Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 17 Januari 2023 - 12:54 WIB

Dua Pelaku Penyalahgunaan Obat-obatan Berbahaya di Banyumas Ditangkap Polisi

Sat Narkoba Polresta Banyumas bersama Polsek Jatilawang berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sering melakukan transaksi obat berbahaya di Desa Tinggarjaya Kec. Jatilawang, Kab. Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, mengatakan mengatakan terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi adanya aktivitas yang mecurigakan oleh seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di wilayah Jatilawang.

“Pada hari senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 13.00 wib. Polsek Jatilawang mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di Desa Tinggarjaya Kec. Jatilawang, Kab. Banyumas”, ungkap Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/23).

Baca juga  CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS FOOD ESTATE SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku yang berinisial L (23) warga desa Kelapagading, Kec. Wangon, Kab. Banyumas dan AT (20) warga desa Tinggarjaya Kec. Jatilawang Kab. Banyumas.

“Saat penggledahan, dari pelaku AT kami amankan 8 butir obat Tramadol dan 196 butir Eximer sedangkan pelaku L kami amankan 5 strip Tramadol”, ungkap Kasat Narkoba.

Baca juga  Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Dengan ditemukanya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 196 undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

(Fauzi/Humas Polresta Banyumas)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cegah Terjadinya Praktik Pungli, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Program Saber Pungli

Uncategorized

Amankan Perayaan Natal 2023 Anggota Koramil 02/Sejangkung Bersama Instansi Terkait Laksanakan PAM Dan Patroli Di Tempat Ibadah

BERITA UTAMA

Personel Polsek Bukit Batu Rutin Laksanakan Pengecekan Inventaris

Artikel

Diduga Hamburkan Uang Rakyat, Proyek TPT di Mulyodadi Rusak, Jalan Tidak Berfungsi

Artikel

Mendagri Jadi Irup Upacara Penurunan Bendera, Masyarakat Alor Sangat Gembira

BERITA UTAMA

Transformasi Digital Ciptakan Pemerintah Unggul

Artikel

SYAHBANDAR KALIANGET BERTANGGUNG JAWAB DALAM PENDISTRIBUSIAN BBM DAN GAS LPG DI PELABUHAN TUKS ILEGAL

Artikel

Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja