

 

SURABAYA- Dua sekawan pegedar sabu dan ekstasi dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin 22 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Karangan Surabaya.

Tersangka yang merupakan residivis itu, E (23) asal Jalan Samanhudi Kel. Bulusidokare Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo dan LH (35) asal Bebekan Masjid Kel. Bebekan Kec. Taman Sidoarjo.

Meski pernah mendekam dalam penjara, keduanya yang tinggal kos di Jalan Karangan Surabaya itu tak kapok. Warga yang mengatahui jika mereka menjual narkoba akhirnya melapor ke Polisi.

Hasil ungkap itu, diamankan barang bukti yang diamankan, 2 plastik berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 99,310 gram dan 6,390 gram. 1 butir warna biru logo huruf QP dan kepala narkotika jenis extacy dengan berat netto 0,320 gram.

Baca juga  Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Bantu Evakuasi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ)

 

Ditemukan juga, timbangan elektrik, 5 bendel plastik klip, skrop dari sedotan, buku catatan, sendok stanlais, sendok plastik, ATM dan HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan,berdasarkan informasi masyarakat, pada Senin 22 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WIB di Kos Jalan Karangan Surabaya, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka yang bernama E dan LH.

“Saat diamankan, tersangka mengakui dan langsung dilakukan penggeledahan hingga dua jenis narkotika dapat ditemukan,” kata Kompol Suria Miftah, Minggu (28/1/2024).

Dari keterangan tersangka LH, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara menerima titipan dari M (DPO) pada Minggu 21 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib.

Baca juga  Sambang Ke Masyaraka Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi Dan Imbauan

Narkotika itu diambil secara ranjauan di daerah Masjid Agung, Taman Indah Surabaya. Pelaku saat itu mendapatkan sebanyak 100 gram sabu.

Kemudian tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib ambil ranjauan di Jalan Ketintang Surabaya sebanyak 100 butir extacy dan maksud tujuan menerima adalah untuk dikirim kembali atas perintah M(DPO) maupun I al. S (DPO).

“Dari pekerjaan meranjau itu, pelaku mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.000.000,” imbuh Kasat Resnarkoba.

Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bib.bed)

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Satpolairud Polres Pulpis Lakukan Pemeliharaan dan Perawatan Kapal

BERITA UTAMA

DUKUNG PROGAM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING, DANLANTAMAL IX HADIRI RAKORNIS KEMITRAAN BKKBN

Artikel

Pengarahan Pangdam VI/Mlw kepada Seluruh Prajurit dan PNS Kodam VI/Mlw

Artikel

Bhabinkamtibmas Melaksanakan Sambang Desa Untuk Sampaikan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Kanit I SPKT bersama Piket Fungsi Cek Ruang Tahanan Mapolresta Palangka Raya saat Malam Hari

Artikel

Dirkumad Dampingi Kepala Staf Angkatan Darat dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR

BERITA UTAMA

Kodim 1612/Manggarai Memeriahkan HUT TNI ke-78 dengan Turnamen Bola Voli

Artikel

Polsek Maliku Patroli Menyambangi Sekretariat Kantor Panwascam di Kecamatan Maliku