Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:23 WIB

Dua Pelaku Pengedar Sabu Diringkus, Polisi Sita Barang Bukti 14,474 Gram Sabu Siap Edar

Dua Pelaku Pengedar Sabu Diringkus, Polisi Sita Barang Bukti 14,474 Gram Sabu Siap Edar

Dua Pelaku Pengedar Sabu Diringkus, Polisi Sita Barang Bukti 14,474 Gram Sabu Siap Edar

 

Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Surabaya dan Sidoarjo. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Kamis (21/11/2024) hingga Jumat (22/11/2024), polisi mengamankan dua tersangka berinisial AWD (37) dan R (33) serta menyita barang bukti total seberat ± 14,474 gram sabu.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah mengungkapkan penangkapan pertama dilakukan di depan Apotek K24, Jl. Jarak 116, Putat Jaya, Surabaya, sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi menangkap tersangka pertama, AWD, seorang driver online. Saat digeledah, ditemukan satu kantong plastik klip berisi sabu seberat ± 14,197 gram, disembunyikan dalam bungkus rokok dan tisu. Selain itu, petugas juga menyita sebuah ponsel Samsung biru milik tersangka.

Pengembangan kasus mengarahkan polisi ke rumah tersangka kedua, R, di Perum The Java Village Blok A No.1, Kwangsan, Sidoarjo. Pada Jumat pagi sekitar pukul 06.00 WIB, petugas menggerebek lokasi tersebut dan menemukan sabu seberat ± 0,277 gram dalam sebuah tas hitam. Selain itu, turut diamankan sebuah ponsel Oppo A58 hitam.

Baca juga  Saat Jam Rawan Kejahatan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Berpatroli

Berdasarkan hasil interogasi, AWD mengaku mendapatkan sabu dari R pada hari yang sama, Kamis sore, di rumah R di Damarsih, Buduran, Sidoarjo. R diketahui membeli 50 gram sabu dari seorang bandar besar berinisial G (DPO) dengan harga Rp35 juta. Sabu tersebut kemudian dijual ke beberapa pembeli, termasuk AWD sebanyak 10 gram, dan S (DPO) sebanyak 20 gram. Sisanya disita polisi dari kedua tersangka.

Para tersangka menjual sabu dengan harga Rp850.000 per gram, memperoleh keuntungan Rp150.000 per gram, yang kemudian dibagi rata di antara mereka. Dari aktivitas ini, keduanya telah menjalankan bisnis haram tersebut selama beberapa bulan terakhir.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Penggunaan Helm dengan Benar

Pasal yang Dikenakan

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati, mengingat barang bukti yang disita melebihi 5 gram.

Polisi Gencarkan Pemberantasan Narkoba

Kapolrestabes Surabaya menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Surabaya dan sekitarnya. “Kami akan menindak tegas para pelaku peredaran narkotika, termasuk mengungkap jaringan besar di belakangnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” ujar Kapolrestabes.

Kasus ini kini dalam penyelidikan lebih lanjut, terutama untuk mengejar dua pelaku lain, yaitu G dan S, yang hingga kini masih buron (DPO). Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lebih besar dalam peredaran narkotika ini.bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Bulan Suci Ramadhan, Polres Probolinggo Siapkan Patroli Sahur

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada warga

Uncategorized

Personil Polsek Maliku Lakukan Patroli Guna Cegah Kriminalitas

BERITA UTAMA

Jaga Keamanan Markas, Polsek Rakumpit Laksanakan Patroli Jalan Kaki

Artikel

Kepala Staf Kodam VI/Mulawarman, Resmi Tutup Kegiatan TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tla Di Desa Gunung Melati

Uncategorized

Sambang dan Himbauan Kamtibmas Terus Dilaksanakan Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu

Uncategorized

Mengunjungi Desa Binaan, Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Himbau Warga Masyarakat Waspada TPPO

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Gencar Sosialisasi Bahaya TPPO Sampai kepada Masyarakat