Jombang, TargetNews.id 11 Oktober 2024 – Pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang tahun 2024 kembali menuai kontroversi. Di Desa Ngundusewu, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, terjadi dugaan pelanggaran serius yang melibatkan perangkat desa dalam kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Munjidah dan Sumrambah. Meski ada aturan tegas terkait keterlibatan perangkat desa dalam politik praktis, peristiwa ini menunjukkan lemahnya penegakan aturan oleh pihak berwenang, khususnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Pada hari Jumat, 11 Oktober 2024, terdapat setidaknya empat titik pertemuan kampanye yang melibatkan perangkat desa secara langsung. Pertemuan ini diadakan di rumah sejumlah tokoh desa, antara lain:
1. Rumah Bapak Sulaedi, mantan Kepala Dusun.
2. Rumah Bapak Elly, perangkat desa yang menjabat sebagai Kaur.
3. Rumah Bapak Sutikno, Kaur Pembangunan.
4. Rumah Bapak Salianto.
perangkat desa ini diduga terlibat secara aktif dalam kampanye pasangan calon nomor urut 1, Munjidah dan Sumrambah. Keterlibatan mereka, yang secara administratif merupakan bagian dari aparatur pemerintahan desa, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap aturan pemilu yang berlaku. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan terkait lainnya, perangkat desa harus bersikap netral dan tidak boleh ikut serta dalam kegiatan politik praktis. Namun, keterlibatan mereka dalam kampanye ini menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan untuk kepentingan politik tertentu.
Yang menjadi sorotan utama dalam kasus ini adalah sikap Bawaslu Jombang yang dinilai lamban dan kurang tegas dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Hingga saat ini, belum ada tindakan konkret yang diambil oleh Bawaslu terhadap paslon maupun perangkat desa yang terlibat. Padahal, pelanggaran semacam ini jelas mencederai prinsip netralitas dan demokrasi yang menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia.
Masyarakat yang mengetahui adanya keterlibatan perangkat desa dalam kampanye tersebut merasa kecewa. Mereka berharap Bawaslu dapat bertindak cepat dan tegas untuk menjaga integritas pemilu serta memastikan bahwa pelanggaran serupa tidak terjadi di wilayah lain. Netralitas perangkat desa sangat penting untuk menjamin bahwa pemilu berjalan dengan jujur dan adil, tanpa intervensi dari pihak-pihak yang memiliki kekuasaan di tingkat lokal.
Jika pelanggaran seperti ini terus dibiarkan tanpa ada sanksi yang jelas, dikhawatirkan akan muncul persepsi bahwa Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik. Hal ini tentu akan merugikan proses demokrasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Jombang, di mana kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara pemilu akan semakin menurun.
Dalam hal ini, Bawaslu harus segera mengambil tindakan yang tegas dan memberikan sanksi yang sesuai kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan. Penegakan hukum yang tegas dan adil merupakan kunci utama untuk menjaga kualitas demokrasi dan integritas pemilu di Indonesia.
Masyarakat Jombang pun berharap, pelaksanaan pemilu dapat berlangsung dengan bersih, transparan, dan tanpa adanya intervensi dari aparat pemerintahan desa. Bawaslu sebagai garda terdepan pengawasan harus lebih proaktif dalam mengawasi dan menindak setiap pelanggaran yang terjadi, demi menjaga netralitas dan keadilan dalam pemilihan kepala daerah tahun ini.
Jika tidak ada langkah konkret yang diambil oleh Bawaslu, pelanggaran-pelanggaran seperti ini dikhawatirkan akan terus terjadi dan berpotensi menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap hasil pemilu di Kabupaten Jombang.khoirul.anam