Jombang TargetNews.id Di Dusun Banyuurip, Desa Mundu Sewu, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, berlangsung pertemuan tertutup yang menyisakan kontroversi besar. Pertemuan ini diadakan di rumah Kepala Desa Mundu Sewu, bpk anisa yg di duga mengarahkan warga untuk mendukung pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jombang nomor urut 01, Munjidah-Sumrambah.
Pertemuan ini hanya dihadiri oleh segelintir warga, yang kabarnya merupakan pendukung Paslon nomor urut 01. Pembahasan utama dalam pertemuan tersebut adalah rencana pembuatan sumur bor di desa tersebut, yang disebut akan dibangun oleh Paslon 01 jika mereka memenangkan pemilihan. Namun, kontroversi muncul ketika warga yang hadir dilaporkan menerima uang sebesar Rp 50.000 dari kepala desa sebagai “hadiah” setelah pertemuan selesai.
Tindakan ini jelas melanggar aturan kampanye yang seharusnya netral dari unsur politik uang. Sesuai dengan regulasi, kepala desa dilarang terlibat dalam aktivitas politik praktis, apalagi secara langsung memberikan dukungan kepada salah satu Paslon. Lebih jauh lagi, pemberian uang kepada warga setelah pertemuan tersebut menimbulkan indikasi adanya praktik politik uang, yang seharusnya diawasi ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun, hingga saat ini, tidak ada tindakan tegas yang diambil oleh Bawaslu terkait kejadian tersebut. Padahal, sudah jelas bahwa keterlibatan seorang kepala desa dalam kegiatan kampanye melanggar undang-undang. Bawaslu seharusnya bergerak cepat, transparan, dan tegas dalam menindak dugaan pelanggaran ini, terutama ketika melibatkan aparat desa yang seharusnya menjaga netralitasnya dalam proses demokrasi.
Jika Bawaslu terus diam dan tidak mengambil langkah hukum yang jelas, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap integritas pemilu. Kejadian seperti ini bukan hanya mencederai proses demokrasi, tetapi juga memperkuat asumsi bahwa politik uang masih menjadi budaya yang sulit diberantas di tingkat lokal.
Sementara itu, warga yang tidak mendukung Paslon 01 mengeluhkan bahwa mereka tidak dilibatkan dalam pertemuan tersebut. Ini semakin memperkuat dugaan bahwa hanya pendukung Paslon tertentu yang sengaja dikumpulkan dan diberikan fasilitas. Jika hal ini dibiarkan, pemilu yang adil dan bersih akan semakin jauh dari kenyataan.
Masyarakat berharap Bawaslu segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini secara mendalam, serta memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum pemilu dapat dijerat sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak, praktik-praktik seperti ini akan terus terjadi dan merusak kualitas demokrasi di Indonesia.
Transparansi dan ketegasan Bawaslu sangat ditunggu oleh publik. Jangan sampai lembaga ini hanya menjadi penonton dalam penyelenggaraan pemilu, apalagi ketika terjadi dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat desa dan politik uang.
Jurnalis Rmb , koirul A