Rembang, TargetNews.id Dua orang pemuda asal Pati Jawa Tengah di amankan Polres Rembang akibat ngangsu solar di SPBU Rembang, di ketaui mereka adalah Dimas dan Suwito asal jaken Pati.
dengan berbekal truk, dua pemuda itu melakukan aksinya ngangsu solar bersubsidi di SPBU Kabupaten Rembang.
Aksi kedua pemuda itu terhenti saat aparat Polres Rembang berhasil mengamankan keduanya di SPBU Tambakagung Kecamatan Kaliori.
Kapolres Rembang, AKBP Suryadi didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Heri Utomo menjelaskan dalam aksinya pelaku membuat modifikasi pada tangki truk yang digunakan ngangsu solar.
Yaitu, solar yang masuk ke dalam tangki langsung tersedot masuk ke dalam tandon yang berada di dalam bak truk.
“Tersangka juga diduga menggunakan barcode berbeda untuk membeli ribuan liter solar bersubsidi. Caranya tersangka menggunakan plat nomer berbeda setiap membeli solar di SPBU,” jelas beliau.
Beliau menambahkan tersangka kemudian menjual hasil ngangsu solar bersubsidi itu ke pihak lain di luar Kabupaten Rembang.
Aparat Polres Rembang sampai saat ini masih memburu pelaku lain dari luar Kabupaten Rembang yang diduga memerintahkan dua tersangka ngangsu solar subsidi di SPBU Rembang.
Atas perbuatan ngangsu solar subsidi itu, Aparat Polres Rembang menjerat kedua tersangka dengan Undang Undang Minyak dan Gas.
Kedua pelaku terancam pidana enam tahun penjara dan denda Rp 60 milyar.
Pelaku Dimas yang berperan sebagai sopir truk mengaku sudah tiga bulan beraksi ngangsu solar.
Dia mengaku mendapatkan bayaran hingga Rp 500 ribu per 1 ton solar yang didapatkannya.
Suwito yang berperan sebagai kenek truk mengatakan baru sekali ikut Dimas ngangsu solar di SPBU. (Mamik gauol)