Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 21 Juni 2025 - 11:08 WIB

Dua Tersangka Ditetapkan Kejari Tanjung Perak Perkara Korupsi Ikan Fiktif di PT Perindo Surabaya, Negara Rugi Rp. 3 Miliar

Dua Tersangka Ditetapkan Kejari Tanjung Perak Perkara Korupsi Ikan Fiktif di PT Perindo Surabaya, Negara Rugi Rp. 3 Miliar

Dua Tersangka Ditetapkan Kejari Tanjung Perak Perkara Korupsi Ikan Fiktif di PT Perindo Surabaya, Negara Rugi Rp. 3 Miliar

 

Surabaya, TargetNews.id Kejaksaan Negeri Tanjung Perak resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perdagangan dan pengolahan hasil perikanan di PT Perikanan Indonesia (Perindo) Unit Surabaya. Penetapan ini diumumkan pada Kamis, 19 Juni 2025, berdasarkan hasil penyidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara menyampaikan bahwa penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: 01/M.5.43/Fd.1/04/2025 tanggal 29 April 2025, yang kemudian diperpanjang melalui Surat Perintah Nomor: 01A/M.5.43/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti, penyidik akhirnya menetapkan FD selaku Kepala PT Perindo Unit Surabaya dan P selaku Direktur PT SRBLI sebagai tersangka,” katanya.

Menurut Iswara, dugaan korupsi bermula dari adanya purchase order (PO) dalam pembelian ikan cakalang dan baby tuna. Modus operandi yang dilakukan para tersangka antara lain, pada 31 Oktober 2023, FD menerima PO Fiktif dari PT GEM sebesar 85.000 kilogran ikan cakalang.
FD kemudian meminta P untuk mengirimkan invoice dan tally sheet fiktif guna dimasukkan ke dalam sistem “ACCURATE”, seolah-olah PT Perindo Unit Surabaya memiliki persediaan ikan.

Baca juga  Babinsa Bersama Anggota Polsek Giat Pengamanan Festival Seni Dan Budaya

Atas dasar itu, FD mengajukan pembayaran ke pusat senilai Rp 1,78 miliar, yang langsung dilunasi. Namun hingga 20 November 2023, ikan tidak pernah dikirim.

Selanjutnya, untuk menutupi ketidakterimaan barang, FD dan P membuat PO fiktif atas nama PT NNN, lalu mengklaim ikan sudah dikirim dan menagih ke PT NNN sebesar Rp 2,04 miliar. Namun, PT NNN hanya membayar Rp 825 juta.

Pada Januari 2024, FD kembali meminta P membuat PO fiktif atas nama PT UDK, untuk pengadaan 40.000 kg cakalang dan 40.000 kg baby tuna. Modusnya sama, yakni penggunaan invoice dan dokumen fiktif untuk menciptakan ilusi persediaan ikan.

Baca juga  Samapta Polresta Palangka Raya Terus Sosialisasikan Cegah Karhutla

Dari aksi ini, PT Perindo membayar Rp 1,48 miliar ke P, lalu FD dan P menagih ke PT UDK sebesar Rp 1,8 miliar, namun hanya diterima Rp 25 juta.

Dari dua transaksi fiktif tersebut, Kejaksaan menduga telah terjadi kerugian negara sekitar Rp 3 miliar. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Iswara. (NUR).

 

.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tingkatkan Sambang ke Toko Emas Personel Satbinmas Polres Pulpis Himbauan Untuk Selalu Waspada

Artikel

Bukti nyata Marinir Sayang Papua  Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 6 Marinir di Yahukimo

Artikel

Jalin Sinergitas Bersama Pemdes, Babinsa Sebayan Bantu Perangkat Desa Benahi Kantor Desa

Uncategorized

Cara Polisi di Bangkalan Beri Perhatian Terhadap Anak Jalanan Dalam Jum’at Curhat dan Berkah

Artikel

ASN Sambut Pj. Wali Kota Tegal

BERITA UTAMA

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Artikel

Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng, Ini Tujuan Satpolair Polres Pulpis

Artikel

Babinsa Koramil 1612-03/Reok Memperkuat Koneksi Komunitas Agama di Desa Paralando