Jombang, 11 Oktober 2024 – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jombang nomor urut 1, Munjidah dan Sumrambah, melaksanakan kampanye di beberapa lokasi pada hari Kamis dan Jumat, 10-11 Oktober 2024. Salah satu kegiatan kampanye yang dilakukan adalah di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Ihsan, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, di mana mereka bertemu dengan Kepala Sekolah di ruang Kepala Sekolah. Selain itu, paslon nomor 1 juga menggelar kampanye di Gedung Juang 45 Jombang, dengan janji melakukan renovasi gedung tersebut jika terpilih sebagai pemenang.
Tindakan ini memicu sorotan tajam dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye, mengingat kedua lokasi tersebut, yakni lembaga pendidikan dan gedung publik, merupakan fasilitas umum yang seharusnya netral dan tidak digunakan untuk kegiatan politik praktis. Pertanyaan pun muncul, mengapa Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) terkesan diam dan belum memberikan respon tegas terhadap kegiatan kampanye yang dilakukan paslon Munjidah-Sumrambah di lokasi-lokasi yang diduga melanggar aturan kampanye.
Dugaan Pelanggaran Kampanye
Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, kampanye politik di fasilitas umum, termasuk di lembaga pendidikan dan bangunan milik negara, merupakan pelanggaran. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas melarang penyelenggaraan kegiatan kampanye di tempat-tempat yang tidak netral. Pasal 280 UU Pemilu menyatakan bahwa lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas milik pemerintah tidak boleh digunakan untuk kampanye oleh calon mana pun.
Dalam kasus ini, pertemuan paslon nomor 1 dengan pihak sekolah di ruang Kepala Sekolah MI Al Ihsan bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran, karena sekolah, khususnya ruang kepala sekolah, termasuk kategori fasilitas pendidikan yang seharusnya tidak digunakan untuk kampanye politik. Demikian pula, kampanye di Gedung Juang 45 Jombang, yang merupakan aset publik, juga menimbulkan dugaan pelanggaran serupa.
Pertanyaan atas Sikap BAWASLU
BAWASLU sebagai pengawas pemilu diharapkan bertindak tegas dan cepat dalam menangani dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh paslon Munjidah-Sumrambah. Meskipun hingga saat ini belum ada tindakan nyata yang diambil oleh BAWASLU, publik mempertanyakan sikap lembaga tersebut yang terkesan lambat dalam merespons pelanggaran ini. Hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap integritas pemilu di Jombang.
Keberadaan BAWASLU sebagai pengawas netral dan independen diharapkan mampu menjaga jalannya proses demokrasi yang bersih dan adil. Penegakan hukum yang tegas atas setiap pelanggaran kampanye, termasuk penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan politik, menjadi penting demi menciptakan persaingan politik yang sehat dan menghargai peraturan yang telah disepakati bersama.
Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, BAWASLU memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti kasus ini dan memberikan sanksi yang sesuai terhadap paslon nomor urut 1. Jika tidak, hal ini dapat menciptakan preseden buruk bagi proses pemilu selanjutnya, di mana kandidat lain bisa merasa diizinkan untuk melakukan pelanggaran serupa.
Kesimpulan
Kampanye politik di fasilitas umum, termasuk lembaga pendidikan dan bangunan publik, merupakan pelanggaran yang tidak boleh diabaikan. Paslon nomor urut 1, Munjidah dan Sumrambah, yang diduga melakukan kampanye di MI Al Ihsan dan Gedung Juang 45 Jombang, harus segera diperiksa oleh BAWASLU. Masyarakat menantikan sikap tegas dari BAWASLU untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa Pemilihan CAlon bupati di Jombang berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang bersih dan adil.khoirul.anam