Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 17 Januari 2023 - 12:54 WIB

Dua Pelaku Penyalahgunaan Obat-obatan Berbahaya di Banyumas Ditangkap Polisi

Sat Narkoba Polresta Banyumas bersama Polsek Jatilawang berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sering melakukan transaksi obat berbahaya di Desa Tinggarjaya Kec. Jatilawang, Kab. Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, mengatakan mengatakan terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi adanya aktivitas yang mecurigakan oleh seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di wilayah Jatilawang.

“Pada hari senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 13.00 wib. Polsek Jatilawang mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di Desa Tinggarjaya Kec. Jatilawang, Kab. Banyumas”, ungkap Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/23).

Baca juga  Cegah Kenakalan Remaja, Satbinmas Polres Pulang Pisau Sampaikan Himbauan

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku yang berinisial L (23) warga desa Kelapagading, Kec. Wangon, Kab. Banyumas dan AT (20) warga desa Tinggarjaya Kec. Jatilawang Kab. Banyumas.

“Saat penggledahan, dari pelaku AT kami amankan 8 butir obat Tramadol dan 196 butir Eximer sedangkan pelaku L kami amankan 5 strip Tramadol”, ungkap Kasat Narkoba.

Baca juga  Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Sasar Masyarakat Pesisir Di Pelabuhan Pasar Mingguan

Dengan ditemukanya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 196 undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

(Fauzi/Humas Polresta Banyumas)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ayo Jaga Kamtibmas Dengan Mendukung Pemilu Damai

Uncategorized

Momen Hari Bhayangkara ke-77, Polresta Malang Kota Terima Surprise dari Pemkot Malang

Artikel

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Latih Paskibra di Wael Ri’I, Persiapan Matang Sambut Hardiknas

Uncategorized

Permintaan Kate Victoria Lim Ditanggapi Kapolri, Hotman Paris Dipolisikan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

BERITA UTAMA

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pencurian Tabung Gas dan Kotak Amal di Magetan

Uncategorized

Cagah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku lakukan ini

Artikel

DANKORMAR MELAKSANAKAN OLAHRAGA MENEMBAK

BERITA UTAMA

Diduga Lindungi Pengusaha Buang Limbah Tanpa Izin, Kades Randusari Kuningan Tidak Tahu