Dugaan Mafia Tanah, Achmad Shodiq: mohon KPK, BPK periksa anggaran Pemkot 2017 senilai 177,5 M

Foto : Dugaan Mafia Tanah, Achmad Shodiq: mohon KPK, BPK periksa anggaran Pemkot 2017 senilai 177,5 M

Foto : Dugaan Mafia Tanah, Achmad Shodiq: mohon KPK, BPK periksa anggaran Pemkot 2017 senilai 177,5 M

Surabaya – Achmad Shodiq S.H,.M.H yang merupakan Tim kuasa hukum dari almarhum Mbah kromorejo menyikapi surat somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Budi Susanto bahwa dia mengaku atas pembelian tanah yang berada di persil 45 Kelurahan Semampir, Senin 30 Januari 2023.

Achmad Shodiq S.H,.M.H. menjelaskan bahwa balasan surat tidak bisa dijelaskan secara publik karena itu nanti untuk kepentingan di pengadilan kalau memang mereka nanti melakukan gugatan secara hukum.

Shodiq menegaskan,” kami di sini tidak liar, bangunan ini kami didirikan sudah hampir dua tahun, dalam hal ini juga mereka tidak ada upaya apapun bahkan saat diundang di BPN tiga kali tidak ada hadir serta saat diundang di Kelurahan tidak hadir”. Ungkap Pengacara Kondang Achmad Shodiq, S.H,.M.H

Foto : Dugaan Mafia Tanah, Achmad Shodiq: mohon KPK, BPK periksa anggaran Pemkot 2017 senilai 177,5 M

Shodiq Menambahkan,” Kami Menduga di kelurahan ada kerja sama dengan Budi Santoso, karena buku kreteknya saat kami minta untuk dibuka juga tidak dibuka Tetapi hanya catatan buku biasa. perlu rekan-rekan ketahui semua PT SAK Nusantara sesuai putusan pengadilan inkrah, secara hukum bukan selaku pemilik atas tanah ini sehingga kalau memang Budi Susanto dan yang lainnya memiliki sertifikat termasuk atas nama Leli atas nama Indra itu menurut Kami adalah suatu produk cacat hukum.”tuturnya.

Baca juga  Danramil 09/Kutowinangun Hadiri PembentukanTim Giat Babadsari

Bahkan Shodiq juga meminta kepada KPK, BPK serta instansi terkait untuk memeriksa anggaran di Pemkot tahun 2017 yang telah dicairkan senilai 177,5 Milliar. Apakah ada penyelewengan anggaran.

Baca juga  Bhabinkamtibmas laksanakan Himbauan di Desa Binaan

Shodiq Juga Menduga bahwa dalam kasus ini diduga ada kolaborasi antara mafia tanah, Karena ini adalah akrobat permainan jual beli tanah yang perlu di garis bawahi.

Perlu di Ingat tahun 2009 telah terjadi pengukuran oleh BPN, kami juga ada buktinya pengukuran oleh BPN tidak ada sama sekali yang namanya petok-petok atau percil yang mengatasnamakan 9 orang petani menggugat PT SAK Nusantara.

“Mereka lakukan hal tersebut agar seolah-olah menjadi suatu kekuatan hukum. 9 orang petani membuka PT SAK Nusantara, 1 poinnya bahwa Tanah ini bukan tanah negara yang kedua PT sak tidak mempunyai hak kepemilikan kepemilikan.”pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi beberapa pihak terkait.

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolres Sumenep Jalin Silaturahmi ke Ponpes Annuqoyah Guluk-Guluk

Uncategorized

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

Artikel

Koramil 1612-03/Reok Hadiri Pembukaan Jambore Ranting di Desa Robek, Dukung Penguatan Karakter Generasi Muda

Uncategorized

Ingatkan Pengendara Selalu Klik Helm Untuk Keselamatan

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Penggunaan Helm dengan Benar

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Artikel

Politisi Nasdem Apresiasi Patroli Rutin Jelang Pemilu 2024

Artikel

Bhabinkamtibmas Laksanakan Penyuluhan TPPO di Desa Binaannya